Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I GUSTI BAGUS SISWANTO | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | 2 | NURUL HUDA | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk | 3 | HUJJATUL ISLAM BILQISTHI | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Agus Darmawan | 2 | Yoke Fauzia Dado |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
195.883.242,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 195.883.242,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 590/381/LJI/VIII/2017 KELURAHAN SELILI Tanggal 03 Juli 2017 atas nama AGUS DARMAWAN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 590/381/LJI/VIII/2017 KELURAHAN SELILI Tanggal 03 Juli 2017 atas nama AGUS DARMAWAN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |