Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Smr Yacobus Sutarmo 1.Budi Purwanto
2.Murni
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yacobus Sutarmo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRIYANI, S.HYacobus Sutarmo
2RINI MARTHA, S.H.Yacobus Sutarmo
3Andri Pranata.,S.H.,M.KnYacobus Sutarmo
Tergugat
NoNama
1Budi Purwanto
2Murni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 460.700.000,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
  4. Menghukum atau memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 460.700.000,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak