Dakwaan |
menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, sekira Jam 23.30 Wita, di Jalan Kapt. Sujono angkringan Anggie, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 36 (Tiga Puluh enam) botol antara lain 22 (Dua Puluh Dua) botol minuman Bir putih Merk Bintang , 6 (Enam) botol minuman Anggur Merah cap orang tua, 4 (Empat) botol bir hitam merek Guenness, 3 (Tiga ) botol minuman bir Prost, 1 (satu) botol Anggur Merah Merk api, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut |