Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Smr ROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG RUSDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOAN TOLHAS NAPITUPULU,SHROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG
2Jumintar Napitupulu, SHROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG
3Faisal Danu Erlangga, S.HROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG
4ARIE VALENTINO SIMANGUNSONG., S.HROBIN HARAPAN SIMANGUNSONG
Tergugat
NoNama
1RUSDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 1340 tanggal 11 Maret 2004 a.n ROBIN H. SIMANGUNSONG/Penggugat adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat merupakan pemilik sah tanah perwatasan seluas : 727 M2, terletak di Jl. Sejati RT. 21, Kel. Sungai Kapih, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara    : Jalan Sejati
  • Sebelah Timur    : Gang Kasah
  • Sebelah Barat    : Suanan
  • Sebelah Selatan    : Suadi
  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menyangkal isi Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 23 Pebruari 2009, terkait Penggugat belum pernah melakukan pembayaran dan meminta Penggugat untuk mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat, sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah perwatasan Penggugat didasarkan bukti kepemilikan dari Alm. ANWAR MADA adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang digunakan diatas tanah perwatasan milik Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi secara materil dan imateril sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :

6.1.    Materil :

Hilangnya keuntungan karena Penggugat tidak dapat menjual tanah perwatasan miliknya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 (diajukannya gugatan ini), dengan perincian : tanah perwatasan yang diatasnya terdapat 4 (empat) bangunan ruko sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah).
 
6.2.    Imateril :

Rasa malu yang timbul akibat adanya klaim tanah yang dilakukan Tergugat, dimana Penggugat selaku pensiunan Kepolisian Republik Indonesia yang murni bekerja dengan tulus dan iklas selama ini, jelas mempengaruhi kredibilitasnya di kalangan masyarakat dan pemerintah, kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi setidaknya sebesar Rp. 500.000.0000,- (lima ratus juta rupiah).  

Kerugian ini akan dihitung terus sebagai kewajiban Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat sampai dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat dalam perkara ini.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.    

SUBSIDAIR :

Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak