Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dan dapat di jadikan dasar pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat.
- Menyatakan tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 157 Perumahan Griya Mukti Sejahtera Blok K no. 2 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Samarinda Utara Kota Samairnda surat ukur Nomor : 00126/GL/2007 dengan luas 111 m?2; atas nama ELLA MARYUNIATUN yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama peralihan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor : 157 Perumahan Griya Mukti Sejahtera Blok K no. 2 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Samarinda Utara Kota Samairnda surat ukur Nomor : 00126/GL/2007 dengan luas 111 m yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama ELLA MARYUNIATUN menjadi tertulis atas nama Penggugat yaitu, ABDUL AZIS.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair :
Apabila majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |