Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Smr ARBAYAN MUHAMMAD JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARBAYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Saputra Pajerih, SHARBAYAN
2Dwi Indra Purwanto, S.HARBAYAN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JUFRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 07 November 2022 yang dibuat Notaris Maria Astuti, S.H.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan wanprestasi atau Ingkar Janji Terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan Bahwa Saudara ARBAYAN secara sah menguasai sebidang tanah dengan luas 9.996 m2 yang terletak di RT. 018, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00566 tertanggal 09 November 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Berdasarkan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Nomor Register 593.83/670/SKMHT/III/2005 tertanggal 23 Maret 2005 di Kecamatan Palaran, Atas Nama ARBAYAN, S.T.

Adapun batas-batas tanah dimaksud yakni:

  1. Sebelah Utara: Jalan;
  2. Sebelah Timur: Rutejo;
  3. Sebelah Selatan: Sanuddin;
  4. Sebelah Barat: Jumono.
  1. Menyatakan bahwa akibat kelalaian Tergugat, maka pembayaran uang muka atau panjar pembelian tanah yang telah dibayar sebelumnya berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta) dianggap Hangus dan tidak dapat dikembalikan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yakni sebagai berikut:
  1. Sejak Tahun 2023, telah terjadi kenaikan yang signifikan terhadap Nilai Jual Tanah dimaksud. Banyak Pihak yang telah mengajukan penawaran pembelian tanah dimaksud, akan tetapi selalu di tolak oleh Penggugat karena alasan telah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli yang berlangsung sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7.

NJOP 2022 = Rp.82.000,-/m2

NJOP 2025 = Rp. 103.000/m2

Dari Nilai NJOP diperkiran ada kenaikan sebesar 25% dari Tahun 2022 sampai 2025, jika dikonversi ke harga jual pada perjanjian dimaksud maka,

Harga Jual 2025 = Harga Jual 2022 x 25%

                           = Rp. 1.200.000.000,- x 25%

   = Rp. 300.000.000,-

  1. Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mengalami Kerugian berupa operasional lainnya serta kerugian immaterial dikarenakan aktifitas keseharian Penggugat jadi terganggu akibat memikirkan perkara dimaksud. Dengan total biaya kerugian yang ditimbulkan diperkirakan Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Sehingga Total Kerugian Penggugat akibat adanya Tindakan Wanprestasi oleh Tergugat Sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku

Atau apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak