Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.SONDANG TUA LESTARI, S.H
4.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5.Diana Marini Riyanto, SH.MH
6.Melva Nurelly, S.H.M.H
7.APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9.Rudi Susanta, S.H.M.H
M. NOOR HERRYANTO Bin SANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3170/O.4.11/ Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3SONDANG TUA LESTARI, S.H
4NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5Diana Marini Riyanto, SH.MH
6Melva Nurelly, S.H.M.H
7APRIADY MIRADIAN, S.H.,M.H.
8SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9Rudi Susanta, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NOOR HERRYANTO Bin SANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

----------- Terdakwa M. NOOR HERRYANTO BIN (alm) SANTO selaku Direktur utama Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu terdakwa selaku Direktur utama Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama. Dimana Kerjasama jual-beli tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan Gubernur selaku KPM, serta tanpa ada kajian (feasibility study) sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu sebesar Rp. 7.331.429.590,- (tujuh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. Dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur dimana Perusahaan Daerah (Perusda) bidang Pertambangan dengan nama Perusahaan Daerah Bara Kaltim Sejahtera,
  • Bahwa modal dasar Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
  • Bahwa tujuan pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000, yaitu :
    1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah dibidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
    2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas Perusahaan Daerah menjalankan usaha dibidang :

    1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
    2. Pertambangan emas;
    3. Jasa penunjang pertambangan umum.

Perusahaan Daerah dapat pula menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut diatas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bahwa pada tanggal 23 November 2016 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur, diangkat Direksi dan Badan Pengawas Perusda BKS, dengan susunan Direksi dan Badan Pengawas, yaitu :
  1. Direksi Periode Tahun 2016-2020

Direktur Utama                            : Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka

Direktur Operasional                    : Ir. Wahyudi Manaf

Direktur Umum dan SDM             : Drs. H. Akhmad Husni

Direktur Keuangan                      : H. Didik Mulyadi, S.Ag.

  1. Badan Pengawas Periode Tahun 2016-2019

Ketua                                          : DR. Ir. H. Rusmadi, M.S.

Sekretaris                                    : Ir. H. Nazrin, M.Si.

Anggota                                       : Prof. Ir. Dady Ruchiyat, M.Sc.

  • Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Perusda BKS pada tahun 2017 telah disusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusda BKS Tahun 2017 tertanggal 1 Desember 2016 yang telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kalimantan Timur tanggal 11 Januari 2017, dengan mencantumkan rencana kerja operasional dan pengembangan usaha yang meliputi :
  1. Optimalisasi pemberdayaan kerjasama Perusda BKS dan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ),
  2. Pengembangan usaha produksi, pengangkutan dan penjualan,
  3. Pengelolaan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),
  4. Pengelolaan pelabuhan batubara,
  5. Perluasan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak potensial,
        • Bahwa pada tahun 2019, saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS melakukan kerjasama dengan terdakwa M. Noor Herryanto selaku Direktur PT. Gunung Bara Unggul, awalnya dari perkenalan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dengan terdakwa M. Noor Herryanto yang memiliki kegiatan usaha jual beli batubara. Kemudian saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan terdakwa M. Noor Herryanto sepakat untuk melakukan kerjasama yaitu Perusda BKS memberikan modal kepada PT. Gunung Bara Unggul untuk menyediakan atau mensuplai batubara untuk memenuhi kebutuhan PT. Tizara Multi Talenta.
        • Bahwa PT. Gunung Bara Unggul yang berkedudukan di Jakarta Utara dengan susunan pengurus yaitu Direktur : Tn. WIKO HONG GIE ARIFIN dan Komisari : Tn. Insinyur SINDHU HADIPRAN, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gunung Bara Unggul Nomor : 9 tanggal 09 Desember 2008 yang dibuat oleh Hartojo, S.H. Notaris dan Pejabat pembuat Akta tanah (PPAT) di Jakarta.
        • Bahwa terdakwa M. Noor Herryanto selaku Direktur utama PT. Gunung Bara Unggul berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Gunung Bara Unggul nomor : 18 tanggal 24 September 2018 yang dibuat oleh Hartojo, S.H. Notaris dan Pejabat pembuat Akta tanah (PPAT) di Jakarta yang dalam isinya memutuskan menyetujui penjualan 18.000 (delapan belas ribu) saham milik Tn. Insinyur SINDHU HADIPRANA tersebut didalam Perseroan kepada Tn. M NOOR HERRYANTO dan merubah kedudukan Perseroan yang semula di Jakarta Utara diubah menjadi berkedudukan di Kalimantan Timur dan mengangkat susunan pengurus perseroan yang baru yang terdiri dari Direktur : Tn. M NOOR HERRYANTO dan Komisaris : Tn. WIKO HONG GIE ARIFIN.
        • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 antara terdakwa M. Noor Herryanto selaku Direktur utama PT. Gunung Bara Unggul yang bertindak untuk dan atas nama PT. Gunung Bara Unggul dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera yang bertindak untuk dan atas nama Perusda Bara Kaltim Sejahtera telah membuat perjanjian jual-beli batu bara dengan No. Kontrak : 001/JOA/GBU-BKS/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT dengan harga sebesar Rp. 650.000,00/MT CNF kepada PT. Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
        • Kemudian pada tanggal 18 Maret 2019, terdakwa M. Noor Herryanto dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka kembali membuat perjanjian jual-beli batu bara No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp650.000,00 /MT CNF kepada PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
        • Bahwa kerjasama jual beli batu bara tersebut tetap dilakukan dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa adanya proposal kerjasama, tanpa studi kelayakan, tanpa rencana bisnis pihak ketiga dan tanpa manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal.
        • Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Gunung Bara Unggul dengan Perusda Pertambangan BKS tersebut diatas dilakukan pada tahun 2019, namun tidak tercantum secara spesifik pada RKAP Perusda Pertambangan BKS Tahun 2019. Rencana kerja Perusda Pertambangan BKS pada tahun 2019 pada RKAP 2019, antara lain yaitu:
  1. Usaha Trading yang akan dilaksanakan meliputi komoditas antara lain batubara yang dilakukan dengan 2 skema yaitu:
    1. Beli dan jual batubara untuk pemenuhan konsumsi nasional melalui skema DMO (Domestic Market Obligation)
    2. Skema ekspor untuk penjualan pasar luar yang umumnya dengan kualifikasi spesifikasi calorie medium dan HCV (High Calorie Value)
  2. Kerjasama operasional terkait kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan batubara dengan rencana dan agenda kerja, yaitu:
    1. Menemukan partner kerja potensial yang dipandang sesuai dengan visi dan misi Perusda Pertambangan BKS
    2. Melakukan kajian dan analisa secara komprehensif meliputi beberapa aspek antara lain ekonomi, sosial/budaya, potensi, manajemen dan sumber daya manusia dan jika dipandang perlu melibatkan pihak ketiga lainnya yang independen.
    3. Menyiapkan organisasi dan sumber daya manusia yang berkualitas.
    4. Menyusun kerjasama dan perjanjian kerja yang konstruktif dan

mutual benefit.

        • Bahwa jumlah dana uang muka investasi yang dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada PT Gunung Bara Unggul terkait Perjanjian Jual Beli Batubara No. Kontrak : 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 adalah sebesar Rp. 5.695.937.500,- dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen Pembayaran

Nilai (Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD19024 tgl. 28 Maret 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Maret 2019
  • Cek No. HP 939442 tgl. 27

Maret 2019

2.100.000.000,00

Uang muka investasi dengan PT Gunung Bara Unggul

2

  • Payment Voucher No. KBD19033 tgl. 29 April 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 26 April 2019
  • Cek No. HP 939444 tgl. 29

April 2019

1.250.000.000,00

Uang muka trading batu ke PT Gunung Bara Unggul

3

  • Payment Voucher No. KBD19036 tgl. 14 Mei 2019

(ttd penerima kosong)

  • Bukti Pembayaran tgl. 13 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 939445 tgl. 14 Mei 2019

775.000.000,00

Uang muka investasi batubara ke PT. GunungBara Unggul (ponton 2)

4

  • Payment Voucher No. KBD19068 tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 916605 tgl. 24

Agustus 2019

1.570.937.500,00

Sewa  kapal  oleh PT GBU yang mengangkut ponton 1 batu Perusda Pertambangan BKS yang  dibeli  dari PT. Kace

TOTAL

5.695.937.500,00

 

        • Bahwa selain uang muka sebesar Rp. 5.695.937.500,- tersebut diatas, terdapat pembelian batubara oleh PT. GBU dari PT. Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- yang tidak ada disetorkan ke Perusda Pertambangan BKS, sehingga senilai batubara tersebut tetap dibebankan kepada PT. GBU. Nilai total dana Perusda Pertambangan BKS pada PT. GBU adalah menjadi sebesar Rp. 8.481.429.590,-.

Besaran tonase 7.528,357 MT (dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,-) didukung oleh dokumen Draught Survey Report oleh PT. Jasa Mutu Mineral Indonesia tanggal 24 Agustus 2019.

        • Bahwa PT. Gunung Bara Unggul pernah menjualkan batubara milik PT. Kace Berkah Alam atas perintah Perusda Pertambangan BKS dengan alasan PT. Kace Berkah Alam meminta Perusda Pertambangan BKS segera menjual batubara tersebut karena batubara sebelumnya di jetty sudah terbakar. Akhirnya terdakwa M. Noor Herryanto diperintahkan untuk menjual batubara tersebut ke stockpile Cirebon (milik PT. GBU), namun pada saat proses pemuatan dan pengangkutannya, batubara tersebut terbakar sehingga sisa hanya beberapa persen saja. Namun, namun sebenarnya batubara tersebut telah dijual oleh terdakwa M. Noor Herryanto ke Cirebon dan pembelinya menyatakan bahwa atas batubara tersebut telah dibayarkan kepada PT. GBU.
        • Bahwa pembayaran uang muka sebagaimana tersebut diatas, merupakan pembayaran nilai sebesar Rp. 8.481.429.590,-, selain uang muka sebesar Rp. 5.695.937.500,- terdapat pembelian batubara oleh PT. GBU dari PT. Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp. 2.785.492.090,- yang tidak disetorkan terdakwa M. Noor Herryanto ke Perusda Pertambangan BKS sehingga senilai Batubara tersebut tetap dibebankan kepada PT. GBU. Penjualan tersebut atas perintah Perusda Pertambangan BKS karena  PT Kace Berkah Alam meminta Perusda Pertambangan BKS segera menjual batubara tersebut karena batubara sebelumnya di jetty sudah terbakar.
        • Bahwa terdapat pengembalian uang muka Investasi oleh PT. Gunung Bara Unggul kepada Perusda Pertambangan BKS dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000,-, dengan rincian pengembalian sebagai berikut :

No

Uraian Dokumen Pengembalian UM

Nilai (Rp)

Keterangan Official Receipt

1

Official Receipt  No. TKA19002 tgl. 27  Agustus 2019,

550.000.000,00

Pengembalian kelebihan sewa kapal dari PT. Gunung Bara Unggul ang mengangkut batubara Perusda  Pertambangan BKS (dibeli dari PT. Kace Ponton 1),

2

Official Receipt  No. TBG19180 tgl. 26 Desember 2019,

600.000.000,00

Terima            cicilan pengembalian investasi dari PT. GBU.

TOTAL

1.150.000.000,00

 

        • Bahwa perbuatan terdakwa M. Noor Herryanto bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
    • Pasal 3 ayat (1)   : Keuangan  Negara  dikelola  secara  tertib,  taat

pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
    • Pasal 331                      : Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:

      1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
      2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
      3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 7                         : Pendirian BUMD bertujuan untuk:
      1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
      2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
      3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
    • Pasal 89                       : Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

    • Pasal 91                       : (1) Operasional        BUMD      dilaksanakan       berdasarkan

standar operasional prosedur.

  1. Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
  2. Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
  3. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
    1. Organ;
    2. Organisasi dan kepegawaian;
    3. Keuangan;
    4. Pelayanan pelanggan;
    5. Resiko bisnis;
    6. Pengadaan barang dan jasa;
    7. Pengelolaan barang
    8. Pemasaran; dan
    9. Pengawasan
  4. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
  5. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
    • Pasal 94 ayat (2)   : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 3 ayat (1)   : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,

efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1)   : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada

peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

    • Pasal 4 ayat (2)   : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    • Pasal 4 ayat (3)   : Taat   pada   peraturan   perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1)   : Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan

penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

    • Pasal 4 ayat (2)   : RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

    • Pasal 22 ayat (1)           : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
    • Pasal 22 ayat (3)           : Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan

dengan prinsip:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi       kepentingan        BUMD,       Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
    • Pasal 25 ayat (1)           : Bentuk kerja sama meliputi:
  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 25 ayat (2)   : Bentuk  kerja  sama  berupa  operasi  sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
    • Pasal 25 ayat (3)   : Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
    • Pasal 28 ayat (1)   : Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,

laporan triwulan dan laporan tahunan.

    • Pasal 28 ayat (2)           : Laporan      sebagaimana        dimaksud      pada      ayat     (1),

disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.

    • Pasal 29 ayat (1)           : Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

    • Pasal 30 ayat (1)           : Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28

ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

    • Pasal 30 ayat (4)           : Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 6                         : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas

sebagai berikut:

      1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
      2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
      3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
      4. Membina pegawai;
      5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
      6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
      7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
      8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
    1. Pasal 8                         : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas

dalam hal-hal:

      1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
      2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
      3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
    • Pasal 11                       : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas

dalam hal:

      1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
      2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
      3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya kerjasama jual beli batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan antara Perusda BKS (saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) dengan Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul (terdakwa selaku Direktur utama) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.331.429.590,- dengan rincian sebagai berikut :

 Pembayaran

Jumlah (Rp.)

Uang muka investasi

8.481.429.590,-

Cicilan pengembalian

1.150.000.000,-

Potongan pph Ps. 22

-

Total

7.331.429.590,-

 

------- Perbuatan terdakwa M. NOOR HERRYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

SUBSIDAIR

--------- Terdakwa M. NOOR HERRYANTO BIN (alm) SANTO selaku Direktur utama Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn.) IDAMAN GINTING SUKA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 539/K.613/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019. Bertempat di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Jl. Basuki Rahmat No. 45 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri terdakwa atau saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu terdakwa selaku Direktur utama PT. Gunung Bara Unggul melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui saksi Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama. Dimana Kerjasama jual-beli tersebut, tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa adanya proposal kerjasama, tanpa studi kelayakan, tanpa rencana bisnis pihak ketiga dan tanpa manajemen resiko pihak ketiga, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 89 dan pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 22 ayat (3) pasal 25 ayat (1) Pasal 25 ayat (2) huruf a dan pasal 25 ayat 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 6 pasal 8 huruf a dan huruf c Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 11 huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur. ”yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp. 7.331.429.590,- (tujuh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu  lima ratus sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

        • Bahwa terdakwa M. NOOR HERRYANTO selaku Direktur utama PT. Gunung Bara Unggul dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi dimana terdakwa selaku pihak pertama dan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang ditandatangani oleh Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama selaku kedua Nomor : 001/JOA/GBU-BKS/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 dan Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor : 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019. Dalam Perjanjian Kerjasama Operasi tersebut terdakwa mempunyai kewajiban :
  1. Memberikan kontrak kerjasama pembelian batubara dari pemilik IUP Operasi Produksi KSU Muru Djaya dan/atau KSU Karya Jaya maupun pihak pembeli (PT. Tizara Multi Talenta),
  2. Memberikan dan meminta persetujuan pihak kedua atas setiap kontrak kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain mengenai jual beli batubara baik dengan pemilik IUP OP maupun pihak pembeli,
  3. Memberikan jaminan kepada pihak kedua yang berasal dari milik pihak pertama yang nilainya setara dengan nilai yang diinvestasikan pihak kedua kepada pihak pertama berupa cek yang diberikan oleh pihak pembeli (PT. Tizara Multi Talenta) yang selanjutnya akan diberikan kembali jaminan berupa bank garansi setelah bill of lading (B/L) diterbitkan,
  4. Penyerahan jaminan sebagaimana butir b ayat 1 pasal ini wajib disertai kuasa jual,
  5. Memberitahukan pembayaran dari pihak pembeli batubara (PT. Tizara Multi Talenta),
  6. Membayar bagi hasil termasuk nilai yang diinvestasikan pihak kedua paling lambat 7 hari setelah diterima pembayaran dari pihak pembeli batubara (PT. Tizara Multi Talenta).
        • Bahwa Perusahaan Daerah Pertambangan Kalimantan Timur merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yang diberi nama Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim nomor : 539/K.370/2000 tanggal 28 November 2000 tentang Pemberian Nama Perusahaan Daerah Propinsi Kalimantan Timur.
        • Bahwa susunan organisasi Perusda Pertambangan BKS rentang tahun 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut :
  • DIREKTUR UTAMA                       : Brigjen Purn Idaman Ginting Suka
  • DIREKTUR KEUANGAN                : H. Didik Muliadi, S. Ag.
      1. MANAGER KEUANGAN           : Hasri Yenni
      2. STAFF KEUANGAN

1. Jamiluddin

2. Elyandra Khairini

3. Farida Bulan

  • DIREKTUR OPERASIONAL            : Ir. Wahyudi Manaff, S.Hut.
  1. MANAGER OPERASIONAL      : Rustam, S.T.
  2. STAFF OPERASIONAL

1. Nur Ahmad

2. Rizki Ramadhan

  • DIREKTUR UMUM &SDM             : Drs. H. Akhmad Husni Juhri
  • SUPERVISOR UMUM & ADM        : Maisyarah
  • STAFF UMUM & ADM

1. Citro Marluko

2. Agus Salim

3. Nor Rohim Durandt

4. Romi Mansyah Harahap

5. Suwandi

  • DEWAN PENGAWAS
  1. KETUA           :
  • Dr. Ir. Rusmadi Wongso (2016 s/d 2018)
  • Prof. Dr. Zein Heflin Frinces, PhD (2018 s/d 2020)
  1. ANGGOTA
          1. Ir. H. Nazrin, M.Si. (2016 s/d 2020)
          2.  Prof. Dr. Ir. H. Daddy Ruhiyat, M.Sc (2016 s/d 2020)
        1. Bahwa tujuan dan lapangan usaha Perusda Pertambangan BKS diatur dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Propinsi Kalimantan Timur sebagai berikut:
    1. Perusda bertujuan:
  1. Melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program Pemerintah Daerah di bidang Pembangunan dan Perekonomian Daerah;
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

  • Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Perusda menjalankan usaha di bidang:
  1. Pertambangan umum mencakup kegiatan-kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, serta penjualan bahan galian;
  2. Pertambangan emas;
  3. Jasa penunjang pertambangan umum.
        • Bahwa modal dasar Perusda adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang seluruhnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan Pemerintan Daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas 1.000 (seribu) lembar saham, dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar.
        • Bahwa Perusda Pertambangan BKS memiliki kewajiban untuk menyetorkan deviden ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Propinsi Kalimantan Timur yang menjelaskan sebagai berikut:
  • Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusda, ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk Dana Pembangunan Daerah 30 %;
  • Untuk Anggaran Belanja Daerah 25 %;
  • Untuk Cadangan Umum, Sosial dan Pendidikan, Jasa Produksi, Sumbangan Dana Pensiun dan Bantuan, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45 %.

Oleh karena itu maka Perusda Pertambangan BKS memiliki kewajiban untuk menyetorkan deviden berupa Kontribusi PAD sebesar 55 ?ri laba bersih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

        • Bahwa bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh BUMD berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD disebutkan sebagai berikut :

Bentuk kerjasama meliputi:

  1. Operasi (joint operation);
  2. Pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Bahwa pada tahun 2019, saksi Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS melakukan kerjasama dengan terdakwa M. Noor Herryanto selaku Direktur PT. Gunung Bara Unggul, awalnya dari perkenalan saksi Idaman Ginting Suka dengan terdakwa M. Noor Herryanto yang memiliki kegiatan usaha jual beli batubara, kemudian Idaman Ginting Suka dan M. Noor Herryanto sepakat untuk melakukan kerjasama yaitu Perusda BKS memberikan modal kepada PT. Gunung Bara Unggul untuk menyediakan atau mensuplai batubara untuk memenuhi kebutuhan PT. Tizara Multi Talenta.
        • Bahwa PT. Gunung Bara Unggul yang berkedudukan di Jakarta Utara dengan susunan pengurus yaitu Direktur: Tn. WIKO HONG GIE ARIFIN dan Komisari: Tn. Insinyur SINDHU HADIPRAN, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gunung Bara Unggul Nomor 9 tanggal 09 Desember 2008 yang dibuat oleh Hartojo, S.H. Notaris dan Pejabat pembuat Akta tanah (PPAT) di Jakarta.
        • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 antara Terdakwa M. NOOR HERRYANTO Bin (alm) SANTO selaku Direktur utama selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul yang bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut PT. Gunung Bara Unggul dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Bara Kaltim Sejahtera yang bertindak untuk dan atas nama Perusda Bara Kaltim Sejahtera telah membuat perjanjian jual-beli batu bara dengan No. Kontrak 001/JOA/GBU-BKS/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 7.500 MT dengan harga sebesar Rp650.000,00/MT CNF kepada PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
        • Kemudian pada tanggal 18 Maret 2019, Terdakwa M. NOOR HERRYANTO Bin (alm) SANTO dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka kembali membuat perjanjian jual-beli batu bara No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 dengan volume batubara yang akan diperjual-belikan adalah sebanyak 15.000 MT dengan harga Rp650.000,00 /MT CNF kepada PT Tizara Multi Talenta. Surat Perjanjian Kerja sama berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak ditandatangani. Sistem Bagi Hasil kerja sama yaitu Pihak Pertama 40% Keuntungan Netto dan Pihak Kedua 60% Keuntungan Netto {Harga Jual – (Harga Beli Batubara dari Pemilik IUP OP + Biaya Angkut)}.
        • Kerjasama jual beli batu bara dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian yang dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal.
        • Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT Gunung Bara Unggul dengan Perusda Pertambangan BKS tersebut di atas dilakukan pada tahun 2019 namun tidak tercantum secara spesifik pada RKAP Perusda Pertambangan BKS Tahun 2019. Rencana kerja Perusda Pertambangan BKS pada tahun 2019 pada RKAP 2019, antara lain yaitu:
  1. Usaha Trading yang akan dilaksanakan meliputi komoditas antara lain batubara yang dilakukan dengan 2 skema yaitu:
    1. Beli dan jual batubara untuk pemenuhan konsumsi nasional melalui skema DMO (Domestic Market Obligation)
    2. Skema ekspor untuk penjualan pasar luar yang umumnya dengan kualifikasi spesifikasi calorie medium dan HCV (High Calorie Value)
  2. Kerjasama operasional terkait kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan batubara dengan rencana dan agenda kerja, yaitu:
    1. Menemukan partner kerja potensial yang dipandang sesuai dengan visi dan misi Perusda Pertambangan BKS
    2. Melakukan kajian dan analisa secara komprehensif meliputi beberapa aspek antara lain ekonomi, sosial/budaya, potensi, manajemen dan sumber daya manusia dan jika dipandang perlu melibatkan pihak ketiga lainnya yang independen.
    3. Menyiapkan organisasi dan sumber daya manusia yang berkualitas.
    4. Menyusun kerjasama dan perjanjian kerja yang konstruktif dan

mutual benefit.

        • Bahwa jumlah dana UM investasi yang dibayarkan oleh Perusda Pertambangan BKS kepada PT Gunung Bara Unggul terkait Perjanjian Jual Beli Batubara No. Kontrak 002/JOA/GBU-BKS/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 adalah sebesar Rp5.695.937.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Dokumen Pembayaran

Nilai (Rp)

Keterangan Payment Voucher

1

  • Payment Voucher No. KBD19024 tgl. 28 Maret 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 27 Maret 2019
  • Cek No. HP 939442 tgl. 27

Maret 2019

2.100.000.000,00

Uang muka investasi dengan PT Gunung Bara Unggul

2

  • Payment Voucher No. KBD19033 tgl. 29 April 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 26 April 2019
  • Cek No. HP 939444 tgl. 29

April 2019

1.250.000.000,00

Uang muka trading batu ke PT Gunung Bara Unggul

3

  • Payment Voucher No. KBD19036 tgl. 14 Mei 2019

(ttd penerima kosong)

  • Bukti Pembayaran tgl. 13 Mei 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 939445 tgl. 14 Mei 2019

775.000.000,00

Uang muka investasi batubara ke PT. Gunung Bara Unggul (ponton 2)

4

  • Payment Voucher No. KBD19068 tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Bukti Pembayaran tgl. 24 Agustus 2019 (ttd penerima kosong)
  • Cek No. HP 916605 tgl. 24

Agustus 2019

1.570.937.500,00

Sewa  kapal  oleh PT GBU yang mengangkut ponton 1 batu                 Perusda Pertambangan BKS yang  dibeli  dari PT Kace

TOTAL

5.695.937.500,00

 

        • Bahwa selain uang muka sebesar Rp5.695.937.500,00 tersebut di atas, terdapat pembelian batubara oleh PT GBU dari PT Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp2.785.492.090,00 yang tidak ada disetorkan ke Perusda Pertambangan BKS sehingga senilai batubara tersebut tetap dibebankan kepada PT GBU. Nilai total dana Perusda Pertambangan BKS pada PT GBU adalah menjadi sebesar Rp8.481.429.590,00.

     Besaran tonase 7.528,357 MT (dengan nilai sebesar Rp2.785.492.090,00) didukung oleh dokumen Draught Survey Report oleh PT Jasa Mutu Mineral Indonesia tanggal 24 Agustus 2019.

        • Bahwa PT Gunung Bara Unggul pernah menjualkan batubara milik PT Kace Berkah Alam atas perintah Perusda Pertambangan BKS dengan alasan PT Kace Berkah Alam meminta Perusda Pertambangan BKS segera menjual batubara tersebut karena batubara sebelumnya di jetty sudah terbakar. Akhirnya Sdr. M. Noor Herryanto diperintahkan untuk menjual batubara tersebut ke stockpile Cirebon (milik PT GBU) namun pada saat proses pemuatan dan pengangkutannya, batubara tersebut terbakar sehingga sisa hanya beberapa persen saja. Namun, sesungguhnya batubara tersebut telah dijual oleh Terdakwa M. NOOR HERRYANTO Bin (alm) SANTO ke Cirebon dan pembelinya menyatakan bahwa atas batubara tersebut telah dibayarkan kepada PT GBU.pada PT GBU.
        • Bahwa pembayaran uang muka sebagaimana tersebut diatas merupakan pembayaran Nilai sebesar Rp8.481.429.590,00, Selain uang muka sebesar Rp5.695.937.500,00, terdapat pembelian batubara oleh PT GBU dari PT Kace Berkah Alam sebanyak 7.528,357 MT dengan nilai sebesar Rp2.785.492.090,00 yang tidak disetorkan Terdakwa M. NOOR HERRYANTO Bin (alm) SANTO ke Perusda Pertambangan BKS sehingga senilai Batubara tersebut tetap dibebankan kepada PT GBU. Penjualan tersebut atas perintah Perusda Pertambangan BKS karena  PT Kace Berkah Alam meminta Perusda Pertambangan BKS segera menjual batubara tersebut karena batubara sebelumnya di jetty sudah terbakar.
        • Bahwa Terdapat pengembalian UM Investasi oleh PT Gunung Bara Unggul kepada Perusda Pertambangan BKS dengan total sebesar Rp1.150.000.000,00, dengan rincian pengembalian sebagai berikut:

No

Uraian Dokumen Pengembalian UM

Nilai (Rp)

Keterangan Official Receipt

1

Official Receipt No.TKA19002 tgl. 27  Agustus 2019

550.000.000,00

Pengembalian kelebihan sewa kapal dari PT Gunung Bara Unggul ang mengangkut batubara Perusda  Pertambangan BKS (dibeli dari PT Kace Ponton 1)

2

Official  Receipt No.TBG19180 tgl. 26 Desember 2019

600.000.000,00

Terima            cicilan pengembalian     investasi dari PT. GBU

TOTAL

1.150.000.000,00

 

        • Bahwa perbuatan terdakwa M. Noor Herryanto bersama-sama dengan saksi Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu:
    • Pasal 3 ayat (1)   : Keuangan  Negara  dikelola  secara  tertib,  taat

pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
    • Pasal 331                      : Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:

      1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
      2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
      3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 7                         : Pendirian BUMD bertujuan untuk:
      1. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
      2. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
      3. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
    • Pasal 89                       : Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

    • Pasal 91                       : (1) Operasional        BUMD      dilaksanakan berdasarkan

standar operasional prosedur.

  1. Standar operasioanl prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
  2. Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
  3. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
    1. Organ;
    2. Organisasi dan kepegawaian;
    3. Keuangan;
    4. Pelayanan pelanggan;
    5. Resiko bisnis;
    6. Pengadaan barang dan jasa;
    7. Pengelolaan barang
    8. Pemasaran; dan
    9. Pengawasan
  4. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
  5. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
    • Pasal 94 ayat (2)   : Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama.

  1. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 3 ayat (1)   : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,

efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1)   : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada

peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

    • Pasal 4 ayat (2)   : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    • Pasal 4 ayat (3)   : Taat   pada   peraturan   perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 4 ayat (1)   : Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan

penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

    • Pasal 4 ayat (2)   : RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib

disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

BAB III MEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

    • Pasal 22 ayat (1)           : BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
    • Pasal 22 ayat (3)           : Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) dilakukan

dengan prinsip:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  2. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
  3. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
  4. melindungi       kepentingan        BUMD,       Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
    • Pasal 25 ayat (1)           : Bentuk kerja sama meliputi:
  1. operasi (joint operation);
  2. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
  3. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 25 ayat (2)   : Bentuk  kerja  sama  berupa  operasi  sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
  2. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
    • Pasal 25 ayat (3)   : Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

  1. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
  2. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
  3. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
  4. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
    • Pasal 28 ayat (1)   : Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan,

laporan triwulan dan laporan tahunan.

    • Pasal 28 ayat (2)           : Laporan      sebagaimana        dimaksud      pada      ayat (1),

disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.

    • Pasal 29 ayat (1)           : Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

    • Pasal 30 ayat (1)           : Laporan triwulan sebagimana dimaksud dalam pasal 28

ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

    • Pasal 30 ayat (4)           : Laporan triwulan sebagaiman dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:
    • Pasal 6                         : Direksi dalam mengelola BUMD mempunyai tugas

sebagai berikut:

      1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan BUMD;
      2. menyampaikan Rencana Kerja 5 (lima) tahunan dan Rencana Kerja Anggaran BUMD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapat pengesahan;
      3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
      4. Membina pegawai;
      5. Mengurus dan mengelola kekayaan BUMD
      6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
      7. Mewakili BUMD baik didalam dan di luar Pengadilan;
      8. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.
    1. Pasal 8                         : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas

dalam hal-hal:

      1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD;
      2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik BUMD;
      3. Penyertaan modal dalam Perusahaan lain.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
    • Pasal 11                       : Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas

dalam hal:

      1. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerja sama usaha atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran Perusahaan Daerah;
      2. Memindahtangankan atau menghipotekkan atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milik Perusahaan Daerah;
      3. Penyertaan modal dalam perusahaan lain.
        • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s.d. 2020, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023 tanggal 27 Desember 2023, diperoleh adanya kerjasama jual beli batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan antara Perusda BKS (saksi Brigjen TNI (Purn.) I Ginting S selaku Direktur Utama) dengan Perseroan Terbatas  Gunung Bara Unggul (terdakwa selaku Direktur utama) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7.331.429.590,- dengan rincian sebagai berikut :

 Pembayaran

Jumlah (Rp.)

Uang muka investasi

8.481.429.590,-

Cicilan pengembalian

1.150.000.000,-

Potongan pph Ps. 22

-

Total

7.331.429.590,-

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya