Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
- Menghukum atau memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 460.700.000,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono); |