Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.BAMBANG SUJADMIKO, SH
3.MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
4.Diana Marini Riyanto, SH.MH
5.Melva Nurelly, S.H.M.H
6.Akvianto Sukmaharto, S.H.
7.MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
8.Rudi Susanta, S.H.M.H
9.Firliyan Seno Utomo, S.H.
Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. Bin Alm KETO SUKITYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 798 / O.4.20 / Ft. 1 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2BAMBANG SUJADMIKO, SH
3MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
4Diana Marini Riyanto, SH.MH
5Melva Nurelly, S.H.M.H
6Akvianto Sukmaharto, S.H.
7MUHAMAD ALFIQRI, S.H.
8Rudi Susanta, S.H.M.H
9Firliyan Seno Utomo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. Bin Alm KETO SUKITYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa ia terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si Bin (Alm) KETO SUKITYANTO selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tanggal 4 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.193/2021 tanggal 15 Aparil 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.607/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/99/DPMP.I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021 dan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. Bin Alm. LATIF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/111/DPMP.VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021, saksi Ir. FIKRIANSYAH BIN SELAMAT RIADI selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, dan saksi JARKASI, M.AP. BIN Alm. BHIRHASANI selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Kecamatan Sangata utara Kabupataen Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat perjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan dengan cara tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dan pasal 12 Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra dan selaku penyedia karena telah menarima pembayaran tidak sah atas kegiatan pengadaan alat pertukangan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa pada tanggal 03 Februari 2020 terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 412/23/EKO.DPMP/II/2020 Perihal Permohonan Usulan Bankeu 2020/2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur Cq. Bappeda Kabupaten Kutai Timur tanpa dilampiri usulan dari BUMDes/Kelompok Usaha Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut :

No

Paket kegiatan

Jumlah paket

Jumlah anggaran

1

Pengadaan sarana dan prasarana BUMDes

108

Rp.20.000.000.000

2

Pengadaan mesin jahit dan pelatihan menjahit BUMDes, PPK dan Kelompok Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

3

Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

4

Pengadaan sarana dan prasarana posyandu

162

Rp.30.000.000.000

5

Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes

162

Rp.30.000.000.000

6

Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

7

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pasar desa

162

Rp.20.000.000.000

JUMLAH

918

Rp.170.000.000.000

  • Bahwa Proposal atau Usulan BUMDesa dan Kelompok Usaha Masyarakat tidak pernah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, namun usulan bantuan keuangan sebatas dibahas melalui rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tidak ada notulen), kemudian saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  selaku Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa di Bidang Ekonomi Desa menyusun dokumen pengusulan yang terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. paraf (artinya menyetujui) kemudian diajukan kepada saksi H. SUWANDI, SE. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur untuk ditandatangani dengan nilai anggaran dana bankeu untuk Pengadaan Alat Pertukangan BUMDesa, Kelompok Usaha Masyarakat (108 paket) senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupaiah). Dalam menentukan nilai tersebut tidak ada tolak ukurnya, hanya asal mengusulkan anggaran saja tanpa didukung rincian dan kebutuhan yang jelas.
  • Bahwa Mekanisme penganggaran Dana Hibah/Belanja Hibah, yaitu sebagai berikut :
  • Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Masyarakat) menyampaikan usulan hibah secara tertulis (biasanya disebut Proposal) beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Cq. atau diteruskan ke SKPD teknis terkait untuk dievaluasi.
  • Usulan Tertulis/Proposal Hibah pada umumnya berisikan data/informasi mengenai (a) maksud dan tujuan hibah yang diusulkan; (b) kepengurusan calon penerima hibah; (c) kedudukan/alamat domisil calon penerima hibah; (d) bentuk/berupa hibah yang diusulkan (uang atau barang), jika hibah berupa Barang maka disebutkan bentuk/jenis/ jumlah/volume barang dan jika hibah berupa Uang dijelaskan peruntukkan penggunaan uang hibah tersebut biasanya berupa aktivitas/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah dan data/informasi lainnya;
  • Usulan Tertulis/Proposal Hibah dievaluasi oleh SKPD teknis terkait;
  • SKPD teknis terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Kepala Daerah Cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Up. biasanya melalui SKPD yang memiliki tugas dan wewenang melakukan Perencanaan Pembangunan Daerah (mekanismenya sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Hibah). Rekomendasi berisi data/informasi/keterangan mengenai isi dari Usulan Tertulis/Proposal Hibah dan Kesimpulan apakah Usulan Tertulis/Proposal Hibah disetujui atau tidak disetujui atau disetujui hanya sebagian saja.
  • Berdasarkan Rekomendasi dari SKPD teknis terkait, TAPD memberikan Pertimbangan dengan memperhatikan prioritas pembangunan/penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.
  • Rekomendasi SKPD teknis terkait dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Program dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
  • Berdasarkan dokumen KUA dan PPAS, alokasi anggaran Hibah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). Alokasi anggaran Hibah berupa Uang dalam RKA-PPKD dan Alokasi anggaran Hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
  • RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan karakteristik pemberian hibah :

  • peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  • memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
  • memenuhi persyaratan penerima hibah.

Bahwa Mekanisme yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota untuk menentukan rincian barang yang akan diserahkan kepada kelompok masyarakat melalui hibah disesuaikan antara besaran alokasi bantuan keuangan yang diterima dari Pemerintah Provinsi dengan usulan tertulis hibah ((biasanya disebut Proposal) dari Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Kelompok Masyarakat).

  • Setelah mendapatkan Bankeu dari Provinsi Kalimantan Timur untuk Pengadaan Alat Pertukangan, saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. bersama staff pada bidang usaha desa mengkoordinasikan ke masyarakat atau desa-desa terkait adanya anggaran tersebut, dan meminta masyarakat untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan alat tukang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur,
  • Pada tanggal 4 Januari 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Drs. H. Irawansyah, M.Si

Pembina Utama Madya/IVd

NIP. 19620505 198902 1 005

Sekretaris Daerah

Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

2

Rakhmat Rosadi, S.Sos

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19690202 199203 1 007

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Skretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna barang

3

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 11 Januari 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/99/DPMD.1/I/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) pada Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

Nama

Jabatan Struktural

Sub Kegiatan

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP: 19690616 199703 1 005

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak Di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten Kota

Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga AdatDesa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat

Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

  • Pada tanggal 15 April 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur  Nomor 955/K.193/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Nama/NIP/Jabatan

Kegiatan

Sub Kegiatan

Dr. wenadianto,M.Si

NIP :19690616199703 1 005

Jabatan: Kabid. Usaha Ekonomi Desa

Pemberdayaa Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten

Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, daan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa /Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat)

Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatan Pendapatan Asli Desa

Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

  • Pada tanggal 10 Juni 2021, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nomor : 910/0565/BPKAD/06/VI/2021 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021, menginstrusikan agar segera melakukan penginputan Bantuan Keuangan Provinsi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) TA. 2021 dengan pagu anggaran sebagai berikut :

No

Paket kegiatan

Jumlah anggaran

1

Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat di Kab. Kutim

Rp15.000.000.000

2

Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes

Rp 7.000.000.000

3

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana desa

Rp 3.050.000.000

4

Pengadaan sarana dan prasarana Tenda dan Kursi Lembaga Kemasyarakatan Desa

Rp 1.800.000.000

5

Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat

Rp 5.000.000.000

6

Bantuan Keuangan Dana Desa

Rp 7.025.000.000

JUMLAH

Rp.170.000.000.000

  • Pada tanggal 27 Oktober 2021 terbit Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 nomor : 2.13.05.2.01.05 dengan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan sebesar Rp. 4.128.810.800,- (empat milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah),
  • Selanjutnya terdapat proposal pengajuan permohonan bantuan alat pertukangan oleh BUMDes dan Kelompok Masyarakat sebagai berikut :

Kelompok Usaha

Nomor Proposal

Tanggal

  1. Majai Mandiri

00/MM-SU/IX/2019

04/09/19

  1. Al-Ikhlas

01/AI/IX/2019

02/09/19

  1. Shava Group

3/KPSM/KT/2020

23/06/20

  1. Karya Bersama

01/KUP-KB/X/2018

05/10/18

  1. Sukses Bersama

 tanpa nomor

23/07/19

  1. Pelangi Mamminasae

02/P-MM/II/2020

22/02/20

  1. Karya Borneo

002/KKB/55/VI/2020

24/06/20

  1. Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

18.2003/140/221/SGM-LM/II/2019

08/02/19

  1. Guntur Bumi Sejahtera

02/KT.GBS/X/2019

10/10/19

  1. Bhakti Sejahtera

07/BUMDes-KB/VIII/2019

19/08/19

  1. Muara Dun/BUMDES Karya Benua Etam

412/020/MD-MA/XI/1.08

21/10/19

  1. Maju Bersama

10.20099/572/UMB/VII/2019

17/07/19

  1. Hidup Bersama

 tanpa nomor

01/03/20

  1. Untung Bersama

005/KUBUB-BBI/XI/2019

13/11/19

  1. Olah Naungan

03/KUP-ON/BBU/I/2019

21/01/19

  1. Bermartabat

002/BUMDesa/I/2020

02/01/19

  1. Juk Ayaq Mandiri

 tanpa nomor

23/07/18

  1. Makmur Sejahtera

05/BUMDES/SPS/XI/2019

04/11/19

Rawa Indah Bersama

002/Klp-RIB/SU/XII/2020

11/11/20

Bata Ringan Ageng

01/K.I.A.G/2020

11/11/20

Berkah Mandiri

05/BM/XI/2020

30/11/20

Swarga Mitra Mandiri

034/SMM/BUMDES/VII/2020

 tanpa tanggal

Sangkima Mandiri

 tanpa nomor

 tanpa tanggal

Kelompok HP2SB

04/SP/HP2SB-SDK/MB/II/2021

22/02/21

  • Bahwa BUMDes Swarga Mitra Mandiri sesuai arahan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dalam proposal tidak menguraikan rincian alat pertukangan yang dimohonkan, hanya mencantumkan alat pertukangan 1 paket senilai Rp. 30.000.000,-. Untuk BUMDes Sangkima Mandiri pernah mengajukan proposal kepada Bupati Kutai Timur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur, sesuai surat BUMDes Sangkima Mandiri tertanggal 15 September 2020 perihal permohonan bantuan alat pertukangan dan Depo Air Isi Ulang. Dalam proposal tersebut tidak diuraikan rincian alat pertukangan sesuai informasi dari bu Yuni (Staf Dinas DPMDes) yang menyampaikan bahwa dalam proposal cukup dituliskan alat pertukangan saja dan untuk Kelompok Usaha Pertukangan Pelangi Mamminasae tidak pernah mengajukan proposal bantuan alat pertukangan ke Pemkab Kutim.
  • Pada tanggal 4 Oktober 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

NO

KECAMATAN

KELURAHAN /DESA

NAMA BUMDES/KELOMPOK

URAIAN

JUMLAH

1

Sangatta Utara

Sangatta Utara

Kelompok Majai Mandiri

Marble Cutter (Circle)

Mesin Ketam Besar

Mesin Ketam Kecil

Mesin Plenner

Bor Duduk

Bor Tangan

Bor Cas

Gergaji Tangan

Martil (Palu)

Mesin Compressor

Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil

Mesin Amplas

Chainsaw

Tangga Lipat

Mesin Gerindra

Genset Besar

Pahat Kayu

2 Unit

 

2 Unit

 

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

4 Unit

4 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

1 Unit

2 Unit

1 Unit

3 Unit

2

Sangatta Utara

Kelompok Rawa Indah Bersama

3

Sangatta Utara

Kelompok Bata Ringan Ageng

4

Sangatta Utara

Kelompok Al-Ikhlas

5

Sangatta Utara

Kelompok Usaha Berkah Mandiri

6

Swarga Bara

Bumdes Swarga Mitra Mandiri

7

Swarga Bara

Kelompok Shava Group

8

Teluk Lingga

Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama

9

Teluk Lingga

Kelompok Sukses Bersama

10

Teluk Lingga

Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase

11

Sangatta Selatan

Sangatta Selatan

Kelompok Karya Borneo

12

Sangkima

Bumdes Sangkima Mandiri

13

Long Mesangat

Segoy Makmur

Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

14

Muara Bengkal

Senambah

Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera

15

Muara wahau

Karya Bakti

Bumdes Bhakti Sejahtera

16

Muara Ancalong

Muara Dun

Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun

17

Kaliorang

Bangun Jaya

Kelompok Masy Usaha Maju Bersama

18

Selangkau

Kelompok Masya KUB Hidup Bersama

19

Sangkulirang

Benua Baru Ilir

Kelompok Masy Untung Bersama

20

Benua Baru Ulur

Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan

21

Karangan

Karangann Dalam

Bumdes Bermartabat

22

Telen

Juq Ayaq

Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri

23

Kongbeng

Miau Baru

Kelompok Masyarakat HP2SB

24

Bengalon

Spaso Selatan

Bumdes Makmur Sejahtera

  • Pada tanggal 7 Oktober 2021, terbit Surat Nomor : 602.1/SP-POKJA/148/ LPBJ.II/2021 yang menunjuk Jarkasi, S.E., M.AP, Syahli Rais, SE dan E. Wahyudi,SP untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan senilai Rp. 4.302.523.990,-
  • Pada Tanggal 26 Oktober 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.650/2021 tentang Perubahan Ketiga Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19710810 200112 1 001

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang

2

H. Jarnoko, ST.,MM

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

3

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 26 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.653/2021 tentang Perubahan Keempat Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19710810 200112 1 001

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang

2

Muhammad Jamil Harahap, ST

NIP. 19770828 200801 1 023

Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

3

Dr. Muhammad Rusdy, S.Sos.,M.AP

NIP. 19791012 200502 1 002

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 27 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

No

Kecamatan

Kelurahan /Desa

Nama Bumdes/Kelompok

Uraian

Jumlah

1

Sangatta Utara

Sangatta Utara

Kelompok Majai Mandiri

Marble Cutter (Circle)

Mesin Ketam Besar

Mesin Ketam Kecil

Mesin Plenner

Bor Duduk

Bor Tangan

Bor Cas

Gergaji Tangan

Martil (Palu)

Mesin Compressor

Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil

Mesin Amplas

Chainsaw

Tangga Lipat

Mesin Gerindra

Genset Besar

Pahat Kayu

2 Unit

 

2 Unit

 

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

4 Unit

4 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

1 Unit

2 Unit

1 Unit

3 Unit

2

Sangatta Utara

Kelompok Rawa Indah Bersama

3

Sangatta Utara

Kelompok Bata Ringan Ageng

4

Sangatta Utara

Kelompok Al-Ikhlas

5

Sangatta Utara

Kelompok Usaha Berkah Mandiri

6

Swarga Bara

Bumdes Swarga Mitra Mandiri

7

Swarga Bara

Kelompok Shava Group

8

Teluk Lingga

Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama

9

Teluk Lingga

Kelompok Sukses Bersama

10

Teluk Lingga

Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase

11

Sangatta Selatan

Sangatta Selatan

Kelompok Karya Borneo

12

Sangkima

Bumdes Sangkima Mandiri

13

Long Mesangat

Segoy Makmur

Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

14

Muara Bengkal

Senambah

Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera

15

Muara wahau

Karya Bakti

Bumdes Bhakti Sejahtera

16

Muara Ancalong

Muara Dun

Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun

17

Kaliorang

Bangun Jaya

Kelompok Masy Usaha Maju Bersama

18

Selangkau

Kelompok Masya KUB Hidup Bersama

19

Sangkulirang

Benua Baru Ilir

Kelompok Masy Untung Bersama

20

Benua Baru Ulur

Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan

21

Karangan

Karangann Dalam

Bumdes Bermartabat

22

Telen

Juq Ayaq

Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri

23

Kongbeng

Miau Baru

Kelompok Masyarakat HP2SB

24

Bengalon

Spaso Selatan

Bumdes Makmur Sejahtera

  • Pada tanggal 28 Oktober 2021 Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/111/DPMDD.1/ VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Nama/NIP/Jabatan

Kegiatan

Sub Kegiiatan

Nama: Darwis latif, SE, M.AP

NIP: 19760817 200701 1 020

Jabatan: Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa

 

Staf Kegiatan

        1. Nama: Bayu Aprianto, S.Kel., M.Si

NIP: 19850418 200701 2 016

        1. Nama: Sri Hartati

NIP: 19810411 200701 2 007

        1. Nama Iqbal Pratama

NRTK2D: 6408.19870402.2007.23.0003

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten Kota

  1. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
  2. Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemenfaatan Teknologi tepat Guna
  3. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

 

Tahap Pemilihan Penyedia,

  • Bahwa pada tanggal 27 September 2021, terbit Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Pertukangan Tahun Anggaran 2021,
  • Pada tanggal 27 September 2021, terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal proses pemilihan penyedia barang dan jasa ntuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan,
  • Pada tanggal 15 Oktober 2021, terbit Dokumen Pemilihan Nomor 027/229/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 untuk pengadaan Alat Pertukangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA. 2021,
  • Tanpa tanggal, terbit Rencana Anggaran Biaya (HPS) untuk kegiatan Alat Pertukangan, dengan rincian sebagai berikut :

No

Item Pengadaan

Volume

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

1

Marble Cutter (Circle)

2,00

unit

3.420.000,00

6.840.000,00

2

Mesin katam besar

2,00

unit

4.410.000,00

8.820.000,00

3

Mesin ketam kecil

2,00

unit

3.150.000,00

6.300.000,00

4

Mesin Planner

2,00

unit

23.220.000,00

46.440.000,00

5

Bor duduk

2,00

unit

6.930.000,00

13.860.000,00

6

Bor tangan

2,00

unit

1.620.000,00

3.240.000,00

7

Bor Cas

2,00

unit

2.610.000,00

5.220.000,00

8

Gergaji Tangan

4,00

unit

243.000,00

972.000,00

9

Martil (Palu)

4,00

unit

135.000,00

540.000,00

10

Mesin Kompresor

2,00

unit

4.770.000,00

9.540.000,00

11

Pahat Kayu

3,00

unit

112.500,00

337.500,00

12

Mesin Router Besar

2,00

unit

4.770.000,00

9.540.000,00

13

Mesin Router Kecil

2,00

unit

1.350.000,00

2.700.000,00

14

Mesin Amplas

2,00

unit

1.890.000,00

3.780.000,00

15

Chainsaw

2,00

unit

8.370.000,00

16.740.000,00

16

Tangga Lipat

1,00

unit

1.080.000,00

1.080.000,00

17

Mesin Gerinda

2,00

unit

1.350.000,00

2.700.000,00

18

Genset Besar

1,00

unit

19.260.000,00

19.260.000,00

Realt Cost utk 1 Titik

157.909.500,00

Realt Cost utk 24 Titik

3.789.828.000,00

Pajak

378.982.800,00

Jumlah

4.168.810.800,00

Jumlah Total 24 Titik

4.168.810.800,00

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan dilaksanakan melalui proses pemilihan/ tender yang tercantum pada DPA Perubahan, merupakan copy paste dengan alat pertukangan pada pengadaan langsung/non tender sebagaimana tersebut diatas yang sebelumnya dikerjakan oleh Ir. FIKRIANSYAH /  CV. KUINDRA, hal tersebut dilakukan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. setelah mendapat persetujuan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK. Bahwa sebelum tahapan proses tender dilaksanakan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. telah menerima komitmen fee sebesar 10?ri Sdr. ABDUL GAFFAR dari pihak CV. KUINDRA (penyedia), lalu saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. mengkomunikasikan dengan saksi JARKASI, M.AP. selaku Pokja Pemilihan (nomor urut 1) agar CV. KUINDRA dibantu dalam proses pemilihan/ tender.
  • HPS (Pengadaan Alat Pertukangan APBD Murni) dihitung mengacu pada hasil survey harga di Surabaya yaitu ke PT KRISBOW Surabaya, Toko Palapa Cahaya Makmur dan toko Bintang Jaya Surabaya. Untuk survey di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Samarinda atau Balikpapan belum pernah dilakukan. Dari harga yang diperoleh tersebut, selanjutnya ditambahkan pajak PPN 10%, Keuntungan 10%, ditambah biaya transportasi dari Surabaya ke Balikpapan dan dari Balikpapan ke Sangatta, selanjutnya transportasi dari Sangatta ke tempat penerima barang. Untuk spesifikasi teknis saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  dapat dari browsing di internet,
  • Sedangkan untuk pelaksanaannya saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  menyuruh saksi BAYU untuk menyesuaikan dengan Pagu anggaran yang tersedia pada DPA. Jadi untuk kegiatan survey di Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 sebenarnya hanya untuk kelengkapan data pembanding dan untuk mengambil biaya perjalanan dinas,
  • Bahwa untuk Penyusunan HPS sesuai Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 2.2.2. tentang Proses;

PPK menyusun HPS berdasarkan pada :

  • Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan; 
  • Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah;
  • Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPK  dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:

  • harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelan dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
  • informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  • informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi  profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
  • daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha; 
  • inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah; 
  • hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
  • perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); 
  • informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja;

sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 angka 2.2.3 tentang Penetapan;

PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran. 

Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir :

  • penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  • penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
  • Pada tanggal 11 Oktober 2021, terbit Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021  Metode Pemilihan Penyedia yang digunakan adalah "Tender".

     Sebelum proses tender dilaksanakan tidak pernah dilakukan rapat dengan PPK, hanya reviu dokumen persiapan tender, dimana pada saat itu dihadiri oleh terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK dan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku PPTK dan saksi BAYU, dan Hasil Reviu dokumen persiapan tender adalah permohonan tender yang diajukan oleh PPK telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke Proses selanjutnya / proses tender. Reviu dokumen persiapan tender selanjutnya ditandatangani oleh saksi JARKASI, M.AP., sdr. Sahli Rais, S.E dan E. Wahyudi, S.P selaku Pokmil pengadaan dan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK.

  • Dokummen pemilihan dengan Nomor : 027/229/SDP/Pokmil. Pengadaan/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 diterima melalui aplikasi SIBAJA dari PPK atau OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah dokumen berupa:
  • Surat Permohonan Proses Tender.;
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Barang dan Gambar;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak;
  • Syarat syarat Umum Kontrak;
  • Syarat Syarat Khusus Kontrak.
  • Persyaratan kualifikasi dan penawaran sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP) sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan. Kemudian ada tambahan persyaratan teknis berdasarkan reviu, yaitu :
  • Mampu menyiapkan gudang/tempat penyimpapan barang/alat yang akan didistribusikan dengan melampirkan bukti kepemilikan/sewa;
  • Mobil box 1unit dengan dibuktikan dengan surat STNK/BPKB (milik sendiri/sewa)
  • Memiliki dukungan distributor/Pabrik dengan tandatangan diatas materai berstempel Basah dan brosur stempel basah.
  • Garansi barang 1 tahun
  • Barang harus standar SNI
  • Memiliki surat pernyataan kesanggupan bermaterai Rp10.000 mendistribusikan ke 24 tempat tersebar di wilayah Kab.Kutai Timur
  • Memiliki surat pernyataan menerangkan kondisi barang 100%  baru dan dalam kondisi baik,
  • Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
  • Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor : 027/229/BAPP/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan bahwa dalam RAB Harga yang ditawarkan sudah masuk biaya distribusi barang ke tempat lokasi penerima manfaat,
  • Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pembukaan Penawaran  Nomor 027/229/Buka.Pnw/Pokmil.Pengadaan/X/2021 dimana peserta yang mendaftar sebanyak 49 calon penyedia,
  • Tanggal 5 November 2021, terbit dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 027/229/BAHP/SP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan sebagai berikut :
  1. Dari 49 Peserta yang mendaftar terdapat 12 peserta yang memasukan Dokumen Penawaran:

1. CV.MULYA MANDIRI

2.CV.PERDANA SUKSES

3. CV.ABADI JAYA

4. CV.KUINDRA

5. CV.REZKI JAYA BERSAMA

6. CV.PILAR SENTOSA

7. CV.REZEKI PUTRI

8. CV.TSAMARA 2547

9. CV.PERSADA KALTIM

10.CV.SEKURAU BANGKIT MANDIRI

11. CV AZIS

12. CV.MAJU BERSAMA

  1. Berdasarkan Evaluasi Dokumen diperoleh sebagai berikut:
        1. Evaluasi Kualifikasi

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

2

CV Abadi Jaya

Tidak Lulus

Tidak memiliki Pengalaman Kerja

3

CV. Kuindra

Lulus

 

4

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

5

Perdana Sukses PB

Lulus

 

6

CV. Mulya Mandiri

Tidak Lulus

Tidak melampirkan/ menguplod KBLI 47797

        1. Evaluasi Administrasi

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV Maju Bersama

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

2

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

3

CV Abadi Jaya

Lulus

 

4

CV. Kuindra

Lulus

 

5

CV. Sekurau Bangkit Mandiri

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

6

CV. Persada Kaltim

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

7

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

8

CV. Pilar Sentosa

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

9

Perdana Sukses PB

Lulus

 

10

CV. Tasamara

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

11

CV. Mulya Mandiri

Lulus

 

12

CV. Aziz

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

        1. Evaluasi Teknis

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

2

CV. Kuindra

Lulus

 

3

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

4

Perdana Sukses PB

Tidak Lulus

Pada spesifikasi dan identifikasi barang mesin router besar yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pengadaan

        1. Evaluasi Harga Biaya

No

Nama Peserta

Penawaran

Penawaran Terkoreksi

Hasil Evaluasi

1

CV. Rezeki Putri

Rp. 3.335.048.640

Rp. 3.335.048.640

Lulus

2

CV. Kuindra

Rp. 3.148.886.400

Rp. 3.148.886.400

Lulus

3

Rizky Jaya Bersama

Rp. 3.237.696.000

Rp. 3.237.696.000

Lulus

  • Berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK untuk spesifikasi teknis untuk router besar dan router kecil adalah sama,
  • Mengetahui ada kesalahan dalam spesifikasi teknis tersebut, pada saat pembukaan penawaran, saksi JARKASI, M.AP. tetap melanjutkan proses tender dengan alasan waktu yang mepet sehingga tidak mencukupi untuk dilakukan tender ulang. Hal itu dilakukan agar proses tender bisa cepat selesai meskipun menggunakan spesifikasi yang salah,
  • Evaluasi teknis terhadap spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan lulus berdasarkan foto barang yang di-upload CV. Kuindra dan spek barang dari PPK yang diupload oleh CV. Kuindra yang saksi JARKASI, M.AP. anggap sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra. Cara saksi JARKASI, M.AP. memastikan bahwa foto barang yang di-upload CV. Kuindra tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu dengan melihat foto barang kemudian dicocokan dengan spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh PPK yang di-upload kembali oleh CV. Kuindra yang dianggap itu sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Kuindra meskipun tidak ada brosur atau foto produk barang dengan stempel basah,
  • Terkait persyaratan memiliki pengalaman pekerjaan 1 tahun adalah calon penyedia mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis atau serupa dalam 1 tahun terakhir, meskipun pekerjaan CV. Kuindra sedang berlangsung.
  • Atas hal tersebut, saksi JARKASI menyampaikan kepada saksi SYAHLI RAIS dan saksi E.WAHYUDI untuk menyetujui penetapan pemenangnya yaitu CV. KUINDRA,
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2021, terbit Pemuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 perihal Penetapan Pemenang Tender Pekerjaan Alat Pertukangan TA 2021 menetapkan:

Calon Pemenang

Nama Perusahaan                        : CV. Kuindra

Alamat                                           : Jl. Yos Sudarso 2 Gang Family RT 024 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara

NPWP                                             : 41.419.814.3-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.148.886.400,00

Calon Pemenang Cadangan 1

Nama Perusahaan                        : Rizky Jaya Bersama

Alamat                                           : Jl. Diponogoro No.72A, Sangatta Utara

NPWP                                             : 75.897.626.0-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.237.696.000,00

Calon Pemenang Cadangan 2

Nama Perusahaan                        : CV. Rezeki Putri

Alamat                                           : Jl. Teluk Rawa RT 063, Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Prop. Kalimantan Timur

NPWP                                             : 92.619.408.5-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.335.048.640,00

 

Tahap pelaksanaan kegiatan pengadaan alat pertukangan,

  • Setelah CV. KUINDRA ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Pengumuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 tanggal 5 Nopember 2021, kemudian  ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 oleh saksi MUHAMMAD RUSDY selaku PPK dengan saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. KUINDRA senilai Rp. 3.148.886.400,-
  • Kemudian CV. Kuindra melaksanakan pengadaan alat pertukangan sebagaimana tertuang dalam urat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021,
  • setelah pengadaan alat pertukangan tersebut selesai dikerjakan oleh CV KUINDRA dilakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/BAPP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 antara saksi Muhammad Rusdy, S.Sos, M.AP. selaku PPK dengan saksi FIKRIANSYAH,S.T. selaku Direktur CV KUINDRA,
  • Pembayaran pekerjaan pengadaan alat pertukangan yang dikerjakan CV. KUINDRA yaitu pembayaran uang muka 30% sebagaimana Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 sebesar Rp. 944.665.920,- dan selanjutnya pembayaran 100% tanggal 10 Desember 2021 sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 2.204.220.480,-
  • Bahwa berdasarkan nota pembelian / bukti pembayaran, pembelian alat pertukangan yang dilakukan saksi Ir. FIKRIANSYAH (Direktur CV KUINDRA), yaitu :
  • Saksi BUDI RUSLIM selaku pemilik Toko Riya Motor di Samarinda menerangkan berdasarkan Nota Riya Motor tertanggal 22/11/2021 (Tanpa Nomor Nota) terdapat pembelian mesin chainsaw Type MS-170 lengkap dengan Bar dan Rantai sebanyak 48 Unit seharga Rp. 2.880.000,- per unit sehingga total pembelian Rp. 138.240.000,- (Nama pembeli tidak tahu). Dari harga pembelian tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- pembayaran DP secara tunai pada saat transaksi jual beli tanggal 22 Nopember 2021 dan Pembayaran pelunasan sebesar Rp. 118.240.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor : 148-000-9789-788 atas nama saksi BUDI RUSLIM.
  • Saksi DAVID GUNARSO LUFIANTO,SE selaku Pemilik CV. Toolsindo Berkat Sejahtera di Samarinda menerangkan berdasarkan Invoice Toolsindo Berkat Sejahtera Nomor : TBS-PK-2021 11-0097 tanggal 17 Nopember 2021 terdapat pembelian barang berupa :

No

Jenis Barang

Harga (Rp)

Jumlah Barang

Total Harga (Rp)

1

Marble Cutter (Circle) – (WIPRO CIRCULAR SAW W.9185)

715.000

48

34.320.000

2

Mesin Ketam Besar (WIPRO PLANNER W2155)

2.400.000

48

115.200.000

3

Mesin Ketam Kecil (WIPRO PLANNER W2821B)

470.000

48

22.560.000

4

Bor Duduk (WIPRO BENCH DRILL ZI4116)

3.600.000

48

172.800.000

5

Bor Tangan (RYU RDR 10-3RE)

250.000

48

12.000.000

6

Gergaji Tangan (WIPRO GERGAJI TANGAN 20”)

66.000

96

6.336.000

7

Martil (Palu) – (TEKIRO PALU KAMBING)

71.000

96

6.816.000

8

Mesin Compresor (MULTIPRO DDC 125/25OW)

1.600.000

48

76.800.000

9

Pahat Kayu (WIPRO TATA KAYU H/FIBER – CRV 12 ½”)

51.000

72

3.672.000

10

Mesin Roter Besar (MAKTEC MT 362)

2.250.000

17

38.250.000

Mesin Roter Besar (MAKITA M 3600B)

2.300.0000

31

71.300.000

11

Mesin Roter Kecil (MAKTEC MT 370)

770.000

48

36.960.000

12

Mesin Amplas (WIPRO ORBITAL SANDER W4935)

550.000

48

26.400.000

13

Tangga Lipat (FRT TANGGA ALUMINIUM 150)

395.000

8

3.160.000

14

Mesin Gerinda (WIPRO DISC GERINDER W3435)

290.000

48

13.920.000

15

Makita DTW 190SFX7

2.050.000

1

2.050.000

Total termasuk PPN

642.544.000,-

Pembayaran terhadap pembelian barang tersebut :

  1. Pembayaran Dp sebesar Rp.50.000.000,- dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
  2. Pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
  3. Pembayaran ketiga sebesar Rp.300.000.000,- dilakukan pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  4. Pembayaran keempat sebesar Rp 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  5. Pembayaran kelima sebesar Rp 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  6. Pembayaran pelunasan sebesar Rp 62.554.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara tunai di toko.
  • Berdasarkan nota pembelian nomor : 03680 UD MASTER DIESEL tanggal 19 Nopember 2021 Jln Dukuh No. 18 Surabaya terdapat pembelian genset Honda beast SF7000DXE sebanyak 24 Unit @ Rp 10.300.000,00 total sebesar Rp. 247.200.000,-;
  • Berdasarkan invoice PT Krisbow Indonesia Nomor 1341223185 tanggal 22 Nopember 2021 terdapat pesanan barang dari CV KUINDRA untuk pembelian barang berupa mini wood planner thicknesser 1500W/220V sebanyak 48 Unit total pembayaran Rp. 287.999.976,-(Dibulatkan Rp. 288.000.000,-.
  • Pembelian 48 unit Borcas total pembayaran Rp. 74.491.200,- (sesuai bukti transfer) kepada saksi HENDY KODRAD DJAJA di Samarinda (Nama toko lupa).
  • Berdasarkan invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-76544 tanggal 27 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Genset 24 unit dan 1 ball (25 koli) Rp. 9.864.000,-
  • berdasarkan Invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-75583 tanggal 23 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Planer sebanyak 48 dus Rp. 11.799.000,-
  • Sehingga biaya belanja barang keseluruhan yang dilakukan oleh CV. KUINDRA untuk Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp. 1.460.088.087,- dari nilai pengadaan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.862.624.000,-

 

Tahap Penyaluran Penerima Manfaat

  • Pada tanggal 6 Desember 2021 terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor :  B.412/195/DPMD.3/XI/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima alat bantuan pertukangan,
  • Pada tanggal 10 Desember 2021 terbit Berita Acara Serah Terima Barang 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima bantuan alat pertukangan.

     Penerbitan NPHD dan BAST sesuai dengan keterangan para penerima bantuan alat pertukangan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur  sebagai berikut :

  • Pada tanggal 16 November 2023, Sdr. Warsidi selaku Ketua Kelompok Rawa Indah Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Rawa Indah Bersama dibentuk karena ingin mengajukan proposal bantuan alat pertukangan dari Pemkab Kutim dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 7 November 2023, Sdr. Edi Sugianto selaku Ketua Kelompok Industri Kecil Menengah Bata Ringan Ageng menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 1 unit mesin ketam besar, 1 unit mesin ketam kecil, 1 unit mesin plenner, 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit bor cas, 2 unit gergaji tangan, 2 unit martil, 1 unit mesin compressor, 2 unit pahat kayu, 1 unit mesin roter besar, 1 unit mesin roter kecil, 1 unit amplas, 1 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Bata Ringan Ageng tidak memiliki usaha pertukangan hanya ada usaha pembuatan bata ringan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
  • Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Yusni Sofiyan selaku Kelompok Himpunan Pemuda Pelestari Seni dan Budaya Suku Dayak Kayaan (HP2SB) menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok HP2SB tidak memiliki usaha pertukangan, karena kelompok bergerak di bidang seni dan budaya dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Sulkifli Rahmat selaku Ketua Kelompok Shava Group menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun  Kelompok Shava Group tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 17 November 2023, Sdr. Edi Nuryanto selaku Ketua Kelompok Usaha Pertukangan Karya Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan sejak dibentuk sampai sekarang dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 18 November 2023, Sdr. Tahir selaku Ketua Kelompok Pelangi Maminasae menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Pelangi Mamminasae tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan alat pertukangan,
  • yang telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dan saksi JARKASI, M.AP. selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 bertentangan dengan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Pasal 3 ayat (1)    :    Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

Pasal 18 ayat (1)    :    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

Pasal 18 ayat (2)    :    Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :

  1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;

Pasal 18 ayat (3)    :    Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 6                   : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 12                 : 2. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP., saksi Ir. FIKRIANSYAH dan saksi JARKASI, M.AP. sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

 

------     Perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -

 

SUBSIDIAIR,

------- Bahwa ia terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si Bin (Alm) KETO SUKITYANTO selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tanggal 4 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.193/2021 tanggal 15 Aparil 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.607/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/99/DPMP.I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021 dan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. Bin Alm. LATIF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/111/DPMP.VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021, saksi Ir. FIKRIANSYAH BIN SELAMAT RIADI selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021, dan saksi JARKASI, M.AP. BIN Alm. BHIRHASANI selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan November tahun 2021 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Kecamatan Sangata utara Kabupataen Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1)  Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra dan selaku penyedia karena telah menarima pembayaran tidak sah atas kegiatan pengadaan alat pertukangan, dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, dan pasal 12 Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau perbuatan antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tanggal 4 Januari 2021, Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.193/2021 tanggal 15 Aparil 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.607/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 188.03.400/99/DPMP.I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2021 dan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021,

Tugas dan tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :

  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja,
  • Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya,
  • Melakukan pengujian atas tagiahan dan memerintahkan pembayaran,
  • Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan,
  • Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU,
  • Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
  • Melaksanakan tugas-tugas KPA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat PA.

Tugas dan tanggung jawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :

  • Menetapkan rencana pengadaan barang dan jasa yang meliputi : Spek Teknis barang/jasa, HPS dan rancangan kontrak,
  • Penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa,
  • Menandatangani kontrak,
  • Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa,
  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak,
  • Melaporkan pelaksanaan penyediaan barang/jasa kepada PA/KPA,
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan BA penyerahan,
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA setiap triwulan,
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa,
  • Bahwa dengan tugas dan wewenang terdakwa tersebut diatas, seharusnya terdakwa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  • Bahwa pada tanggal 03 Februari 2020 terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur nomor : 412/23/EKO.DPMP/II/2020 Perihal Permohonan Usulan Bankeu 2020/2021 ditujukan kepada Bupati Kutai Timur Cq. Bappeda Kabupaten Kutai Timur tanpa dilampiri usulan dari BUMDes/Kelompok Usaha Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut :

No

Paket kegiatan

Jumlah paket

Jumlah anggaran

1

Pengadaan sarana dan prasarana BUMDes

108

Rp.20.000.000.000

2

Pengadaan mesin jahit dan pelatihan menjahit BUMDes, PPK dan Kelompok Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

3

Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

4

Pengadaan sarana dan prasarana posyandu

162

Rp.30.000.000.000

5

Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes

162

Rp.30.000.000.000

6

Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat

108

Rp.20.000.000.000

7

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pasar desa

162

Rp.20.000.000.000

JUMLAH

918

Rp.170.000.000.000

  • Bahwa Proposal atau Usulan BUMDesa dan Kelompok Usaha Masyarakat tidak pernah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, namun usulan bantuan keuangan sebatas dibahas melalui rapat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tidak ada notulen), kemudian saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  selaku Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa di Bidang Ekonomi Desa menyusun dokumen pengusulan yang terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. paraf (artinya menyetujui) kemudian diajukan kepada saksi H. SUWANDI, SE. Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur untuk ditandatangani dengan nilai anggaran dana bankeu untuk Pengadaan Alat Pertukangan BUMDesa, Kelompok Usaha Masyarakat (108 paket) senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupaiah). Dalam menentukan nilai tersebut tidak ada tolak ukurnya, hanya asal mengusulkan anggaran saja tanpa didukung rincian dan kebutuhan yang jelas.
  • Bahwa Mekanisme penganggaran Dana Hibah/Belanja Hibah, yaitu sebagai berikut :
  • Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Masyarakat) menyampaikan usulan hibah secara tertulis (biasanya disebut Proposal) beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Cq. atau diteruskan ke SKPD teknis terkait untuk dievaluasi.
  • Usulan Tertulis/Proposal Hibah pada umumnya berisikan data/informasi mengenai (a) maksud dan tujuan hibah yang diusulkan; (b) kepengurusan calon penerima hibah; (c) kedudukan/alamat domisil calon penerima hibah; (d) bentuk/berupa hibah yang diusulkan (uang atau barang), jika hibah berupa Barang maka disebutkan bentuk/jenis/ jumlah/volume barang dan jika hibah berupa Uang dijelaskan peruntukkan penggunaan uang hibah tersebut biasanya berupa aktivitas/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima hibah dan data/informasi lainnya;
  • Usulan Tertulis/Proposal Hibah dievaluasi oleh SKPD teknis terkait;
  • SKPD teknis terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Kepala Daerah Cq. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Up. biasanya melalui SKPD yang memiliki tugas dan wewenang melakukan Perencanaan Pembangunan Daerah (mekanismenya sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Hibah). Rekomendasi berisi data/informasi/keterangan mengenai isi dari Usulan Tertulis/Proposal Hibah dan Kesimpulan apakah Usulan Tertulis/Proposal Hibah disetujui atau tidak disetujui atau disetujui hanya sebagian saja.
  • Berdasarkan Rekomendasi dari SKPD teknis terkait, TAPD memberikan Pertimbangan dengan memperhatikan prioritas pembangunan/penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.
  • Rekomendasi SKPD teknis terkait dan Pertimbangan TAPD menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran hibah dalam dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Program dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
  • Berdasarkan dokumen KUA dan PPAS, alokasi anggaran Hibah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). Alokasi anggaran Hibah berupa Uang dalam RKA-PPKD dan Alokasi anggaran Hibah berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
  • RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Dan karakteristik pemberian hibah :

  • peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  • tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  • memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
  • memenuhi persyaratan penerima hibah.

Bahwa Mekanisme yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kab/Kota untuk menentukan rincian barang yang akan diserahkan kepada kelompok masyarakat melalui hibah disesuaikan antara besaran alokasi bantuan keuangan yang diterima dari Pemerintah Provinsi dengan usulan tertulis hibah ((biasanya disebut Proposal) dari Calon Penerima Hibah (dalam hal ini Kelompok Masyarakat).

  • Setelah mendapatkan Bankeu dari Provinsi Kalimantan Timur untuk Pengadaan Alat Pertukangan, saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. bersama staff pada bidang usaha desa mengkoordinasikan ke masyarakat atau desa-desa terkait adanya anggaran tersebut, dan meminta masyarakat untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan alat tukang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur,
  • Pada tanggal 4 Januari 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Drs. H. Irawansyah, M.Si

Pembina Utama Madya/IVd

NIP. 19620505 198902 1 005

Sekretaris Daerah

Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

2

Rakhmat Rosadi, S.Sos

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19690202 199203 1 007

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Skretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna barang

3

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 11 Januari 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/99/DPMD.1/I/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) pada Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

Nama

Jabatan Struktural

Sub Kegiatan

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP: 19690616 199703 1 005

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak Di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten Kota

Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga AdatDesa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat

Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

  • Pada tanggal 15 April 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur  Nomor 955/K.193/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Nama/NIP/Jabatan

Kegiatan

Sub Kegiatan

Dr. wenadianto,M.Si

NIP :19690616199703 1 005

Jabatan: Kabid. Usaha Ekonomi Desa

Pemberdayaa Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten / Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten

Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, daan Karang Taruna) Lembaga Adat Desa /Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat)

Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatan Pendapatan Asli Desa

Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

  • Pada tanggal 10 Juni 2021, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nomor : 910/0565/BPKAD/06/VI/2021 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021, menginstrusikan agar segera melakukan penginputan Bantuan Keuangan Provinsi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) TA. 2021 dengan pagu anggaran sebagai berikut :

No

Paket kegiatan

Jumlah anggaran

1

Pengadaan depo air isi ulang BUMDes dan Kelompok Masyarakat di Kab. Kutim

Rp15.000.000.000

2

Pengadaan sarana dan prasarana wisata BUMDes

Rp 7.000.000.000

3

Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana desa

Rp 3.050.000.000

4

Pengadaan sarana dan prasarana Tenda dan Kursi Lembaga Kemasyarakatan Desa

Rp 1.800.000.000

5

Pengadaan alat pertukangan BUMDes, Kelompok Usaha Masyarakat

Rp 5.000.000.000

6

Bantuan Keuangan Dana Desa

Rp 7.025.000.000

JUMLAH

Rp.170.000.000.000

  • Pada tanggal 27 Oktober 2021 terbit Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 nomor : 2.13.05.2.01.05 dengan nilai anggaran untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan sebesar Rp. 4.128.810.800,- (empat milyar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah),
  • Selanjutnya terdapat proposal pengajuan permohonan bantuan alat pertukangan oleh BUMDes dan Kelompok Masyarakat sebagai berikut :

Kelompok Usaha

Nomor Proposal

Tanggal

  1. Majai Mandiri

00/MM-SU/IX/2019

04/09/19

  1. Al-Ikhlas

01/AI/IX/2019

02/09/19

  1. Shava Group

3/KPSM/KT/2020

23/06/20

  1. Karya Bersama

01/KUP-KB/X/2018

05/10/18

  1. Sukses Bersama

 tanpa nomor

23/07/19

  1. Pelangi Mamminasae

02/P-MM/II/2020

22/02/20

  1. Karya Borneo

002/KKB/55/VI/2020

24/06/20

  1. Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

18.2003/140/221/SGM-LM/II/2019

08/02/19

  1. Guntur Bumi Sejahtera

02/KT.GBS/X/2019

10/10/19

  1. Bhakti Sejahtera

07/BUMDes-KB/VIII/2019

19/08/19

  1. Muara Dun/BUMDES Karya Benua Etam

412/020/MD-MA/XI/1.08

21/10/19

  1. Maju Bersama

10.20099/572/UMB/VII/2019

17/07/19

  1. Hidup Bersama

 tanpa nomor

01/03/20

  1. Untung Bersama

005/KUBUB-BBI/XI/2019

13/11/19

  1. Olah Naungan

03/KUP-ON/BBU/I/2019

21/01/19

  1. Bermartabat

002/BUMDesa/I/2020

02/01/19

  1. Juk Ayaq Mandiri

 tanpa nomor

23/07/18

  1. Makmur Sejahtera

05/BUMDES/SPS/XI/2019

04/11/19

Rawa Indah Bersama

002/Klp-RIB/SU/XII/2020

11/11/20

Bata Ringan Ageng

01/K.I.A.G/2020

11/11/20

Berkah Mandiri

05/BM/XI/2020

30/11/20

Swarga Mitra Mandiri

034/SMM/BUMDES/VII/2020

 tanpa tanggal

Sangkima Mandiri

 tanpa nomor

 tanpa tanggal

Kelompok HP2SB

04/SP/HP2SB-SDK/MB/II/2021

22/02/21

  • Bahwa BUMDes Swarga Mitra Mandiri sesuai arahan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. dalam proposal tidak menguraikan rincian alat pertukangan yang dimohonkan, hanya mencantumkan alat pertukangan 1 paket senilai Rp. 30.000.000,-. Untuk BUMDes Sangkima Mandiri pernah mengajukan proposal kepada Bupati Kutai Timur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kutai Timur, sesuai surat BUMDes Sangkima Mandiri tertanggal 15 September 2020 perihal permohonan bantuan alat pertukangan dan Depo Air Isi Ulang. Dalam proposal tersebut tidak diuraikan rincian alat pertukangan sesuai informasi dari bu Yuni (Staf Dinas DPMDes) yang menyampaikan bahwa dalam proposal cukup dituliskan alat pertukangan saja dan untuk Kelompok Usaha Pertukangan Pelangi Mamminasae tidak pernah mengajukan proposal bantuan alat pertukangan ke Pemkab Kutim.
  • Pada tanggal 4 Oktober 2021, terbit Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang sama dalam daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

NO

KECAMATAN

KELURAHAN /DESA

NAMA BUMDES/KELOMPOK

URAIAN

JUMLAH

1

Sangatta Utara

Sangatta Utara

Kelompok Majai Mandiri

Marble Cutter (Circle)

Mesin Ketam Besar

Mesin Ketam Kecil

Mesin Plenner

Bor Duduk

Bor Tangan

Bor Cas

Gergaji Tangan

Martil (Palu)

Mesin Compressor

Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil

Mesin Amplas

Chainsaw

Tangga Lipat

Mesin Gerindra

Genset Besar

Pahat Kayu

2 Unit

 

2 Unit

 

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

4 Unit

4 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

1 Unit

2 Unit

1 Unit

3 Unit

2

Sangatta Utara

Kelompok Rawa Indah Bersama

3

Sangatta Utara

Kelompok Bata Ringan Ageng

4

Sangatta Utara

Kelompok Al-Ikhlas

5

Sangatta Utara

Kelompok Usaha Berkah Mandiri

6

Swarga Bara

Bumdes Swarga Mitra Mandiri

7

Swarga Bara

Kelompok Shava Group

8

Teluk Lingga

Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama

9

Teluk Lingga

Kelompok Sukses Bersama

10

Teluk Lingga

Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase

11

Sangatta Selatan

Sangatta Selatan

Kelompok Karya Borneo

12

Sangkima

Bumdes Sangkima Mandiri

13

Long Mesangat

Segoy Makmur

Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

14

Muara Bengkal

Senambah

Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera

15

Muara wahau

Karya Bakti

Bumdes Bhakti Sejahtera

16

Muara Ancalong

Muara Dun

Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun

17

Kaliorang

Bangun Jaya

Kelompok Masy Usaha Maju Bersama

18

Selangkau

Kelompok Masya KUB Hidup Bersama

19

Sangkulirang

Benua Baru Ilir

Kelompok Masy Untung Bersama

20

Benua Baru Ulur

Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan

21

Karangan

Karangann Dalam

Bumdes Bermartabat

22

Telen

Juq Ayaq

Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri

23

Kongbeng

Miau Baru

Kelompok Masyarakat HP2SB

24

Bengalon

Spaso Selatan

Bumdes Makmur Sejahtera

  • Pada tanggal 7 Oktober 2021, terbit Surat Nomor : 602.1/SP-POKJA/148/ LPBJ.II/2021 yang menunjuk Jarkasi,S E., M.AP, Syahli Rais, SE dan E. Wahyudi,SP untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan senilai Rp. 4.302.523.990,-
  • Pada Tanggal 26 Oktober 2021, terbit Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.650/2021 tentang Perubahan Ketiga Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19710810 200112 1 001

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang

2

H. Jarnoko, ST.,MM

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

3

Dr. Wenadianto, M.Si

NIP. 19690202 199203 1 007

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 26 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.653/2021 tentang Perubahan Keempat Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur nomor : 955/K.14/2021 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan Struktural

Jabatan Dalam Pengelolaan Keuangan

1

Yuriansyah. T, S.Sos.,M.Si

Pembina TK.1 / IVb

NIP. 19710810 200112 1 001

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang

2

Muhammad Jamil Harahap, ST

NIP. 19770828 200801 1 023

Kepala Bidang SDA, TTG dan PKP

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

3

Dr. Muhammad Rusdy, S.Sos.,M.AP

NIP. 19791012 200502 1 002

Kepla Bidang Usaha Ekonomi Desa

Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang

4

Eka Sapitri

NIP. 19740117 201001 2 003

Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bendahara Pengeluran

  • Pada tanggal 27 Oktober 2021, terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nomor : 188.03.400/208/DPMD.1/X/2021 tentang Penetapan Penerima Manfaat Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Dalam Daerah Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut :

No

Kecamatan

Kelurahan /Desa

Nama Bumdes/Kelompok

Uraian

Jumlah

1

Sangatta Utara

Sangatta Utara

Kelompok Majai Mandiri

Marble Cutter (Circle)

Mesin Ketam Besar

Mesin Ketam Kecil

Mesin Plenner

Bor Duduk

Bor Tangan

Bor Cas

Gergaji Tangan

Martil (Palu)

Mesin Compressor

Mesin Roter Besar Mesin Roter Kecil

Mesin Amplas

Chainsaw

Tangga Lipat

Mesin Gerindra

Genset Besar

Pahat Kayu

2 Unit

 

2 Unit

 

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

4 Unit

4 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

2 Unit

1 Unit

2 Unit

1 Unit

3 Unit

2

Sangatta Utara

Kelompok Rawa Indah Bersama

3

Sangatta Utara

Kelompok Bata Ringan Ageng

4

Sangatta Utara

Kelompok Al-Ikhlas

5

Sangatta Utara

Kelompok Usaha Berkah Mandiri

6

Swarga Bara

Bumdes Swarga Mitra Mandiri

7

Swarga Bara

Kelompok Shava Group

8

Teluk Lingga

Kelompo Usaha Pertukangan Karya Bersama

9

Teluk Lingga

Kelompok Sukses Bersama

10

Teluk Lingga

Kelompok Pertukangan Pelangi Mamminase

11

Sangatta Selatan

Sangatta Selatan

Kelompok Karya Borneo

12

Sangkima

Bumdes Sangkima Mandiri

13

Long Mesangat

Segoy Makmur

Kelompok Masy Segoy Makmur Berkarya

14

Muara Bengkal

Senambah

Kelompok Masyarakat Guntur Bumi Sejahtera

15

Muara wahau

Karya Bakti

Bumdes Bhakti Sejahtera

16

Muara Ancalong

Muara Dun

Kelompok Masy Pertukangan Muara Dun

17

Kaliorang

Bangun Jaya

Kelompok Masy Usaha Maju Bersama

18

Selangkau

Kelompok Masya KUB Hidup Bersama

19

Sangkulirang

Benua Baru Ilir

Kelompok Masy Untung Bersama

20

Benua Baru Ulur

Kelompok Usaha Pertukangan Olah Naungan

21

Karangan

Karangann Dalam

Bumdes Bermartabat

22

Telen

Juq Ayaq

Kelompok Masy Juq Ayaq Mandiri

23

Kongbeng

Miau Baru

Kelompok Masyarakat HP2SB

24

Bengalon

Spaso Selatan

Bumdes Makmur Sejahtera

  • Pada tanggal 28 Oktober 2021 Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 188.03.400/140/DPMD.1/X/2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 188.03.400/111/DPMDD.1/ VI/2021 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Kegiatan di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut :

Nama/NIP/Jabatan

Kegiatan

Sub Kegiiatan

Nama: Darwis latif, SE, M.AP

NIP: 19760817 200701 1 020

Jabatan: Kasi Kelembagaan Usaha Ekonomi Desa

 

Staf Kegiatan

  1. Nama: Bayu Aprianto, S.Kel., M.Si

     NIP: 19850418 200701 2 016

  1. Nama: Sri Hartati

     NIP: 19810411 200701 2 007

  1. Nama Iqbal Pratama

NRTK2D: 6408.19870402.2007.23.0003

Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat pelakunya Hukum Adat yang sama dalam Daerah Kabupaten Kota

  1. Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat
  2. Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemenfaatan Teknologi tepat Guna
  3. Fasilitasi Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat

 

Tahap Pemilihan Penyedia,

  • Bahwa pada tanggal 27 September 2021, terbit Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Pertukangan Tahun Anggaran 2021,
  • Pada tanggal 27 September 2021, terbit Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal proses pemilihan penyedia barang dan jasa ntuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan,
  • Pada tanggal 15 Oktober 2021, terbit Dokumen Pemilihan Nomor 027/229/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 untuk pengadaan Alat Pertukangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA. 2021,
  • Tanpa tanggal, terbit Rencana Anggaran Biaya (HPS) untuk kegiatan Alat Pertukangan, dengan rincian sebagai berikut :

No

Item Pengadaan

Volume

Satuan

Harga Satuan

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

1

Marble Cutter (Circle)

2,00

unit

3.420.000,00

6.840.000,00

2

Mesin katam besar

2,00

unit

4.410.000,00

8.820.000,00

3

Mesin ketam kecil

2,00

unit

3.150.000,00

6.300.000,00

4

Mesin Planner

2,00

unit

23.220.000,00

46.440.000,00

5

Bor duduk

2,00

unit

6.930.000,00

13.860.000,00

6

Bor tangan

2,00

unit

1.620.000,00

3.240.000,00

7

Bor Cas

2,00

unit

2.610.000,00

5.220.000,00

8

Gergaji Tangan

4,00

unit

243.000,00

972.000,00

9

Martil (Palu)

4,00

unit

135.000,00

540.000,00

10

Mesin Kompresor

2,00

unit

4.770.000,00

9.540.000,00

11

Pahat Kayu

3,00

unit

112.500,00

337.500,00

12

Mesin Router Besar

2,00

unit

4.770.000,00

9.540.000,00

13

Mesin Router Kecil

2,00

unit

1.350.000,00

2.700.000,00

14

Mesin Amplas

2,00

unit

1.890.000,00

3.780.000,00

15

Chainsaw

2,00

unit

8.370.000,00

16.740.000,00

16

Tangga Lipat

1,00

unit

1.080.000,00

1.080.000,00

17

Mesin Gerinda

2,00

unit

1.350.000,00

2.700.000,00

18

Genset Besar

1,00

unit

19.260.000,00

19.260.000,00

Realt Cost utk 1 Titik

157.909.500,00

Realt Cost utk 24 Titik

3.789.828.000,00

Pajak

378.982.800,00

Jumlah

4.168.810.800,00

Jumlah Total 24 Titik

4.168.810.800,00

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan dilaksanakan melalui proses pemilihan/ tender yang tercantum pada DPA Perubahan, merupakan copy paste dengan alat pertukangan pada pengadaan langsung/non tender sebagaimana tersebut diatas yang sebelumnya dikerjakan oleh Ir. FIKRIANSYAH /  CV. KUINDRA, hal tersebut dilakukan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. setelah mendapat persetujuan  terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK. Bahwa sebelum tahapan proses tender dilaksanakan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. telah menerima komitmen fee sebesar 10?ri Sdr. ABDUL GAFFAR dari pihak CV. KUINDRA (penyedia), lalu saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. mengkomunikasikan dengan saksi JARKASI, M.AP. selaku Pokja Pemilihan (nomor urut 1) agar CV. KUINDRA dibantu dalam proses pemilihan/ tender.
  • HPS (Pengadaan Alat Pertukangan APBD Murni) dihitung mengacu pada hasil survey harga di Surabaya yaitu ke PT KRISBOW Surabaya, Toko Palapa Cahaya Makmur dan toko Bintang Jaya Surabaya. Untuk survey di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Samarinda atau Balikpapan belum pernah dilakukan. Dari harga yang diperoleh tersebut, selanjutnya ditambahkan pajak PPN 10%, Keuntungan 10%, ditambah biaya transportasi dari Surabaya ke Balikpapan dan dari Balikpapan ke Sangatta, selanjutnya transportasi dari Sangatta ke tempat penerima barang. Untuk spesifikasi teknis saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  dapat dari browsing di internet,
  • Sedangkan untuk pelaksanaannya saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP.  menyuruh saksi BAYU untuk menyesuaikan dengan Pagu anggaran yang tersedia pada DPA. Jadi untuk kegiatan survey di Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 sebenarnya hanya untuk kelengkapan data pembanding dan untuk mengambil biaya perjalanan dinas,
  • Bahwa untuk Penyusunan HPS sesuai Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 2.2.2. tentang Proses;

PPK menyusun HPS berdasarkan pada :

  • Hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan; 
  • Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah;
  • Hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPK  dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:

  • harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelan dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
  • informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  • informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi  profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
  • daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha; 
  • inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah; 
  • hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
  • perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); 
  • informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
  • informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja;

sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 angka 2.2.3 tentang Penetapan;

PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran. 

Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir :

  • penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  • penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
  • Pada tanggal 11 Oktober 2021, terbit Berita Acara Reviu Persiapan Pengadaan dan Kertas Kerja Persiapan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021  Metode Pemilihan Penyedia yang digunakan adalah "Tender".

     Sebelum proses tender dilaksanakan tidak pernah dilakukan rapat dengan PPK, hanya reviu dokumen persiapan tender, dimana pada saat itu dihadiri oleh terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK dan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku PPTK dan saksi BAYU, dan Hasil Reviu dokumen persiapan tender adalah permohonan tender yang diajukan oleh PPK telah lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke Proses selanjutnya / proses tender. Reviu dokumen persiapan tender selanjutnya ditandatangani oleh saksi JARKASI, M.AP., sdr. Sahli Rais, S.E dan E. Wahyudi, S.P selaku Pokmil pengadaan dan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK.

  • Dokummen pemilihan dengan Nomor : 027/229/SDP/Pokmil. Pengadaan/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 diterima melalui aplikasi SIBAJA dari PPK atau OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah dokumen berupa:
  • Surat Permohonan Proses Tender.;
  • Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Barang dan Gambar;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak;
  • Syarat syarat Umum Kontrak;
  • Syarat Syarat Khusus Kontrak.
  • Persyaratan kualifikasi dan penawaran sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Lembar Data Pemilihan (LDP) sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan. Kemudian ada tambahan persyaratan teknis berdasarkan reviu, yaitu :
  • Mampu menyiapkan gudang/tempat penyimpapan barang/alat yang akan didistribusikan dengan melampirkan bukti kepemilikan/sewa;
  • Mobil box 1unit dengan dibuktikan dengan surat STNK/BPKB (milik sendiri/sewa)
  • Memiliki dukungan distributor/Pabrik dengan tandatangan diatas materai berstempel Basah dan brosur stempel basah.
  • Garansi barang 1 tahun
  • Barang harus standar SNI
  • Memiliki surat pernyataan kesanggupan bermaterai Rp10.000 mendistribusikan ke 24 tempat tersebar di wilayah Kab.Kutai Timur
  • Memiliki surat pernyataan menerangkan kondisi barang 100%  baru dan dalam kondisi baik,
  • Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
  • Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan nomor : 027/229/BAPP/SDP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan bahwa dalam RAB Harga yang ditawarkan sudah masuk biaya distribusi barang ke tempat lokasi penerima manfaat,
  • Tanggal 21 Oktober 2021, terbit dokumen Berita Acara Pembukaan Penawaran  Nomor 027/229/Buka.Pnw/Pokmil.Pengadaan/X/2021 dimana peserta yang mendaftar sebanyak 49 calon penyedia,
  • Tanggal 5 November 2021, terbit dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 027/229/BAHP/SP/Pokmil.Pengadaan/X/2021 menyatakan sebagai berikut :
  1. Dari 49 Peserta yang mendaftar terdapat 12 peserta yang memasukan Dokumen Penawaran:

1. CV.MULYA MANDIRI

2.CV.PERDANA SUKSES

3. CV.ABADI JAYA

4. CV.KUINDRA

5. CV.REZKI JAYA BERSAMA

6. CV.PILAR SENTOSA

7. CV.REZEKI PUTRI

8. CV.TSAMARA 2547

9. CV.PERSADA KALTIM

10.CV.SEKURAU BANGKIT MANDIRI

11. CV AZIS

12. CV.MAJU BERSAMA

  1. Berdasarkan Evaluasi Dokumen diperoleh sebagai berikut:
  1. Evaluasi Kualifikasi

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

2

CV Abadi Jaya

Tidak Lulus

Tidak memiliki Pengalaman Kerja

3

CV. Kuindra

Lulus

 

4

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

5

Perdana Sukses PB

Lulus

 

6

CV. Mulya Mandiri

Tidak Lulus

Tidak melampirkan/ menguplod KBLI 47797

  1. Evaluasi Administrasi

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV Maju Bersama

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

2

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

3

CV Abadi Jaya

Lulus

 

4

CV. Kuindra

Lulus

 

5

CV. Sekurau Bangkit Mandiri

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

6

CV. Persada Kaltim

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

7

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

8

CV. Pilar Sentosa

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

9

Perdana Sukses PB

Lulus

 

10

CV. Tasamara

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

11

CV. Mulya Mandiri

Lulus

 

12

CV. Aziz

Tidak Lulus

Telah ditemukan 3 penawar terendah

  1. Evaluasi Teknis

No

Nama Peserta

Hasil Evaluasi

Keterangan

1

CV. Rezeki Putri

Lulus

 

2

CV. Kuindra

Lulus

 

3

Rizky Jaya Bersama

Lulus

 

4

Perdana Sukses PB

Tidak Lulus

Pada spesifikasi dan identifikasi barang mesin router besar yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pengadaan

  1. Evaluasi Harga Biaya

No

Nama Peserta

Penawaran

Penawaran Terkoreksi

Hasil Evaluasi

1

CV. Rezeki Putri

Rp. 3.335.048.640

Rp. 3.335.048.640

Lulus

2

CV. Kuindra

Rp. 3.148.886.400

Rp. 3.148.886.400

Lulus

3

Rizky Jaya Bersama

Rp. 3.237.696.000

Rp. 3.237.696.000

Lulus

  • Berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. selaku PPK untuk spesifikasi teknis untuk router besar dan router kecil adalah sama,
  • Mengetahui ada kesalahan dalam spesifikasi teknis tersebut, pada saat pembukaan penawaran, saksi JARKASI, M.AP. tetap melanjutkan proses tender dengan alasan waktu yang mepet sehingga tidak mencukupi untuk dilakukan tender ulang. Hal itu dilakukan agar proses tender bisa cepat selesai meskipun menggunakan spesifikasi yang salah,
  • Evaluasi teknis terhadap spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan lulus berdasarkan foto barang yang di-upload CV. Kuindra dan spek barang dari PPK yang diupload oleh CV. Kuindra yang saksi JARKASI, M.AP. anggap sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan CV. Kuindra. Cara saksi JARKASI, M.AP. memastikan bahwa foto barang yang di-upload CV. Kuindra tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu dengan melihat foto barang kemudian dicocokan dengan spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh PPK yang di-upload kembali oleh CV. Kuindra yang dianggap itu sebagai spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Kuindra meskipun tidak ada brosur atau foto produk barang dengan stempel basah,
  • Terkait persyaratan memiliki pengalaman pekerjaan 1 tahun adalah calon penyedia mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis atau serupa dalam 1 tahun terakhir, meskipun pekerjaan CV. Kuindra sedang berlangsung.
  • Atas hal tersebut, saksi JARKASI menyampaikan kepada saksi SYAHLI RAIS dan saksi E.WAHYUDI untuk menyetujui penetapan pemenangnya yaitu CV. KUINDRA,
  • Bahwa pada tanggal 5 November 2021, terbit Pemuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 perihal Penetapan Pemenang Tender Pekerjaan Alat Pertukangan TA 2021 menetapkan:

Calon Pemenang

Nama Perusahaan                        : CV. Kuindra

Alamat                                           : Jl. Yos Sudarso 2 Gang Family RT 024 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara

NPWP                                             : 41.419.814.3-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.148.886.400,00

Calon Pemenang Cadangan 1

Nama Perusahaan                        : Rizky Jaya Bersama

Alamat                                           : Jl. Diponogoro No.72A, Sangatta Utara

NPWP                                             : 75.897.626.0-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.237.696.000,00

Calon Pemenang Cadangan 2

Nama Perusahaan                        : CV. Rezeki Putri

Alamat                                           : Jl. Teluk Rawa RT 063, Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur, Prop. Kalimantan Timur

NPWP                                             : 92.619.408.5-724.000

Harga Penawaran Terkoreksi        : Rp.3.335.048.640,00

 

Tahap pelaksanaan kegiatan pengadaan alat pertukangan,

  • Setelah CV. KUINDRA ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Pengumuman Pemenang nomor : 027/229/Umum.Pemenang/Pokmil.Pengadaan/XI/2021 tanggal 5 Nopember 2021, kemudian  ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021 oleh saksi MUHAMMAD RUSDY selaku PPK dengan saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. KUINDRA senilai Rp. 3.148.886.400,-
  • Kemudian CV. Kuindra melaksanakan pengadaan alat pertukangan sebagaimana tertuang dalam urat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 24/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021,
  • setelah pengadaan alat pertukangan tersebut selesai dikerjakan oleh CV KUINDRA dilakukan pemeriksaan pekerjaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 24/BAPP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan serah terima barang sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 antara saksi Muhammad Rusdy, S.Sos, M.AP. selaku PPK dengan saksi FIKRIANSYAH,S.T. selaku Direktur CV KUINDRA,
  • Pembayaran pekerjaan pengadaan alat pertukangan yang dikerjakan CV. KUINDRA yaitu pembayaran uang muka 30% sebagaimana Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30% Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 17 Nopember 2021 sebesar Rp. 944.665.920,- dan selanjutnya pembayaran 100% tanggal 10 Desember 2021 sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor: 24/BAP/APBD/DPMDES/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp. 2.204.220.480,-
  • Bahwa berdasarkan nota pembelian / bukti pembayaran, pembelian alat pertukangan yang dilakukan saksi Ir. FIKRIANSYAH (Direktur CV KUINDRA), yaitu :
  • Saksi BUDI RUSLIM selaku pemilik Toko Riya Motor di Samarinda menerangkan berdasarkan Nota Riya Motor tertanggal 22/11/2021 (Tanpa Nomor Nota) terdapat pembelian mesin chainsaw Type MS-170 lengkap dengan Bar dan Rantai sebanyak 48 Unit seharga Rp. 2.880.000,- per unit sehingga total pembelian Rp. 138.240.000,- (Nama pembeli tidak tahu). Dari harga pembelian tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- pembayaran DP secara tunai pada saat transaksi jual beli tanggal 22 Nopember 2021 dan Pembayaran pelunasan sebesar Rp. 118.240.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor : 148-000-9789-788 atas nama saksi BUDI RUSLIM.
  • Saksi DAVID GUNARSO LUFIANTO,SE selaku Pemilik CV. Toolsindo Berkat Sejahtera di Samarinda menerangkan berdasarkan Invoice Toolsindo Berkat Sejahtera Nomor : TBS-PK-2021 11-0097 tanggal 17 Nopember 2021 terdapat pembelian barang berupa :

No

Jenis Barang

Harga (Rp)

Jumlah Barang

Total Harga (Rp)

1

Marble Cutter (Circle) – (WIPRO CIRCULAR SAW W.9185)

715.000

48

34.320.000

2

Mesin Ketam Besar (WIPRO PLANNER W2155)

2.400.000

48

115.200.000

3

Mesin Ketam Kecil (WIPRO PLANNER W2821B)

470.000

48

22.560.000

4

Bor Duduk (WIPRO BENCH DRILL ZI4116)

3.600.000

48

172.800.000

5

Bor Tangan (RYU RDR 10-3RE)

250.000

48

12.000.000

6

Gergaji Tangan (WIPRO GERGAJI TANGAN 20”)

66.000

96

6.336.000

7

Martil (Palu) – (TEKIRO PALU KAMBING)

71.000

96

6.816.000

8

Mesin Compresor (MULTIPRO DDC 125/25OW)

1.600.000

48

76.800.000

9

Pahat Kayu (WIPRO TATA KAYU H/FIBER – CRV 12 ½”)

51.000

72

3.672.000

10

Mesin Roter Besar (MAKTEC MT 362)

2.250.000

17

38.250.000

Mesin Roter Besar (MAKITA M 3600B)

2.300.0000

31

71.300.000

11

Mesin Roter Kecil (MAKTEC MT 370)

770.000

48

36.960.000

12

Mesin Amplas (WIPRO ORBITAL SANDER W4935)

550.000

48

26.400.000

13

Tangga Lipat (FRT TANGGA ALUMINIUM 150)

395.000

8

3.160.000

14

Mesin Gerinda (WIPRO DISC GERINDER W3435)

290.000

48

13.920.000

15

Makita DTW 190SFX7

2.050.000

1

2.050.000

Total termasuk PPN

642.544.000,-

Pembayaran terhadap pembelian barang tersebut :

  1. Pembayaran Dp sebesar Rp.50.000.000,- dilakukan pada tanggal 17 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
  2. Pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dilakukan pada tanggal 18 Nopember 2021 dengan cara transfer ke Rek BRI CV. Toolsindo Berkat Sejahtera.
  3. Pembayaran ketiga sebesar Rp.300.000.000,- dilakukan pada tanggal 24 Nopember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  4. Pembayaran keempat sebesar Rp 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  5. Pembayaran kelima sebesar Rp 100.000.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara transfer ke rekening Toolsindo Berkat Sejahtera di Bank BCA nomor: 027-2665-000.
  6. Pembayaran pelunasan sebesar Rp 62.554.000,- dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan cara tunai di toko.
  • Berdasarkan nota pembelian nomor : 03680 UD MASTER DIESEL tanggal 19 Nopember 2021 Jln Dukuh No. 18 Surabaya terdapat pembelian genset Honda beast SF7000DXE sebanyak 24 Unit @ Rp 10.300.000,00 total sebesar Rp. 247.200.000,-;
  • Berdasarkan invoice PT Krisbow Indonesia Nomor 1341223185 tanggal 22 Nopember 2021 terdapat pesanan barang dari CV KUINDRA untuk pembelian barang berupa mini wood planner thicknesser 1500W/220V sebanyak 48 Unit total pembayaran Rp. 287.999.976,-(Dibulatkan Rp. 288.000.000,-.
  • Pembelian 48 unit Borcas total pembayaran Rp. 74.491.200,- (sesuai bukti transfer) kepada saksi HENDY KODRAD DJAJA di Samarinda (Nama toko lupa).
  • Berdasarkan invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-76544 tanggal 27 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Genset 24 unit dan 1 ball (25 koli) Rp. 9.864.000,-
  • berdasarkan Invoice Papandayan Cargo Nomor: SUB-75583 tanggal 23 Nopember 2021 untuk biaya pengiriman Mesin Planer sebanyak 48 dus Rp. 11.799.000,-
  • Sehingga biaya belanja barang keseluruhan yang dilakukan oleh CV. KUINDRA untuk Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp. 1.460.088.087,- dari nilai pengadaan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 2.862.624.000,-

 

Tahap Penyaluran Penerima Manfaat

  • Pada tanggal 6 Desember 2021 terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor :  B.412/195/DPMD.3/XI/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima alat bantuan pertukangan,
  • Pada tanggal 10 Desember 2021 terbit Berita Acara Serah Terima Barang 24/BAST/APBD/DPMDES/XII/2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada 24 kelompok usaha penerima bantuan alat pertukangan.

     Penerbitan NPHD dan BAST sesuai dengan keterangan para penerima bantuan alat pertukangan kepada penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur  sebagai berikut :

  • Pada tanggal 16 November 2023, Sdr. Warsidi selaku Ketua Kelompok Rawa Indah Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Rawa Indah Bersama dibentuk karena ingin mengajukan proposal bantuan alat pertukangan dari Pemkab Kutim dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 7 November 2023, Sdr. Edi Sugianto selaku Ketua Kelompok Industri Kecil Menengah Bata Ringan Ageng menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 1 unit mesin ketam besar, 1 unit mesin ketam kecil, 1 unit mesin plenner, 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit bor cas, 2 unit gergaji tangan, 2 unit martil, 1 unit mesin compressor, 2 unit pahat kayu, 1 unit mesin roter besar, 1 unit mesin roter kecil, 1 unit amplas, 1 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Bata Ringan Ageng tidak memiliki usaha pertukangan hanya ada usaha pembuatan bata ringan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
  • Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Yusni Sofiyan selaku Kelompok Himpunan Pemuda Pelestari Seni dan Budaya Suku Dayak Kayaan (HP2SB) menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok HP2SB tidak memiliki usaha pertukangan, karena kelompok bergerak di bidang seni dan budaya dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 1 Februari 2024, Sdr. Sulkifli Rahmat selaku Ketua Kelompok Shava Group menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun  Kelompok Shava Group tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 17 November 2023, Sdr. Edi Nuryanto selaku Ketua Kelompok Usaha Pertukangan Karya Bersama menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan sejak dibentuk sampai sekarang dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian,
  • Pada tanggal 18 November 2023, Sdr. Tahir selaku Ketua Kelompok Pelangi Maminasae menerima bantuan hibah alat pertukangan berupa 1 unit marble cutler, 2 unit mesin ketam besar, 2 unit mesin ketam kecil, 2 unit mesin plenner, 2 unit bor duduk, 2 unit bor tangan, 2 unit bor cas, 4 unit gergaji tangan, 4 unit martil, 2 unit mesin compressor, 3 unit pahat kayu, 2 unit mesin roter besar, 2 unit mesin roter kecil, 2 unit amplas, 2 unit chainsaw, 1 unit tangga lipat, 2 unit mesin gerinda, dan 1 unit genset besar. Meskipun Kelompok Pelangi Mamminasae tidak memiliki usaha pertukangan dan tidak memilik tempat usaha pertukangan dan tidak terdaftar di Kesbangpolinmas, tidak berbadan hukum dari Kemenkunham dan tidak memiliki akte pendirian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si selaku Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan alat pertukangan,
  • yang telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis, melakukan komunikasi dengan Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), membuat naskah surat pearjanjian kerja/kontrak, mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan / Sub kegiatan SKPD, menyiapkan dokumen dalam rangkap pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan / Sub kegiatan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, saksi Ir. FIKRIANSYAH selaku Direktur CV. Kuindra berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. Kuindra nomor : 03 tanggal 04 Februari 2021 yang dibuat duhadapan Notaris Nurleila, SH. M.Kn. dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Kundra nomor : 03 tanggal 02 September 2021 dan selaku penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pertukangan nomor : 24/SP/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021 dan saksi JARKASI, M.AP. selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) merangkap anggota pada tender pengadaan alat pertukangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Timur nomor : 602.1/SP-POKJA/148/LPBJ.II/2021 tanggal 08 Oktober 2021 bertentangan dengan perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Pasal 3 ayat (1)    :    Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

Pasal 18 ayat (1)    :    Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

Pasal 18 ayat (2)    :    Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :

  1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;

Pasal 18 ayat (3)    :    Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 6                   : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

Pasal 12                 : 2. Bupati menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Bupati.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DARWIS LATIF, SE., M.AP., saksi Ir. FIKRIANSYAH dan saksi JARKASI, M.AP. sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.396.215.910,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Pertukangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1691/PW17/5/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

 

------     Perbuatan terdakwa Dr. Drs. WENADIANTO, M.Si. tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya