| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | RUDIANSYAH. | DEJAVU KITCHEN BAR & KTV | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2 Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggran Undang Undang Nomor yang diubah dengan PERPU Nomor 2 tahun 2023 yang telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang Undang No.6 tahun 2023 tentang Ciptakerja dan Undang Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial. 3 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada penggugat dan secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
Jumlah Rp.85.662.051,- ( delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima puluh satu rupiah,-) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah pokok kepada penggugat dan secara tunai dan sekaligus sebagai berikut : Untuk tahun 2025 sebesar Rp. 3.724.437,00 X 12 bulan Rp. 44.693.244,- ( empat puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan kepada penggugat, sebagai berikut : Jumlah = Rp. 149.726.901,- (seratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh eman ribu Sembilan ratus satu rupiah),- 6. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat Atau: Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
