| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 823/Pid.Sus/2025/PN Smr | SINTA LIA LATIFAH, S.H. | DENNY PRADANA Als DENI Bin HENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 823/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6138/O.4.11.3/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ------- Bahwa terdakwa DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di samping kursi di depan gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap 1 bungkus plastik berisikan 100 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR dengan berat brutto 36,64 gram atau berat netto 36,20 gram adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. ------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------- - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10932/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 36,20 gram.---------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07404/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa terdakwa DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA Positif Narkotika adalah benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kaffein. ------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di samping kursi di depan gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa menaruh narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi tersebut pada 1 buah gelas plastik warna pink di samping kursi di depan gang Cut Meutia Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana arahan saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL, tidak lama setelah itu datang saksi SUJIONO, saksi RODELLY RAMIREZ LUBIS (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika dan melihat terdakwa yang saat itu mencurigakan kemudian langsung ditangkap, saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh MUHAMMAD GILANG RAMADHAN ditemukan barang bukti yang ditaruh terdakwa berupa 1 buah gelas plastik warna pink yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisikan 100 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk persegi warna kuning berlogo RR dengan berat brutto 36,64 gram atau berat netto 36,20 gram, 1 lembar tissue warna putih, 1 unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih No.WA (simcard): 083151308520, Imei:866489078094776/68, 1 unit motor merk Yamaha Filano warna abu-abu No.pol: KT-2429 HF. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi HENDRA SUPMA Alias EEN Bin HARSEL dan dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur.-------------- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;----------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya melebihi dari 5 gram, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------ - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 108/10932/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 36,20 gram.---------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 07404/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernaadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., Filantari Cahyani,Amd., (ketiganya selaku pemeriksa) dan Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si selaku Waka Bidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan barang bukti milik terdakwa terdakwa DENNY PRADANA Alias DENI Bin HENDRA Positif Narkotika adalah benar tablet mengandung bahan aktif: MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kaffein. ------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
