Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
826/Pid.B/2025/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. 1.KAHAR Als KAHAR Bin SUKARNO
2.ASRI Als AMBO Bin KANDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 826/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6180/O.4.11.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHAR Als KAHAR Bin SUKARNO[Penahanan]
2ASRI Als AMBO Bin KANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I KAHAR Alias KAHAR Bin SUKARNO dan Terdakwa II ASRI Alias AMBO Bin KANDO secara Bersama-sama pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 wita,  pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita, hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita dan pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita atau dalam rentang waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat dihotel Harmoni Indah jalan Pelabuhan kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.20 wita, Terdakwa ASRI diajak oleh Sdr.KRIBO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk melakukan pencurian di Hotel Harmoni Indah yang sudah tidak beroperasi lagi dan tidak ada yang menjaga, lalu sdr.KRIBO masuk kedalam hotel melalui pintu belakang dan Terdakwa ASRI menunggu diluar untuk melihat situasi disekitar yang kemudian sdr.KRIBO keluar dengan membawa kabel sebanyak 1 (satu) karung penuh dan Terdakwa ASRI bersama dengan sdr.KRIBO langsung pergi ke jalan Sultan Alimudin untuk membakar kabel yang diambil oleh sdr.KRIBO untuk diambil tembaganya dan tembaga tersebut dijual oleh sdr.KRIBO sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang hasilnya dibagi rata berdua.

Lalu pada senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa KAHAR diajak oleh Sdr.KRIBO (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk melakukan pencurian di Hotel Harmoni Indah lagi, lalu sdr.KRIBO masuk kedalam hotel melalui pintu belakang dan Terdakwa KAHAR menunggu diluar untuk melihat situasi disekitar yang kemudian sdr.KRIBO keluar dengan membawa kabel sebanyak 1 (satu) karung penuh dan Terdakwa KAHAR bersama dengan sdr.KRIBO langsung pergi ke jalan Sultan Alimudin untuk membakar kabel yang diambil oleh sdr.KRIBO untuk diambil tembaganya dan tembaga tersebut dijual oleh sdr.KRIBO sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang hasilnya dibagi rata berdua.

Kemudian pada hari senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI diajak oleh Sdr.KRIBO dan sdr.HENDRA (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk melakukan pencurian Kembali di Hotel Harmoni Indah yang mana pada saat itu Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI menunggu dipinggir pagar pintu belakang Hotel untuk mengawasi situasi sekitar dan sdr.KRIBO Bersama sdr.HENDRA memanjat naik pagar kedalam hotel untuk melakukan pencurian dan tidak lama kemudian Sdr.KRIBO dan sdr.HENDRA keluar dengan membawa karung yang berisi kabel dan beberapa barang seperti selimut yang selanjutnya Terdakwa KAHAR membonceng sdr.HENDRA dan Terdakwa ASRI membonceng sdr.KRIBO untuk pergi meninggalkan lokasi pencurian menuju ke jalan Sultan Alimudin Kembali untuk membakar kabel untuk mengambil tembaganya yang kemudian hasil tembaga dan beberapa barang yang diambil dijual oleh sdr.KRIBO dan hasilnya dibagi rata berempat.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita, Terdakwa KAHAR Bersama dengan Terdakwa ASRI pergi menuju ke Hotel Harmoni Indah dengan tujuan Kembali melakukan pencurian yang mana Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI memanjat pagar hotel yang berada dibelakang hotel kemduain masuk ke lantai 2 hotel, selanjutnya Terdakwa KAHAR yang membawa 1 (satu) buah tang warna Merah dan 1 (satu) buah obeh segitiga warna hijau lalu Terdakwa ASRI menggunakan 1 (satu) buah Senter kepala, 1 (satu) buah Tang warna hijau dan 1 (satu) buah obeng tespen yang akan mengambil kabel instalasi yang ada dihotel tersebut dan pada saat sedang memotong kabel tersebut, datang saksi ARIANTO LISTYONO selaku adik dari pemilik hotel dan saksi EDUARDUS EBOLAMA selaku penjaga hotal yang sedang mengecek Hotel Harmoni Indah langsung mengamankan Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI yang kemudian datang pihak Kepolisian mengamankan dan membawa para Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI Alias AMBO secara Bersama-sama dengan sdr.KRIBO dan sdr.HENDRA (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengambil barang berupa Instalasi Kabel Listrik PLN sepanjang kurang lebih 200 Meter, 20 (dua puluh) buah Stok Sprei, 20 (dua puluh) buah Stok Selimut, Selang AC sepanjang kurang lebih 50 Meter, 2 (dua) buah Amplifier merk TOA, 1 (satu) buah Amplifier merk SANSUI, 1 (satu) buah Amplifier merk AKAI, 1 (satu) buah Amplifier merk PHILIP dan 5 (lima) unit Kompresor Kulkas merk NATIONAL milik Sdr.JEMMI selaku pemilik Hotel Harmoni Indah dengan maksud dan tujuan untuk dijual yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI Alias AMBO serta tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KAHAR dan Terdakwa ASRI Alias AMBO secara Bersama-sama dengan sdr.KRIBO dan sdr.HENDRA, Sdr.JEMMI selaku pemilik Hotel Harmoni Indah mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.41.500.000,-(empat puluh satu puluh juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya