Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr SRI ASTUTI HUSEN PT GAWI MAKMUR KALIMANTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ASTUTI HUSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulian Rani Maria, SH.MHSRI ASTUTI HUSEN
Tergugat
NoNama
1PT GAWI MAKMUR KALIMANTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan hukum ;

4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum;

5. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa penghargaan kerja dan uang pengganti hak dengan rincian sebagai berikut :

  Total Rp. 32.247.180,-Terbilang : Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan   puluh  rupiah)

  Ditambah dengan upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak bulan Novemver hingga putusan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde);

6. Menyatakan Tergugat tetap memiliki kewajiban membayar upah kepada Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dijatuhkan terhadap Penggugat hingga putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa penghargaan kerja dan uang pengganti hak sebesar Rp. 32.247.180,- Terbilang (Tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan   puluh rupiah ) ditambah dengan upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak bulan November 2025 hingga putusan perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voebaar bij vorraad);

9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak