Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
196/Pdt.G/2025/PN Smr | ELLIN NEGARAWATI | 1.FANDY SULIMTO 2.YENITA SULIMTO 3.REYSITA SULIMTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Para Ahli Waris sah dari Alm. SULIMTO yang meninggal dunia di Surabaya, sesuai Kutipan Akta Kematian No. 6472-KM-12062025-0021, tanggal 12 Juni 2025, yang meninggalkan boedel warisan berupa : 2.1 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Awang Long No. 10, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, seluas 202 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 48. 2.2 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Gajah Mada No. 17, Kel. Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, seluas 202 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 163. 2.3 Sebidang tanah perwatasan terletak di Jl. Poros Samarinda-Anggana, Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, seluas 495 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 554. 2.4 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Untung Suropati No. 20, RT. 25, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, seluas 4.932 m2 sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01145. 2.5 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jl. Cempaka No. 11A, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, seluas 404 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 260. 2.6 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, seluas 7.500 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 254 (dahulu No. 1578). 2.7 Sebidang tanah perwatasan terletak di Desa Tanah Datar, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, seluas 17.069 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 143. 2.8 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Kota Bangun Ilir, Kec. Kota Bangun, Kab. Kutai Kartanegara, seluas 317 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik No. 287. 2.9 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Lebaho Ulaq, Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, seluas ±20.000 m2 sesuai Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah No. 593.21/174/III/2005, tanggal 14 Maret 2005. 2.10 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Kertabuana, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, seluas 525 m2 sesuai :
2.11 Sebidang tanah perwatasan berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Desa Kertabuana, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, seluas 525 m2 sesuai :
2.12 Sebidang tanah perwatasan terletak di RT. IX Kel. Handil Baru, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, seluas ±600 m2 sesuai Surat Pernyataan Penggarapan/Penguasaan dan Pelepasan Hak Atas Tanah. 2.13 Sebidang tanah perwatasan terletak di RT. IX Kel. Handil Baru, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara, seluas ±1.045 m2 sesuai Surat Pernyataan Penggarapan/Penguasaan dan Pelepasan Hak Atas Tanah. 3. Biaya perkara menurut hukum. SUBSIDAIR: Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |