| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCH. SOCHIB Bin SAPUAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Suwandi, Blok A 36, RT. 22, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BUDIONO Bin JEMANGIN TODIKROMO (Alm), yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira jam 06.30 wita di Jalan Suwandi, Blok A 36, RT. 22, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarind, saksi korban sedang mempersiapkan warungnya untuk buka dimana warung milik saksi korban bersebelahan dengan warung milik terdakwa kemudian datang saksi Rini Nurmayanti yang merupakan istri dari terdakwa lalu saksi Rini menyampaikan kepada saksi korban, bahwa bahan makanan yang telah dibelinya dan sebelumnya diletakan diwarung telah berhamburan dan tempe yang telah dibeli terdakwa telah hilang lalu atas kejadian tersebut ditanyakan kepada korban dan korban menyampaikan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi karena diambil kucing namun atas penjelasan tersebut saksi Rini tidak yakin kemudian datang saksi Sukamti yang merupakan istri dari saksi korban ke warung tersebut lalu saksi Sukamti yang melihat saksi Rini kemudian menanyakan mengenai pesanan gorengan dari tetangga lalu saksi Rini Kembali menceritakan terkait bahan belanjaan dan tempe yang hilang di warungnya lalu atas keterangan tersebut korban Kembali menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi dikarenakan kucing namun korban yang merasa tertuduh atas hilangnya bahan makanan diwarung milik terdakwa dan saksi Rini kemudian korban menyampaikan kepada saksi Rini, jika saksi Rini tidak suka kepada korban lebih baik pindah jualan saja lalu saksi Rini yang mendengar hal tersebut kemudian pergi meninggalkan warung milik korban lalu menceritakannya kepada terdakwa selanjutnya sekira jam 12.30, terdakwa pergi menuju warung milik saksi korban dengan membawa gas 3 (tiga) Kg yang pernah dipinjam terdakwa kepada korban lalu terdakwa meminta maaf kepada saksi Sukamti atas peristiwa terjadi kemudian korban yang mendengar hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk menjelaskannya dirumah saja namun atas penyampaian korban tersebut, terdakwa yang terlanjur emosi dan tersinggung kemudian meminta korban untuk diam lalu terdakwa langsung memukul korban yang dalam posisi duduk dikursi dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis kiri dan pipi kiri korban hingga korban terjatuh dari kursi yang didudukinya lalu saat korban sudah terjatuh kemudian terdakwa Kembali memukul berulangulang kepada korban yang mengakibatkan tangan dan lutut korban terluka kemudian saksi Sukamti yang melihat kejadian tersebut lalu berteriak dan berusaha melerai dengan menarik terdakwa agar menjauhi korban kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.400.7.22.3/7673/PJM/2025 tanggal 27 Agustus 2025, terhadap hasil pemeriksaan korban an. BUDIONO dengan Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri dan lengan kanan bawah, akibat kekerasan tumpul dan luka lecet pada lengan kanan bawah dan tungkai kanan akibat kekerasan benda tumpul.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------
|