Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Smr ABDUL HAFID Als HAFID Bin Alm. ABDUL KARIM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DIREKTORAT RESERSE NARKOBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat 01/AC-ADV/PID/PN.SMR/I/2021
Pemohon
NoNama
1ABDUL HAFID Als HAFID Bin Alm. ABDUL KARIM
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan 2 (dua) surat perintah penangkapan dengan nomor masing-masing;
    - Surat perintah pengangkapan No. Surat perintah pengangkapan No. SP.Kap/03/I/2021/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2021; yang diserahkan setelah tersangka 6 jam ditangkap dan dibawa ke hotel Diamond kota Samarinda, yang diterima istri tersangka setelah dipanggil di hotel Diamond kota Samarinda tersebut.
    - Surat perintah penahanan No. SP. Han/06/I/2021/ Ditresnarkoba tanggal 22 Januari 2021; yang diterima tanggal 26 Januari 2021 adalah tidak sah;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum mengikat dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya