Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH ARWAN Bin ELLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWAN Bin ELLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARWAN Bin ELLANG pada hari Sabtu tanggal 27 Januari tahun 2024 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Komp. Pasar Segiri, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur. atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatantanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Pahlawan Komplek Pasar Segiri, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada  Sdra. KALI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), Dimana terdakwa membeli natkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa membagi narkotika tersebut kedalam plastic lain sebagian untuk terdakwa pakai sendiri dan sebagian lainnya untuk dijual kembali dengan berat bruto rata-rata 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan terdakwa menjual narkotika tersebut dengan keuntungan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya, kemudian sekitar jam 17.30 wita saksi AIPTU MASHUDI dan anggota reskrim Polsek Samarinda Ulu atas laporan dari masyarakat langsung melakukan penyidikan di tempat yang dimaksud dengan mendatangi rumah yang menurut informasi sering menjadi tempat digunakan untuk melakukan transaksi narkotika yaitu rumah terdakwa, setelah berada di rumah yang dimaksud, terhadap terdakwa langsung dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 Gram/Bruto dibawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) bandel plastic bening, 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam, dan 1 (satu) buah sendok penakar, atas kejdian tersebut terdakwa diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Air Putih Nomor : 038/ 10939.00/ 2024 tanggal 27 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram Netto yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang yaitu Zulkifli Sili.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor : LS30EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sample:

1.   Jenis Sampel                        : A: Kristal|

2.   Jumlah Sampel         : A: 1 Sampel|

3.   Berat Netto Awal       : A: Total Sampel A: 0,0680 Gram

4.   Berat Netto Akhir       : A: Total Sampel A: 0,0586 Gram

5.   Ciri-Ciri Sampel         : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A: Kristal Warna Putih

6.   Hasil Kesimpulan      : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, dan  terdaftar dalam  Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ARWAN Bin ELLANG pada hari Sabtu tanggal 27 Januari tahun 2024 pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Komp. Pasar Segiri, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur. atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wita di Jalan Pahlawan Komplek Pasar Segiri, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov Kalimantan Timur, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada  Sdra. KALI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), Dimana terdakwa membeli natkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa membagi narkotika tersebut kedalam plastic lain sebagian untuk terdakwa pakai sendiri dan sebagian lainnya untuk dijual kembali dengan berat bruto rata-rata 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dan terdakwa menjual narkotika tersebut dengan keuntungan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya, kemudian sekitar jam 17.30 wita saksi AIPTU MASHUDI dan anggota reskrim Polsek Samarinda Ulu atas laporan dari masyarakat langsung melakukan penyidikan di tempat yang dimaksud dengan mendatangi rumah yang menurut informasi sering menjadi tempat digunakan untuk melakukan transaksi narkotika yaitu rumah terdakwa, setelah berada di rumah yang dimaksud, terhadap terdakwa langsung dilakukan pengamanan serta penggeledahan dan berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 Gram/Bruto dibawah tempat tidur terdakwa, 1 (satu) bandel plastic bening, 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam, dan 1 (satu) buah sendok penakar, atas kejdian tersebut terdakwa diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Air Putih Nomor : 038/ 10939.00/ 2024 tanggal 27 Januari 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) Gram Netto yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang yaitu Zulkifli Sili.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN dengan Nomor : LS30EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo dengan Sample:

1.   Jenis Sampel                        : A: Kristal|

2.   Jumlah Sampel         : A: 1 Sampel|

3.   Berat Netto Awal       : A: Total Sampel A: 0,0680 Gram

4.   Berat Netto Akhir       : A: Total Sampel A: 0,0586 Gram

5.   Ciri-Ciri Sampel         : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A: Kristal Warna Putih

6.   Hasil Kesimpulan      : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina, dan  terdaftar dalam  Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya