Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Smr Marson Drs. Elias Rustam Balang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marson
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABRIANTO,S.HMarson
2Herman Gozaly, S.H., M.H.Marson
3Siti Wulandari, S.H., M.H.Marson
4YULISA WINEYNI, S.H., M.H., C.L.AMarson
5Hasbudin, S.H.Marson
6Lekius, S.H., M.H.Marson
Tergugat
NoNama
1Drs. Elias Rustam Balang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor 159 atas nama Larens Laing, Desa Kp.S.P Dalam jalan Merak, Luas 350M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kdh. Tk.1 Kalimantan Timur Tanggal 7 November 1979 No. SK.144/HGB-ser/90-1979, yang batasnya sebagai berikut:
a.    Utara berbatasan dengan        : Anang Basri
b.    Selatan     berbatasan dengan        : Suriyanto Gunawan
c.    Barat berbatasan dengan        : Jl. Tekukur 2
d.    Timur    berbatasan dengan        : Isnawati 
3.    Menyatakan Sah dan berharga Akta Hibah tertanggal 16 Januari 1996 dengan Nomor. 3/HB/smd.Ilir/1996 oleh Notaris Laden Mering S.H;
4.    Memberikan izin kepada penggugat untuk melajunjutkan proses peralihak Sertifikat Hak Guna Bangunan: HGB Nomor 159 seluas 350M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) atas nama Larens Laing tanpa kehadiran Drs. Elias Rustam Balang oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda;
5.    Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (Turut Tergugat) untuk memproses Peralihan Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan, HGB Nomor 159 seluas 350M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) atas nama Larens Laing kepada  Gereja Kemah Injil Indonesia Wilayah Kalimantan Timur;
6.    Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil?adilnya (ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak