Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Smr HARI SUBAGIYO PT. Sarana Kaltim Ventura Samarinda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARI SUBAGIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sarana Kaltim Ventura Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM PROVISI

Penetapan dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan uang yang telah disetor oleh ini PENGGUGAT  kepada TERGUGAT sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta Rupiah) pada tahun 2018  kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2025.

  • DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh buki-bukti surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
  3.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT agar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap, untuk mengembalikan uang yang telah disetor oleh ini PENGGUGAT  kepada TERGUGAT sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar                       Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voonaad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak