INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | YUHANA | PT Tapian Nadenggen Bukit Subur Estate (BSRE) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Pengguat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum bahwa status Karyawan berubah dari PKWT menjadi PKWTT 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah selama proses sebagaimana pasal 40 ayat (12); (3); dan (4) PP Nomor 35 Tahun 2021; Jumlah Total Rp. 78.530.018,- 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara; SUBSIDAIR: - Mohon putusan seadil adilnya (ex aexquo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |