Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H ILHAM SAEFULLAH DOFA PERKASA Bin HARRIE WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-247/O.4.11.3/EOHG2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SAEFULLAH DOFA PERKASA Bin HARRIE WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa terdakwa ILHAM SAEFULLAH DOFA PERKASA Bin. HAARRIE WIDODO Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 09.30 wita atau setidak tidaknya di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 yang berada di Jalan M.T. Haryono Perumahan Bukit Mediterania Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar jam 09.30 Wita terdakwa bekerja sebagai pengawas unit Pembangunan perumahan CV. ARCH MEDIA yang merupakan Subkontraktor AGUNG PODO MORO GRUP yang berada di jalan M. T. Haryono Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya di Perumahan Bukit Mediterania yang mana Pembangunan rumah tersebut terdapat 12 (dua belas) unit dan terdakwaa bekerja sebagai pengawas hanya berdasarkan penunjukan secara lisan saja.
  • Bahwa kemudian terdakwa melihat tumpukan kayu playwood 12 MM ukuran 240 x 120 Cm di depan masing- masing unit rumah yang sedang dibangun, atas hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil playwood yang dimaksud adapun terdakwa mendapatkan kesempatan tersebut dikarenakan terdakwa sebagai pengawas sehingga terdakwa mendapatkan kebebasan untuk mengambil beberapa playwood tanpa dicurigai oleh para pekerja, selanjutnya terdakwa mengambil beberapa lembar playwood dari depan 12 (dua belas) unit rumah yang sedang dibangun tersebut dengan cara mengangkatnya lalu memindahkannya ke tempat yang tidak jauh dari Lokasi Perumahan Bukit Mediterania, yang mana terdakwa telah berhasil mengambil palywood sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menjual 65 (enam puluh lima) lembar playwood dengan cara diposting melalui aplikasi Facebook milik terdakwa, adapun harga jual untuk setiap lembarnya adalah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana harga jual untuk setiap lembarnya playwood tersebut berada di bawah harga pasaran sehingga playwood yang dijual terdakwa tersebut cepat laku.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 07.00 Wita saksi WAHYUDI RIYANTO Bin. MARSOEDI (Alm) yang merupakan projek Manager serta perwakilan dari CV. ARCH MEDIA melakukan pemeriksaan bahan baku pembangunan unit rumah pada Perumahan Bukit Mediterania, atas pemeriksaan tersebut ditemukan kekurangan playwood 12 MM ukuran 240 x 120 Cm sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar dan setelah ditanyakan terdakwa mengaku telah mengambilnya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak CV. ARCH MEDIA, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi WAHYUDI melaporkannya ke Pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin mengambil playwood 12 MM ukuran 240 x 120 CM sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar milik CV. ARCH MEDIA tersebut, sehingga pihak CV. ARCH MEDIA mengalami kerugian sebanyak Rp.12.150.000,- (dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.

------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya