Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Smr MUSLIADI PT. AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv HABIB SALIM JINDAN ST SHMUSLIADI
Tergugat
NoNama
1PT. AYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. --
  3. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran ganti rugi Materil sebesar Rp. 8.220.000.000,- (Delapan Miliar dua ratus dua pulu juta rupiah) dan diserahkan secara seketika bertahap Kepada PENGGUGAT sejak keputusan perkara ini. ---------------------------------------
  4. Menghuukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 4.260.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan/ atau Atau "Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar jumlah yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan." Dan   diserahkan secara seketika Kepada PENGGUGAT sejak keputusan perkara ini. -------
  5. Menghukum Tergugat untuk Memperbaiki Kapal Kayu KM. Berkah Sinta Milik Penggugat hingga Kembali pada Kondisi Semula, atau Menanggung Seluruh Biaya Perbaikan yang Diperlukan. --------------------------
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Aset-Aset Tergugat untuk menjamin pembayaran ganti rugi. --------------------------------------------
  7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT. -----------------------------------
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk Menghentikan Kegiatan Operasional Kapal Tongkang Kalimantan Persada 01 yang Ditarik oleh Tag Boat Delta Ayu 628 hingga Ada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap. 
  9. "Menghukum TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi tambahan (Pasal 1253 KUH Perdata), jika TERGUGAT lalai atau sengaja menunda pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan sampai adanya keputusan tetap. ---------------------------------------
  10. "Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; ------

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak