Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2025/PN Smr SUPOLO ARUDJI SUTRISNO 1.SITI ZAHROTUL MUNIRO Ahli Waris alm. SUKIJA
2.WAHYU IQBAL MAULANA Ahli Waris alm. SUKIJAN
3.AHMAD RASSYA JAWAN Ahli Waris alm. SUKIJAN
4.SUMADI YONSON, SmHk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPOLO ARUDJI SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ARIF JUONO, S.HSUPOLO ARUDJI SUTRISNO
2BINARIDA KUSUMASTUTI, S.HSUPOLO ARUDJI SUTRISNO
3JOTROVEN MANGGI, S.HSUPOLO ARUDJI SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1SITI ZAHROTUL MUNIRO Ahli Waris alm. SUKIJA
2WAHYU IQBAL MAULANA Ahli Waris alm. SUKIJAN
3AHMAD RASSYA JAWAN Ahli Waris alm. SUKIJAN
4SUMADI YONSON, SmHk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia C.q Kepala Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalimantan Timur, C.q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r 

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.

3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat. I dan antara alm. Sukijan dengan Sumadi Yonson, SmHk terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan A.W.S, Desa Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, (dahulu) sekarang Jalan A.W.S, Gang 100, RT. 34, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, tetapi yang terdata di Kantor Turut Tergugat  terletak di Jalan A.W.S, Gang 100, RT. 34, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tertanggal 10 Juni 2025,  dengan luas : 198 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Drh. Sumarsongko
Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Drh. Sumarsongko
Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Gang 100
Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Ruth Riris Situmorang

Adalah sah dan berharga.

4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah sebidang tanah yang terletak di Jalan A.W.S, Desa Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, (dahulu) sekarang Jalan A.W.S, Gang 100, RT. 34, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, tetapi yang terdata di Kantor Turut Tergugat  terletak di Jalan A.W.S, Gang 100, RT. 34, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tertanggal 10 Juni 2025,  dengan luas : 198 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Drh. Sumarsongko
Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Drh. Sumarsongko
Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Gang 100
Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Ruth Riris Situmorang

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 00139 a.n Sumadi Yonson, SmHk tanggal 17 April 1982.

5.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membantu Penggugat untuk proses Akta Jual Beli adalah perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukum dari padanya dan tunduk pada Putusan ini.

6.    Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini.

7.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat dapat melakukan balik nama Sertipikat  Hak Milik  No. 139, tanggal 17 April 1982 an. Sumadi Yonson, SmHk ke atas nama Penggugat berdasarkan Putusan ini.

8.    Memerintahkan Turut Tergugat melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat  Hak Milik  No. 00139, tanggal 17 April 1982 a.n Sumadi Yonson, SmHk ke atas nama Penggugat.

9.    Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat  Hak Milik  No. 00139, tanggal 17 April 1982 an. Sumadi Yonson, SmHk ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

10.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini.

11.    Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.


S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak