Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.Sus/2025/PN Smr STEFANO, SH HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5287/O.4.11.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) bersama saksi DANY APRIAN Als DANY Bin KHAIRIL ANWAR (Alm) (Penuntutan dalam perkara berbeda)  pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di jalan MT. Haryono, Gg. 1, RT. 09, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) bersama saksi DANY APRIAN Als DANY Bin KHAIRIL ANWAR (Alm) (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Polder, Gg. Indra, Kec. Samarinda ulu, kota Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Sutriono bin Sunarto, saksi Nanang Dwi Susanto dan saksi Budi Rasdianto dari resnarkoba polres samarida melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna hitam merah yang ditemukan di lantai dalam rumah dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram brutto kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk pege warna hitam di lantai rumah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) bandel plastic klip serta uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa, narkotika tersebut berasal dari saksi Dany yang berada di Jalan Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20, No. 29, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda selanjutnya para saksi penangkap menuju ke tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Z Fllip 6 warna silver selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor: LS44FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Juni 2025 terhadap barang bukti  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih an. HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 143/11021.00/V2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap barang bukti milik an. Hamzah Mustaqim als Wawan bin Arobi (Alm) dan Dany Aprian Als Dany Bin Khairil Anwar (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram atau berat netto yakni 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009----------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

Bahwa terdakwa HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) bersama saksi DANY APRIAN Als DANY Bin KHAIRIL ANWAR (Alm) (Penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di jalan MT. Haryono, Gg. 1, RT. 09, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Penyalah Guna : Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu-sabu”,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Dany Aprian (Penuntutan dalam perkara terpisah) yang sedang bekerja di tempat kos yang beralamat di Jalan Drs. H. Anang Hasyim, RT. 20, kel. Air hitam, kec. Samarinda lalu saksi Dany Aprian membersihkan di area belakang kos dan melihat salah satu AC di kamar kos yang ditempati sdr. Arif Bagus (Daftar Pencarian Orang) menyala dan saksi Dany Aprian mengetahui sdr. Arif Bagus sedang tidak berada di dalam kamar kos tersebut kemudian saksi Dany Aprian mengambil kunci cadangan kamar dengan tujuan masuk ke kamar tersebut dan mematikan AC kamar lalu saat berada di kamar tersebut saksi Dany Aprian tidak sengaja menyenggol timbangan yang tertutup oleh kain lalu saksi Dany Aprian membuka penutup kain tersebut dan menemukan disebelah timbangan terdapat 1 (satu) buah rak yang diatasnya terdapat barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak mika kemudian tanpa sepengetahuan sdr. Arif Bagus, saksi Dany Aprian mengambil sebagian narkotika tersebut dengan menggunakan sendok yang berada di dalam kotak mika lalu narkotika tersebut saksi Dany Aprian bungkus dengan kertas bungkus rokok lalu pergi meninggalkan kamar tersebut kemudian saksi Dany Aprian pergi menuju rumah terdakwa Hamzah Mustaqim als Wawan bin Arobi (Alm) (Penuntutan dalam perkara berbeda) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Gg. 1, RT. 09, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu dengan tujuan awal memperbaiki sepeda motor lalu saksi Dany Aprian menceritakan kepada saksi Hamzah bahwa saksi Dany Aprian telah menemukan dan mengambil narkotika di kamar kos milik sdr. Arif Bagus kemudian saksi Dany Aprian bersama terdakwa mencari tahu  dan menguji keaslian narkotika dengan cara saksi Dany Aprian menyiapkan alat hisap (bong) yang terbuat dari 1 (satu) botol plastic berisikan sedikir air yang sudah terhubung dengan sedotan plastic dan pipet kaca kemudian terdakwa memasukan barang yang diduga narkotika tersebut kedalam pipet kaca lalu terdakwa membakar ujung dari pipet kaca menggunakan korek api dan mulai menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali melalui ujung dari sedotan plastic kemudian terdakwa menyampaikan bahwa benar itu adalah narkotika kemudian menyerahkan alat hisap yang berisikan narkotika tersebut kepada saksi Dany Aprian lalu saksi Dany Aprian hisap sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD. Laboratorium Kesehatan dengan Nomor: 455/029870/NARKOBA//2025 tanggal 08 September 2025 an. HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) dengan kesimpulan terdakwa Poisitif Metamphetamin.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor: LS44FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 04 Juni 2025 terhadap barang bukti  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih an. HAMZAH MUSTAQIM Als WAWAN Bin AROBI (Alm) dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 143/11021.00/V2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap barang bukti milik an. Hamzah Mustaqim als Wawan bin Arobi (Alm) dan Dany Aprian Als Dany Bin Khairil Anwar (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram atau berat netto yakni 0,50 (nol koma lima puluh) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Zulkifli Sili.

 

-    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya