Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Smr ROBIATUNNUR GUNTUR., SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBIATUNNUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHDAN M SASRA, SH.ROBIATUNNUR
2SURTINI,SHROBIATUNNUR
3ERLYTA NATALIA S, SHROBIATUNNUR
4GUSTY ADDY RACHMANY, SHROBIATUNNUR
Tergugat
NoNama
1GUNTUR., SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.703.875,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Demi Hukum Surat Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 2 November 2012
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai kesepakatan perjanjian.
  4. Menetapkan Hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000.000.- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
  5. Menetapakan Hutang keuntangan Tergugat 25% (Rp.81.407.750) : 2   = Rp.   40.703.875.-.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200,000.000 ( dua ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang keuntungan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar  Rp.   40.703.875.-.( Empat puluh juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah ).
  8. Menyatakan sebagai Hukum ( Verlaard Voor Recht ) bahwa sita jaminan ( Conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini berkekutan hukum tetap ( inkrach Van Gewijsde).
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( Verset ) banding atau Kasasi.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex  Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak