| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | Rudi Susanta, S.H.M.H | IDI ERIK EDIANTO Bin BAHSAN NUSANTARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5716/O.4.11/Ft.1/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa IDI ERIK IDIANTO Bin BAHSAN NUSANTORO selaku Direktur Utama CV. Arjuna berdasarkan Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sekutu CV. Arjuna Nomor : 43 tanggal 30 September 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jansehat Aritonang, SH., M.Kn, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. AMRULLAH, MM. Bin H. ABD RAHMAN (Alm) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim periode tahun 2010 sampai dengan 2016, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/III.2-276/TUUA/BKD/2010 tanggal 20 Januari 2010 perihal pengangkatan Drs. H. Amrullah, MM. sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim dan selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/III.2-6488/TUUA/BKD-2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2016 sampai dengan 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan MT. Haryono Nomor 22 Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu terdakwa bersama saksi Drs. Amrullah, MM. melakukan pencairan jaminan reklamasi CV. Arjuna tanpa adanya pelaksanaan reklamasi, tanpa adanya pertimbangan tekhnis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur, tidak melakukan pengawasan terhadap penempatan jaminan reklamasi dan kegiatan reklamasi CV. Arjuna, sehingga bertentangan dengan Pasal 100 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 20, pasal 22, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu memperkaya terdakwa Idi Erik Idianto atau memperkaya korporasi CV. Arjuna, ”yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.838.613.009,07 (enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu sembilan rupiah tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna diwilayah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 4 September 2025 atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 58.546.560.750, (lima puluh delapan milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang batubara di Provinsi Kalimantan timur oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. DR. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai ahli lingkungan hidup, pada area IUP / tambang batubara di CV. Arjuna telah terjadi kerugian lingkungan hidup akibat tambang batubara. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. Amrullah, MM. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR, Bahwa ia terdakwa IDI ERIK IDIANTO Bin BAHSAN NUSANTORO selaku Direktur Utama CV. Arjuna berdasarkan Akta Pernyataan Masuk dan Keluar Sekutu CV. Arjuna Nomor : 43 tanggal 30 September 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jansehat Aritonang, SH., M.Kn, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. AMRULLAH, MM. Bin H. ABD RAHMAN (Alm) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim periode tahun 2010 sampai dengan 2016, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/III.2-276/TUUA/BKD/2010 tanggal 20 Januari 2010 perihal pengangkatan Drs. H. Amrullah, MM. sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim dan selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/III.2-6488/TUUA/BKD-2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2016 sampai dengan 2018 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan Juni tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim atau Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan MT. Haryono Nomor 22 Kelurahan Air putih Kecamatan Samarinda ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu perbuatan terdakwa bersama saksi Drs. Amrullah, MM. menguntungkan terdakwa Idi Erik Idianto atau menguntungkan korporasi CV Arjuna, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” yaitu menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan Direktur dan Direktur Utama CV. Arjuna dengan cara melakukan melakukan pencairan jaminan reklamasi CV. Arjuna tanpa adanya pelaksanaan reklamasi, tanpa adanya pertimbangan tekhnis dari Dinas ESDM Prov. Kaltim dan tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur, tidak melakukan penempatan jaminan reklamasi dan tidak melakukan kegiatan reklamasi pada lahan yang terganggu sehingga bertentangan dengan Pasal 100 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 20, pasal 22, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, ”yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.838.613.009,07 (enam miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu sembilan rupiah tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna diwilayah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dengan surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 4 September 2025 atau kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 58.546.560.750, (lima puluh delapan milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang batubara di Provinsi Kalimantan timur oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. DR. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai ahli lingkungan hidup, pada area IUP / tambang batubara di CV. Arjuna telah terjadi kerugian lingkungan hidup akibat tambang batubara. Perbuatan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. Amrullah, MM., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
