Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Smr PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA 1.PT. KONTROL POWER UTAMA
2.PRIMA ARI AMIADI, ST
3.SIGIT DJUNIANTO NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI, SHPT. BPR ARTHA KARYA PERDANA
Tergugat
NoNama
1PT. KONTROL POWER UTAMA
2PRIMA ARI AMIADI, ST
3SIGIT DJUNIANTO NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan, Menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  3. Memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja tidak mau membayar/melunasi sisa pinjaman/kredit kepada PENGGUGAT  mulai dari bulan Juni 2022 hingga sekarang ini adalah perbuatan WANPRESTASI dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/kredit (pokok+bunga+denda)  dengan rincian sebagai berikut :

 

Pokok Pinjaman                                  : Rp.    1.736.300.000,-

Bunga                                                  : Rp.      680.335.446,-           

Denda                                                 : Rp.      760.220.790,-

Total Yang Harus dibayar               : Rp.   3.176.856.236,-

(tiga milyar seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka harta benda milik Para Tergugat akan dilelang untuk melunasi hutang Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  dalam perkara ini berupa  sebidang tanah dan bangunan kantor milik Tergugat I yang terletak di Jl. Pattimura RT.41, No.148, Kel. Api-api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak