Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Perjuangan, Gang Camar RT. 1, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14481, NIB: 16.01.05.10.09619, atas nama PENGGUGAT, seluas: 538 m2 , dengan panjang 26,9 meter dan lebar 20 meter, dengan batas – batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gang Camar;
- Sebelah Selatan : Drs. Ramli Yahya;
- Sebelah Timur : Latif;
- Sebelah Barat : Dra. Djauhariyah.
4. Menghukum PARA TERGUGAT yang menguasai obyek sengketa atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera mengosongkan tanah atas obyek sengketa berikut membongkar bangunan yang berada diatas tanah atas obyek sengketa, kalau perlu dengan bantuan alat negara/kepolisian;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek perkara sebidang tanah yang terletak di jalan Perjuangan, RT.1, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 14481, NIB: 16.01.05.10.09619, atas nama PENGGUGAT, seluas: 538 m2 , dengan panjang 26,9 meter dan lebar 20 meter, dengan batas – batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gang Camar;
- Sebelah Selatan : Drs. Ramli Yahya;
- Sebelah Timur : Latif;
- Sebelah Barat : Dra. Djauhariyah.
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ).
|