Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | 1.AYATULLAH 2.IQBAL ANSHORI 3.MUHAMAD SAHRIL 4.MUHAMAD RIDHO FAHREL ASROFI 5.FARHAN PRATAMA PUTRA 6.MUH. ASLAN RASYID |
PT. DAEAH E&C Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut diatas, maka sangat berdasar hukum PARA PENGGUGAT memohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Selaku Pemeriksa dan Mengadili Perkara a quo ini, berkenan untuk memberikan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
a.) Sdr, Ayatullah, (Mulai Kerja 13 maret 2023 s/d 1 Juli 2024, Lama Kerja 1 tahun 4 Bulan): Total = Rp.26.097.578,25 b.) Sdr.Iqbal Anshori, (Mulai Kerja 8 Agustus 2022 s/d 14 Juni 2024, Lama Kerja 1 tahun 10 Bulan): Total = Rp.32.917.519,38 c.) Sdr.Muhamad Sahril, (Mulai Kerja 3 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2024, Lama Kerja 1 tahun 2 bulan): Total =Rp.24.301.673,05 d.) Sdr.Muhamad Ridho Farel Asrofi (Mulai Kerja 17 oktober 2022 s/d 30 September 2024, Lama Kerja 1 tahun 11 bulan): Total Rp.29.983.979,09 e.) Sdr.Farhan Pratama Putra (Mulai Kerja 1 oktober 2022 s/d 14 Juni 2024, Lama Kerja 1 tahun 9 bulan): Total Rp.31.724.121,5 f.) Sdr.Muhamad Aslan Rasyid (Mulai Kerja 9 oktober 2022 s/d 30 Sep 2024, Lama Kerja 11 bulan): = Rp.13.309.096,9 Dengan Jumlah Total Keseluruhan a + b + c + d + e + f = Rp.158.333.968,17 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah tujuh belas sen); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU, Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberi Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |