Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
836/Pid.Sus/2025/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. USMAN ALS GONDRONG Bin M. YUNUS (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 836/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6256/O.4.11.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN ALS GONDRONG Bin M. YUNUS (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa USMAN Alias GONDRONG Bin M. YUNUS (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.28 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, yang di Jl. Kartini No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Pinang Luar Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya di halaman parkir Kost Pondok Indah),atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman,, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.28 wita,Terdakwa di hubungin melalui telepon Video Call Aplikasi Facebook teman Terdakwa yang bernama Sdri.INDAH (DPO) yang mana Sdri.INDAH (DPO) ingin meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan sabu dengan uang Rp.2000.000 (dua juta rupiah) dengan banyak sabunya sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa menjawab ’’ ga ada yang jual per gram, kalau mau kubelikan di Jalan Otto Iskandar Samarinda tapi belinya per poket/bungkus’’, kemudian Sdri.INDAH (DPO) mengatakan ’’kalau bisa, carikan dulu’’, kemudian Terdakwa menjawab ’’ Ok’’, tanpa disadari oleh Sdri.INDAH (DPO) Terdakwa berinisiatif untuk membeli sabu dijalan Otto Iskandar Samarinda, yang mana Terdakwa berencana untuk membeli 13 (tiga belas) bungkus/poket sabu dan setelah itu Terdakwa jadikan menjadi 1 (satu) bungkus/poket. Kemudian pada pukul 20.46 Terdakwa dihubungin kembali melalui telepon Video Call Aplikasi Facebook namun Terdakwa tidak mengangkat telepon dari Sdri.INDAH (DPO) karena Terdakwa sedang dijalan menuju ke jalan Otto Iskandar ’’, setelah itu Terdakwa mengechat melalui Aplikasi Facebook Sdri.INDAH (DPO) dan mengatakan ’’ mana sudah uangnya kirim ke aplikasi danaku dengan nomor dana 081241280275 ’’, kemudian Sdri.INDAH (DPO) menjawab ’’ iya tunggu’’, Kemudian pada pukul 21.26 Terdakwa menerima transfer uang melalui aplikasi dana dari Sdri.INDAH (DPO) sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah, lalu masuk kembali uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) jadi total uang yang Terdakwa terima di aplikasi Dana dari Sdri.INDAH (DPO) ialah sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke jalan Otto Iskandar Samarinda, lalu pada pukul 21.30 wita Terdakwa tiba dijalan Otto Iskandar Samarinda dan menghampiri seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung memberikan uang sebesar RP.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, setelah itu seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut memberikan Terdakwa sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus dan Terdakwa menerima sabu tersebut, lalu Terdakwa pergi ke warung di jalan Otto Iskandar untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bertujuan untuk menjadikan 13 (tiga belas) poket/bungkus menjadi 1 (satu) bungkus/poket. Setelah itu Terdakwa langsung menjadikan 13 (tiga belas) poket/bungkus menjadi 1 (satu) bungkus/poket.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 204/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/ poket  yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) Gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2025, barang bukti yang 1 (satu) bungkus/poket bening yang berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Terdakwa Terdakwa USMAN Alias GONDRONG Bin M. YUNUS (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.28 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, yang di Jl. Kartini No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Pinang Luar Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya di halaman parkir Kost Pondok Indah),atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang bentuknya bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.28 wita,Terdakwa di hubungin melalui telepon Video Call Aplikasi Facebook teman Terdakwa yang bernama Sdri.INDAH (DPO) yang mana Sdri.INDAH (DPO) ingin meminta tolong kepada Terdakwa untuk membelikan sabu dengan uang Rp.2000.000 (dua juta rupiah) dengan banyak sabunya sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Terdakwa menjawab ’’ ga ada yang jual per gram, kalau mau kubelikan di Jalan Otto Iskandar Samarinda tapi belinya per poket/bungkus’’, kemudian Sdri.INDAH (DPO) mengatakan ’’kalau bisa, carikan dulu’’, kemudian Terdakwa menjawab ’’ Ok’’, tanpa disadari oleh Sdri.INDAH (DPO) Terdakwa berinisiatif untuk membeli sabu dijalan Otto Iskandar Samarinda, yang mana Terdakwa berencana untuk membeli 13 (tiga belas) bungkus/poket sabu dan setelah itu Terdakwa jadikan menjadi 1 (satu) bungkus/poket. Kemudian pada pukul 20.46 Terdakwa dihubungin kembali melalui telepon Video Call Aplikasi Facebook namun Terdakwa tidak mengangkat telepon dari Sdri.INDAH (DPO) karena Terdakwa sedang dijalan menuju ke jalan Otto Iskandar ’’, setelah itu Terdakwa mengechat melalui Aplikasi Facebook Sdri.INDAH (DPO) dan mengatakan ’’ mana sudah uangnya kirim ke aplikasi danaku dengan nomor dana 081241280275 ’’, kemudian Sdri.INDAH (DPO) menjawab ’’ iya tunggu’’, Kemudian pada pukul 21.26 Terdakwa menerima transfer uang melalui aplikasi dana dari Sdri.INDAH (DPO) sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah, lalu masuk kembali uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) jadi total uang yang Terdakwa terima di aplikasi Dana dari Sdri.INDAH (DPO) ialah sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa menuju ke jalan Otto Iskandar Samarinda, lalu pada pukul 21.30 wita Terdakwa tiba dijalan Otto Iskandar Samarinda dan menghampiri seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung memberikan uang sebesar RP.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, setelah itu seseorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut memberikan Terdakwa sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus dan Terdakwa menerima sabu tersebut, lalu Terdakwa pergi ke warung di jalan Otto Iskandar untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik klip bertujuan untuk menjadikan 13 (tiga belas) poket/bungkus menjadi 1 (satu) bungkus/poket. Setelah itu Terdakwa langsung menjadikan 13 (tiga belas) poket/bungkus menjadi 1 (satu) bungkus/poket.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata Nomor : 204/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/ poket  yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) Gram Netto.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Bidang Laboratorium Forensik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2025, barang bukti yang 1 (satu) bungkus/poket bening yang berisikan kristal warna putih, dengan kesimpulan barang bukti tersebut Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya