Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon Andi Rahmayani Fajar . Sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung pemohon yang masih di bawah umur untuk perwalian sebagai Orang Tua menjual Tanah ( Harta benda ) Anak dibawah Umur ,yang bernama :
1) Meilisa Rizki Jayati, Lahir di Samarinda , Pada Tanggal 16 Mei 2007;
2) Muhammad Rizki Fatahillah, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 14 Oktober 2014;
3) Farid Rizki Atallah, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 11 November 2015;
4) Fairel Rizki Athariz, Lahir di Samarinda, Pada Tanggal 29 April 2018;
5) Memberi Izin Kepada Pemohonan Andi Rahmayani Fajar untuk pelaksanakan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum untuk perwalian sebagai Orang Tua menjual Tanah (Harta Benda) Anak dibawah Umur yaitu berupa tanah dan yang terletak di JL. Kadrie oening Gang hurman 1 Kel.air hitam Kec.samarinda ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor : 05404, dengan Luas 100 m2 Atas nama Andi Rahmayani Fajar, Sertifikat Hak Milik No: 05410, dengan Luas 54 m2 atas nama Jamaluddin Tasi, Sertifikat Hak Milik No: 03613, dengan Luas 223 m2 atas nama Jamaluddin, Sertifikat Hak Milik No: 03604, dengan Luas 583 m2 atas nama Jamaluddin Tasi
3 Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|