Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H IMAM SADRI BIN MASRAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1914/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SADRI BIN MASRAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM SADRI Bin MASRAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pelita 4 RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan Pelita atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi TAUFIEK PRIYONO beserta rekan Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Pelita 4 sering ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi TAUFIEK PRIYONO bersama rekan anggota yang lain yaitu Saksi HAMKA dan Saksi ROHMAN LUKMANTO melakukan patrol di sekitar wilayah Jalan Pelita 4 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda, saat itulah Saksi beserta rekan anggota Saksi yang lain melihat Terdakwa (IMAM SADRI Bin MASRAN) yang gelagatnya mencurigakan sedang jalan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi mendekati Terdakwa tersebut dan Saksi TAUFIEK PRIYONO dengan sepeda motornya langsung memepet sepeda motor Terdakwa dari belakang agar dapat berhenti dan saat itu Terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motor Terdakwa dan pada saat itu juga Saksi ROHMAN LUKMANTO melihat Terdakwa seperti membuang sesuatu sebelum terjatuh, setelah diperiksa dan digeledah akhirnya ditemukanlah poketan kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang sempat dibuang Terdakwa tersebut tepat disamping Terdakwa saat terjatuh waktu itu, setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti Saksi bawa ke kantor Polisi Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk di proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil ARI (DPO) dan sabu-sabu tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) poketan kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda  Nomor: 002/10825/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,61 gram atau berat netto keseluruhan 0,27 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda nomor: PP.01.01.18A.01.24.23 tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Drs. Mohd. Faizal, Apt dengan Hasil Kesimpulan       : Sisa serbuk Kristal tidak berwarna seberat 129,7 mg adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM SADRI Bin MASRAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pelita 4 RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan Pelita atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi TAUFIEK PRIYONO beserta rekan Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Pelita 4 sering ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi TAUFIEK PRIYONO bersama rekan anggota yang lain yaitu Saksi HAMKA dan Saksi ROHMAN LUKMANTO melakukan patrol di sekitar wilayah Jalan Pelita 4 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda, saat itulah Saksi beserta rekan anggota Saksi yang lain melihat Terdakwa (IMAM SADRI Bin MASRAN) yang gelagatnya mencurigakan sedang jalan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi mendekati Terdakwa tersebut dan Saksi TAUFIEK PRIYONO dengan sepeda motornya langsung memepet sepeda motor Terdakwa dari belakang agar dapat berhenti dan saat itu Terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motornya dan pada saat itu juga Saksi ROHMAN LUKMANTO melihat Terdakwa seperti membuang sesuatu sebelum terjatuh, setelah diperiksa dan digeledah akhirnya ditemukanlah poketan kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang sempat dibuang Terdakwa tersebut tepat disamping Terdakwa saat terjatuh waktu itu, setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti Saksi bawa ke kantor Polisi Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk di proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil ARI (DPO) dan sabu-sabu tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) poketan kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda  Nomor: 002/10825/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,61 gram atau berat netto keseluruhan 0,27 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda nomor: PP.01.01.18A.01.24.23 tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Drs. Mohd. Faizal, Apt dengan Hasil Kesimpulan       : Sisa serbuk Kristal tidak berwarna seberat 129,7 mg adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES Daerah Nomor : 400.7.22/1565/100.02.028 Tanggal 11 Januari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa IMAM SADRI Bin MASRAN (Alm) dengan kesimpulan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia Terdakwa IMAM SADRI Bin MASRAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Pelita 4 RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda tepatnya dipinggir jalan Pelita atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi TAUFIEK PRIYONO beserta rekan Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Pelita 4 sering ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Saksi TAUFIEK PRIYONO bersama rekan anggota yang lain yaitu Saksi HAMKA dan Saksi ROHMAN LUKMANTO melakukan patrol di sekitar wilayah Jalan Pelita 4 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda, saat itulah Saksi beserta rekan anggota Saksi yang lain melihat Terdakwa (IMAM SADRI Bin MASRAN) yang gelagatnya mencurigakan sedang jalan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi mendekati Terdakwa tersebut dan Saksi TAUFIEK PRIYONO dengan sepeda motornya langsung memepet sepeda motor Terdakwa dari belakang agar dapat berhenti dan saat itu Terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motornya dan pada saat itu juga Saksi ROHMAN LUKMANTO melihat Terdakwa seperti membuang sesuatu sebelum terjatuh, setelah diperiksa dan digeledah akhirnya ditemukanlah poketan kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang sempat dibuang Terdakwa tersebut tepat disamping Terdakwa saat terjatuh waktu itu, setelah dilakukan pengamanan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti Saksi bawa ke kantor Polisi Polsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk di proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil ARI (DPO) dan sabu-sabu tersebut Terdakwa beli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) poketan kecil.
  • Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa beli tersebut rencananya hanya untuk Terdakwa gunakan / konsumsi sendiri saja dan apabila Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut perasaan Terdakwa menjadi tenang dan menghilangkan capek.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sebulan yang lalu yaitu bulan Desember tanggal lupa tahun 2023.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Cabang PT Pegadaian Cabang Samarinda  Nomor: 002/10825/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga jenis sabu-sabu terlampir dengan total berat brutto keseluruhan 0,61 gram atau berat netto keseluruhan 0,27 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Samarinda nomor: PP.01.01.18A.01.24.23 tanggal 22 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga Drs. Mohd. Faizal, Apt dengan Hasil Kesimpulan       : Sisa serbuk Kristal tidak berwarna seberat 129,7 mg adalah Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari UPTD. LABKES Daerah Nomor : 400.7.22/1565/100.02.028 Tanggal 11 Januari 2024 terkait hasil Pemeriksaan dan Penelitian uji Laboratorium Air Seni Terdakwa IMAM SADRI Bin MASRAN (Alm) dengan kesimpulan menjelaskan bahwa contoh Sample yang diuji mengandung Positif Metamfetamin.
  • Bahwa dari dilakukan penangkapan hingga sekarang Terdakwa tidak bisa menunjukan ijin menggunakan narkotika dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya