Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2025/PN Smr | ROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG | RUSDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
6.1. Materil : Hilangnya keuntungan karena Penggugat tidak dapat menjual tanah perwatasan miliknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 (diajukannya gugatan ini), dengan perincian : tanah perwatasan yang diatasnya terdapat 4 (empat) bangunan ruko sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah). Rasa malu yang timbul akibat adanya klaim tanah yang dilakukan Tergugat, dimana Penggugat selaku pensiunan Kepolisian Republik Indonesia yang murni bekerja dengan tulus dan iklas selama ini, jelas mempengaruhi kredibilitasnya di kalangan masyarakat dan pemerintah, kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi setidaknya sebesar Rp. 500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah). Kerugian ini akan dihitung terus sebagai kewajiban Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat sampai dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
SUBSIDAIR : Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |