Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2025/PN Smr SUYETNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYETNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Nafis Qurthubi, S.H.ISUYETNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perempuan yang bernama Murtinah lahir di Samarinda tanggal 01 Agustus 1973 telah menghilang sejak tahun 1993 dan tidak diketahui keberadaannya;
  3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk dilakukan pencatatan terhadap penetapan orang hilang;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda atau pejabat lainnya yang berwenang untuk itu, untuk melakukan pencatatan tentang penetapan orang hilang pada register yang telah disediakan;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider:

Atau apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak