Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.Sus/2025/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. MUHAMMAD HAIDIR Als EDIR Bin AFRIANSYA Als ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 726/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5427/O.4.11.5/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAIDIR Als EDIR Bin AFRIANSYA Als ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-

 

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYA als ARIF bersama dengan saksi MUHAMMAD NOOR (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun bersama sama pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln Perintis Mugirejo Kec Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa ditelpon oleh Paman Dilla meminta agar Terdakwa mengambilkan narkotika jenis sabu di Daerah Tanjung Palas Jalan Pramuka, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut berupa kotak kardus di rumput-rumput pinggir Jalan Pramuka Tanjung Selor, dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam hutan dan Terdakwa menutupinya menggunakan ranting - ranting pohon setelah itu Terdakwa pulang kerumah. ---------------------------
  • Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, terdakwa ditelpon kembali oleh Paman Dilla meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Daerah Palu, namun Terdakwa menolaknya. Lalu pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa ditelpon oleh Paman Dilla meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Tanjung Selor ke pinggir Jalan Simpang 3 Bontang, dan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang akan dibagi untuk Terdakwa dan Paman Dilla. Kemudian Terdakwa menyanggupi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke pinggir Jalan Simpang 3 Bontang.---------------------------------------------
  • Setelah itu sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa bertanya kepada IKSAN (DPO) apakah ada teman yang bisa mengantarkan ke Samarinda karena Terdakwa akan mengantarkan narktika jenis sabu namun tidak mengetahui jalan menuju ke Samarinda. Kemudian IKSAN mempunyai teman bernama saksi Muhammad Noor yang sering bolak balik dari Tanjung Selor pulang ke Banjarmasin lewat Samarinda. Lalu IKSAN (DPO) menanyakan ke saksi Muhammad Noor dan sepakat dengan upah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------
  • Setelah itu, Terdakwa diberikan nomor saksi Muhammad Noor oleh IKSAN (DPO), sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menyewa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam lalu Terdakwa menuju hutan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan. Setelah itu, Terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD NOOR dan menuju ke rumah saksi MUHAMMAD NOOR, sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa dan saksi MUHAMMAD NOOR berangkat ke Samarinda dengan mengendarai sepeda motor masing – masing dengan posisi narkotika jenis sabu berada didalam tas ransel yang diselempangkan  di punggung Terdakwa, ----------------
  • pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa dan saksi Muhammad Noor tiba di simpang 3 Bontang, kemudian sekitar 500 meter Terdakwa melempar narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan dan Terdakwa memfoto untuk dikirimkan ke  paman Dilla.------------------------
  • Terdakwa dan saksi Muhammad Noor singgah di sebuah warung sambil mengawasi narkotika jenis sabu tersebut serta menunggu telepon paman Dilla, sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa ditelpon oleh paman Dilla meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke Samarinda karena bos tidak mau terlalu jauh mengambil di Simpang 3 Bontang. Kemudian Terdakwa meminta Paman Dilla untuk mengirimkan uang upah sesuai kesepakatan terlebih dahulu. Lalu  ada uang masuk ke rekening Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa  mentransfer ke rekening saksi Muhammad Noor sebesar Rp 5.000.000,-  (lima juta rupiah) serta Tedakwa memberikan secara tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan Terdakwa mentransfer uang ke paman Dilla ke nomor Gopay yang dikasih Paman Dilla sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu dipinggir jalan tersebut dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Samarinda bersama dengan saksi Muhammad Noor, kemudian setelah Terdakwa dan saksi Muhammad Noor tiba di Samarinda, Terdakwa menelpon Paman Dilla dan Terdakwa diminta untuk menuju ke Jalan Sempaja. Sesampainya di Jalan Sempaja, Terdakwa ditelpon oleh nomor yang tidak dikenal, Terdakwa diminta untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut ke Alamat yang dishare location oleh orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------
  • setelah itu Terdakwa menuju alamat tersebut bersama saksi Muhammad Noor, sesampainya didepan gang sesuai Alamat tersebut, Terdakwa memindahkan tas yang berisikan narkotika jenis sabu ke pinjakan kaki depan motor beat yang Terdakwa kendarai, tiba – tiba datang saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan saksi YODIE NUR ASRI Bin KARLI yang keduanya merupakan anggota BNN Provinsi Kaltim ) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Suprapto  dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa :
  • Terdakwa MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYA als ARIF :-----------------------------
  • 4  ( empat ) bungkus plastik berisikan narkotika berupa Gol I jenis sabu dengan berat 3.750,72 ( tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tujuh puluh dua ) gram/netto----------------------------------------
  • 1 (satu) buah, plastik hitam pembungkus shabu----------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus, karung bekas-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah, tas ransel warna navy-----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah, kardus tempat sabu
  • 1 (satu) unit, HP Real me Note 60 RM X 3933 warna hitam IMEI 1  868931070980815 dan IMEI 2 8689310709880807------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit Kendaraan R2 Motor Beat warna hitam Nosin JME1E1331971 Noka MH1JME117SK333348
  • Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta).------------------------------------------------------
  • Saksi Muhammad Noor :----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah Hitam No Pol DA 2428 LS ----------------
  • 1 (satu) unit HP Samsung A11 warna putih Imei 1 356173112929900, Imei 2 356174112939908----
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)---------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terhadap Terdakwa berikut barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa terhadap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk diantarkan ke pembeli atas perintah dari Paman Dilla untuk mendapatan keuntungan berupa uang;-------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 155/11021.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI Selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang dan AULIA RAHMAN selaku Penimbang PT. Pegadaian Kantor Cabang, dengan hasil berat netto seberat 3.750,72 ( tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tujuh puluh dua ) gram/netto---------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS19FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar positif mengandung Metametamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;---------------------------------------------------------------

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYA als ARIF bersama dengan saksi MUHAMMAD NOOR (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun bersama sama pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln Perintis Mugirejo Kec Sungai Pinang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • pada hari Terdakwa menuju alamat tersebut bersama saksi Muhammad Noor, sesampainya didepan gang sesuai Alamat tersebut, Terdakwa memindahkan tas yang berisikan narkotika jenis sabu ke pinjakan kaki depan motor beat yang Terdakwa kendarai, tiba – tiba datang saksi DIENDI AMBODHO PUTRA NURDIAN Bin NURDINASYURA dan saksi YODIE NUR ASRI Bin KARLI yang keduanya merupakan anggota BNN Provinsi Kaltim ) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar dengan disaksikan oleh saksi Suprapto  dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa :
  • Terdakwa MUHAMMAD HAIDIR als EDIR Bin AFRIANSYA als ARIF :-----------------------------
  • 4  ( empat ) bungkus plastik berisikan narkotika berupa Gol I jenis sabu dengan berat 3.750,72 ( tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tujuh puluh dua ) gram/netto----------------------------------------
  • 1 (satu) buah, plastik hitam pembungkus shabu----------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bungkus, karung bekas-----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah, tas ransel warna navy-----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah, kardus tempat sabu--------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit, HP Real me Note 60 RM X 3933 warna hitam IMEI 1  868931070980815 dan IMEI 2 8689310709880807------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit Kendaraan R2 Motor Beat warna hitam Nosin JME1E1331971 Noka MH1JME117SK333348
  • Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta).------------------------------------------------------
  • Saksi Muhammad Noor :----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah Hitam No Pol DA 2428 LS ----------------
  • 1 (satu) unit HP Samsung A11 warna putih Imei 1 356173112929900, Imei 2 356174112939908 ---
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)---------------------------------------------------------
  • Selanjutnya terhadap Terdakwa berikut barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa terhadap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah untuk diantarkan ke pembeli atas perintah dari Paman Dilla untuk mendapatan keuntungan berupa uang;-------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 155/11021.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI Selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang dan AULIA RAHMAN selaku Penimbang PT. Pegadaian Kantor Cabang, dengan hasil berat netto seberat 3.750,72 ( tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima koma tujuh puluh dua ) gram/netto --------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS19FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar positif mengandung Metametamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya