Dakwaan |
HENDRA SOETANTO TAN menerangkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022, sekira Jam 00.12 Wita, di Jalan dermaga tepatnya di KANTOR MEGA DANGDUT Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkohol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak sebanyak 13 (tiga belas) botol antara lain 7 (Tujuh) botol minuman merk Jinro Chamisul, 2 (Dua) botol minuman merk reposado tequila, 2 (Dua) botol minuman merk Smirnoff, 1 (Satu) botol minuman merk Bacardi, dan 1 (Satu) botol minuman merk Baileys, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.
|