Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2024/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. 1.ABDUL SYARIF Als IPUNG BIN SYAIFUL
2.AGUS SOFYAN Als AGUS TEMBAK BIN (Alm) MUSA ARPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2295/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SYARIF Als IPUNG BIN SYAIFUL[Penahanan]
2AGUS SOFYAN Als AGUS TEMBAK BIN (Alm) MUSA ARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa I ABDUL SYARIF Als IPUNG Bin SYAIFUL baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II AGUS SOFYAN Als AGUS TEMBAK Bin (Alm) MUSA ARPAN pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pangeran Antasari, Gg. H. Mansuyr, No. 38, RT. 03, Kel. Teluk, Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di dalam sebuah rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa II menghubungi Sdr. BECCE (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian setelah disepakati terdakwa II lalu meletakkan uang pembayaran di Jl. Siradj Salman samping QQ TV Karaoke tepat di depan bangunan ruko dan uang tersebut terbungkus dalam plastik hitam dengan jumlah sebesar Rp. 34. 000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), selanjutnya setelah terdakwa II meletakkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut pada jam 17.00 Wita terdakwa II dihubungi oleh Sdr. BECCE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 ball dengan berat sekitar 50 gram di tempat terdakwa menaruh uang sebelumnya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 transaksi pembeliankedua sebanyak 1 ball atau seberat 49,4 gram kemudian setelah disepakati terdakwa II meletakkan uang dengan cara jejak senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) di Jl. Siradj Salman tepatnya di ruko QQ Karaoke kemudian pada jam 19.00 Wita terdakwa dihubungi Sdr. BECCE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat semula terdakwa meletakkan uang sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa modal uang pembelian narkotika jenis sabu yang terdakwa II beli dari Sdr. BECCE adalah hasil dari patungan dari terdakwa I AGUS SOFYAN Als AGUS dengan masing masing Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tiap pembelian  (satu) ball atau seberat 49,41 (empat puluh sembilan koma empat puluh satu) gram;----------------------------------------------
  • Bahwa keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis sabu terdakwa II bersama dengan terdakwa I adalah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang kemudian akan dibagi dua dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II akanlipat kembali untuk dijadikan modaklk pemeblian narkotika jenis sabu selanjutnya;------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13/10964.BAP/III/2024  tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD AGUNG SYAIFULLAH selaku penaksir dan ERIK TOMIJANARKO, SE., Msi. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 49,41 gram (empat puluh sembilan koma empat puluh satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0062 tanggal 18 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa I ABDUL SYARIF Als IPUNG Bin SYAIFUL baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II AGUS SOFYAN Als AGUS TEMBAK Bin (Alm) MUSA ARPAN pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Pangeran Antasari, Gg. H. Mansuyr, No. 38, RT. 03, Kel. Teluk, Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur (tepatnya di dalam sebuah rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa II menghubungi Sdr. BECCE (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian setelah disepakati terdakwa II lalu meletakkan uang pembayaran di Jl. Siradj Salman samping QQ TV Karaoke tepat di depan bangunan ruko dan uang tersebut terbungkus dalam plastik hitam dengan jumlah sebesar Rp. 34. 000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), selanjutnya setelah terdakwa II meletakkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut pada jam 17.00 Wita terdakwa II dihubungi oleh Sdr. BECCE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 ball dengan berat sekitar 50 gram di tempat terdakwa menaruh uang sebelumnya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 transaksi pembeliankedua sebanyak 1 ball atau seberat 49,4 gram kemudian setelah disepakati terdakwa II meletakkan uang dengan cara jejak senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) di Jl. Siradj Salman tepatnya di ruko QQ Karaoke kemudian pada jam 19.00 Wita terdakwa dihubungi Sdr. BECCE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat semula terdakwa meletakkan uang sebelumnya;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa modal uang pembelian narkotika jenis sabu yang terdakwa II beli dari Sdr. BECCE adalah hasil dari patungan dari terdakwa I AGUS SOFYAN Als AGUS dengan masing masing Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tiap pembelian  (satu) ball atau seberat 49,41 (empat puluh sembilan koma empat puluh satu) gram;----------------------------------------------
  • Bahwa keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis sabu terdakwa II bersama dengan terdakwa I adalah sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang kemudian akan dibagi dua dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II akanlipat kembali untuk dijadikan modaklk pemeblian narkotika jenis sabu selanjutnya;------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 13/10964.BAP/III/2024  tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD AGUNG SYAIFULLAH selaku penaksir dan ERIK TOMIJANARKO, SE., Msi. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 49,41 gram (empat puluh sembilan koma empat puluh satu) gram.----------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.16.24.0062 tanggal 18 Maret 2024, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnye melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya