Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Smr SULISTIO GUNAWAN PT. BANK MNC INTERNASIONAL TBK CABANG SAMARINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEHATNO SAMIADOENSULISTIO GUNAWAN
2TUTIK ANI RAHMAWATI, SH., CRASULISTIO GUNAWAN
3SRI FITRIAH, S.H, C.MedSULISTIO GUNAWAN
4FITA HALIZA AMALIYA, A.Md.KomSULISTIO GUNAWAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan peringatan Penggugat menyampaikan kepada Tergugat bahwa Tergugat tidak dengan serta merta melalukan lelang atas agunan Penggugat dan menghentikan segala aktifitas yang merugikan kepentingan Penggugat berharga secara hukum sehingga wajib untuk dipenuhi oleh Tergugat dengan segala akibat hukumnya.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat

5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan Salinan Perjanjian Kredit dimaksud beserta seluruh lampiran-lampirannya pada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan bahwa pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan melanggar Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris

7. Menyatakan hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugata quo telah menimbulkan kerugian inmateriil bagi Pihak Penggugat a quo.

8. Menyatakan Tergugat telah menyebabkan kerugian secaraimmaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaandiri Penggugat.

9. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara.

Atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak