Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perempuan yang bernama Murtinah lahir di Samarinda tanggal 01 Agustus 1973 telah menghilang sejak tahun 1993 dan tidak diketahui keberadaannya;
- Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk dilakukan pencatatan terhadap penetapan orang hilang;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda atau pejabat lainnya yang berwenang untuk itu, untuk melakukan pencatatan tentang penetapan orang hilang pada register yang telah disediakan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider:
Atau apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |