Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Nahum Manipada 1.PT. NUSARAYA AGRO SAWIT MELENYIU
2.KOPERASI OMEGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Sabtu, 27 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nahum Manipada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultan, S.H.Nahum Manipada
Tergugat
NoNama
1PT. NUSARAYA AGRO SAWIT MELENYIU
2KOPERASI OMEGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan pelanggaran pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat;
  3. Menyatakan Tergugat 2 tidak berhak memberikan surat peringatan terhadap Penggugat oleh karena bukan karyawan Tergugat 2 dan tidak ada hubungan kerja antara tergugat 2 dengan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang pesangon kepada penggugat dan  secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :  Rp.23.495.500,-

               Terbilang (dua pulh tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah

       5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar upah selama proses secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat  sebagai berikut :

  • Upah Rp3.356.500,- X 16 (enam belas) bulan = Rp.53.704.000,- Terbilang ( lima puluh tiga juta tujuh seratus empat riburupiah).

           Jumlah angka 4+ 5 = Rp.23.495.500,- Rp.53.704.000,,- +    Rp.77.199.500,- Terbilang ( tujuh puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah );

 

 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi;

7. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara;

Atau:

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak