Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Ibu Pemohon yang bernama RADIAH lahir di Samarinda/10-06-1942 , tempat tinggal terakhir di Jl. Hos.Cokroaminoto RT 15, telah meninggal dunia pada senin tanggal 9-12-1980 dalam usia 38 tahun di rumah Jl. Hos.Cokroaminoto RT 15
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda Sejak Diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|