Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT BPR DANAFLASH KALIMANTAN TIMUR 1.Umar Damang
2.Norhayanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DANAFLASH KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Umar Damang
2Norhayanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.263.031,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT sepenuhnya. 
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
4.    Membatalkan perjanjian dalam surat perjanjian kredit
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat keseluruhan hutang secara materiil dan biaya non materiil yang timbul selama proses Upaya penyelesaian hutang tersebut sesuai Pasal 2 pada Perjanjian Kredit serta bunga dan denda sesuai pasal 4 Surat Perjanjian Kredit sebesar RP. 73.263.031 (Tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah)

Rinciannya sebagai berikut :
Hutang Pokok            : RP. 18.749.998
Bunga                : RP. 10.062.499
Sanksi/denda 28 Juli 2025    : RP. 44.450.534
Total                : RP. 73.263.031

 

6.    Menyatakan sah dan berharga barang jaminan berupa SKUMHAT Nomor: 593.83/1443/SKMHT/VI/2006 sebidang tanah beserta apa yang ada diatasnya dengan luas Tanah 200 m2 atas nama Nor Hayanah yang terletak di Jalan Adi Sucipto Gang Assalam RT. 01 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.   
7.    Menyatakan menurut hukum apabila TERGUGAT tidak sanggup untuk membayar lunas secara materiil (poin 5), maka jaminan tersebut pada poin 6 diatas dapat dikuasai atau di ambil alih sepenuhnya oleh PENGGUGAT untuk dijual dan dibalik nama surat jaminan guna melunasi keseluruhan hutang TERGUGAT.
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKMHT No: 593.83/1443/SKMHT/VI/2006 sebidang tanah beserta apa yang ada diatasnya yang terletak di jalan Adi Sucipto Gang Assalam RT. 01 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.   
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul pada perkara ini.
10.    Bahwa karena gugatan ini di dukung bukti bukti yang autentik, maka menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij-voaraad)

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak