Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr Hery Irawan PT Pama Persada Nusantara – Site KPCS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hery Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HamkahHery Irawan
Tergugat
NoNama
1PT Pama Persada Nusantara – Site KPCS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

IV. PETITUM (TUNTUTAN)

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3.       Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula.

4.       Memerintahakan  Tergugat menghapus semua sangsi surat peringatan satu,dua,dan tiga dan mengembalikan semua upah yang terpotong akibat sangsi yang di berikan.

5.       Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama perkara ini berlangsung sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

6.        Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak