Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Smr |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
01/AC-ADV/PID/PN.SMR/I/2021 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | ABDUL HAFID Als HAFID Bin Alm. ABDUL KARIM |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DIREKTORAT RESERSE NARKOBA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan 2 (dua) surat perintah penangkapan dengan nomor masing-masing;
- Surat perintah pengangkapan No. Surat perintah pengangkapan No. SP.Kap/03/I/2021/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2021; yang diserahkan setelah tersangka 6 jam ditangkap dan dibawa ke hotel Diamond kota Samarinda, yang diterima istri tersangka setelah dipanggil di hotel Diamond kota Samarinda tersebut.
- Surat perintah penahanan No. SP. Han/06/I/2021/ Ditresnarkoba tanggal 22 Januari 2021; yang diterima tanggal 26 Januari 2021 adalah tidak sah;
- Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum mengikat dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |