INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | S A I D I | FRESH BAKERY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon/Pensiun kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut : 3.Membebankan Biaya Perkara kepada Negara. Atau: Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |