Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
474/Pdt.P/2025/PN Smr ASHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 474/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASHARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama orang tua (Ibu) pemohon semula nama Ibu NURHAYATI sebagaimana yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor 1279/Disp/VII/1996  bertanggal 8 JULI 1996  ditandatangani kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bone, menjadi  Nama Ibu : ST. NURHAYA;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada dinas kependudukan dan catatan sipil kota samarinda dan paling lambat 30 ( tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak