Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT MEGA CENTRAL FINANCE SADDAM FARRELL RAID SUHARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PRASETYOPT MEGA CENTRAL FINANCE
2TAUFIK ARDIANTONOPT MEGA CENTRAL FINANCE
3AGUNG ARIANTOPT MEGA CENTRAL FINANCE
4US AL ZHAHIR SAPUTRAPT MEGA CENTRAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1SADDAM FARRELL RAID SUHARIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.298.877,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) Nomor 5000295676 tanggal 15 Agustus 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) Nomor 5000295676 tanggal 15 Agustus 2024;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 494.298.877,- (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratusĀ  sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp 494.298.877,- (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratusĀ  sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  6. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00371090.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur;
  7. Menyatakan Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type TOYOTA INNOVA ZENIX G HV 2.0 CVT, Nomor Rangka: MHFABAAA5P0015068, Nomor Mesin: M20ANB43418, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2024, Nomor Polisi: KT 1907 IK adalah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00371090.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024;
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type TOYOTA INNOVA ZENIX G HV 2.0 CVT, Nomor Rangka: MHFABAAA5P0015068, Nomor Mesin: M20ANB43418, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2024, Nomor Polisi: KT 1907 IK yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  9. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type TOYOTA INNOVA ZENIX G HV 2.0 CVT, Nomor Rangka: MHFABAAA5P0015068, Nomor Mesin: M20ANB43418, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2024, Nomor Polisi: KT 1907 IK dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun yang menguasai Kendaraan Jaminan Fidusia;
  10. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA INNOVA ZENIX G HV 2.0 CVT, Nomor Rangka: MHFABAAA5P0015068, Nomor Mesin: M20ANB43418, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2024, Nomor Polisi: KT 1907 IK, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  11. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Samarinda ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak