Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr YOSEF YUSUPAN PT. BORNEO MITRA MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Nomor: -01/SG/BP&FT/II/SMD/2026
Penggugat
NoNama
1YOSEF YUSUPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fensensius Tolayuk,S.HYOSEF YUSUPAN
Tergugat
NoNama
1PT. BORNEO MITRA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak karena sakit oleh Tergugat kepada Penggugat;

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak karena sakit adalah bertentangan dengan undang- undang;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang Pesangon dan hak-hak Penggugat terurai sebagai berikut: Grand Total = Rp. 145.882.349,-

   Terbilang Seratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah.

5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat;

6. Apabila Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak