Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat ajukan dalam perkara aquo;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Tergugat agar membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 131.697.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materil :
- 1 (satu) buah lemari TV Rp. 1.500.000,-
- 1(satu) buah lemari Tv kecil Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) Home Theatre + DVD Rp 2.000.000,-
- 1 (satu) Lemari baju 3 pintu Rp 1.250.000,-
- 1 (satu) Lemari baju 2 pintu Rp.1.000.00,-
- 1 (satu) Buffet 4 pintu Rp. 1.500.000,-
- 1 (satu) Rak Sepatu Rp 750.000
- 1 (satu) rak baju Rp. 250.000,-
- 1 (satu) Springbed Rp. 2.400.000,-
- 1 (satu) Kasur busa Rp. 900.000,-
- 1 (satu) Mesin Cuci Rp. 900.000
- 1 (satu) Ambal besar Rp. 800.000,-
- 1 (satu) Daun pintu Rp. 900.000,-
- Kerusakan pondasi dan teras rumah Rp. 65.547.000,-
Total Rp. 81.697.000
b. Kerugian Immateril
- Ganti rugi atas kerugian immateril adalah Rp. 50.000.000,-
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset milik Tergugat PT . Prima Indah Perwita;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet, banding, atau kasasi;
|