| Dakwaan |
-
Kesatu :
----------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pada jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pattimura Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : -
-
- Bahwa awalnya terdakwa I MUHAMMAD RISTA NUGRAHA pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pada jam 00.15 wita ada dihubungi oleh terdakwa II melalui pesan Chatt aplikasi Whatsapp dengan meminta terdakwa I untuk datang ke rumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Pattimura Gang Hasanah Rt.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, kemudian setibanya di lokasi tersebut terdakwa II mentransferkan uang sejumlah Rp. 1.1000.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) yang di peroleh dari sdra DANI (saat ini berstatus sebagai DPO) untuk membelikan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 7 (tujuh) Pocket Narkotika jenis sabu, kemudian setelah terdakwa I menerima uang transferan tersebut terdakwa I langsung menuju ke daerah Padaelo untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang mana terdakwa I berhasil memperoleh Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) Pocket Narkotika jenis sabu dengan total harga Rp. 1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa I langsung kembali ke rumah terdakwa II untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setibanya dirumah tersebut terdakwa II menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) Pocket yang mana terdakwa II mengambil 1 (satu) Pocket Narkotika jenis sabu tersebut untuk dipergunakan atau dikonsumsi bersama yang kemudian tersisa 6 (enam) Pocket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya merupakan pesanan dari sdra DANI (DPO) tersebut di jadikan 1 (satu) Pocket besar dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram Brutto, kemudian setelah menjadikan dalam 1 (satu) Pocket besar tersebut terdakwa II membungkus kembali dengan 1 (satu) lembar tissue yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) Bungkus kotak Rokok merek Naxan Click warna Ungu, kemudian setelah terjalin komunikasi dengan sdra DANI (DPO) terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pergi menuju ke Jalan Pattimura Rt.- Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di samping Toko icecream Mixxue) yang kemudian dari kesepakatan Narkotika tersebut di jejak dengan cara di letakkan dibawah gerobak (rombong jualan), kemudian terdakwa II mengirimkan petunjuk video jejak tersebut kepada sdra DANI (DPO) yang mana terdakwa II bersama terdakwa I pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Kemudianl pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pada jam 03.00 wita, saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR (keduanya merupakan Anggota Polsek Samarinda Seberang) ada mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Pattimura Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, kemudian setibanya di lokasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya mengamati terlebih dahulu aktivitas yang berada di area jalan tersebut yang mana tidak lama terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang membuang bungkus kotak rokok ke pinggir jalan serta terlihat bungkus rokok tersebut di rekam menggunakan Handphone yang kemudian saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya yang melihat langsung melakukan pengejaran, kemudian setelah saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN dan ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditempat saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android merek POCO warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Android merek REALME warna Hijau milik terdakwa I MOHAMMAD RISTA NUGRAHA yang digunakan terdakwa I sebagai alat sarana komumikasi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan terdapat beberapa chatt aplikasi whatsapp serta rekaman video melakukan transaksi dengan cara system jejak, kemudian saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya meminta terdakwa I dan terdakwa II ke lokasi Bungkusan kotak rokok tersebut, setibanya di lokasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya menemukan 1 (satu) Bungkus Kotak rokok merek Naxan Click warna Ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram Brutto yang di peroleh dengan cara membeli di daerah Padaelo seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk per pocketnya dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Honda Beat KT-2646-UF warna Biru Putih, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Seberang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang serta upah penggunaan atau mengkonsumsi narkotika secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 109/11035/VII/2025 Tanggal 25 Juli 2025 PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang DIAN NURUL UTAMI Bahwa 1 (satu) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 Gram Brutto atau 0,64 Gram Netto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari POLDA JATIM Surabaya, Nomor : 07639/NNF/2025 Tanggal 26 Agustus 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor : 25317/2025/NNF dengan hasil lab adalah benar positif mengandung kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa I MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u
Kedua :
----------- Bahwa ia Terdakwa I MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pada jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pattimura Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pada jam 03.00 wita, saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR (keduanya merupakan Anggota Polsek Samarinda Seberang) ada mendapatkan laporan informasi dari Masyarakat jika di Jalan Pattimura Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, kemudian setibanya di lokasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya mengamati terlebih dahulu aktivitas yang berada di area jalan tersebut yang mana tidak lama terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang membuang bungkus kotak rokok ke pinggir jalan serta terlihat bungkus rokok tersebut di rekam menggunakan Handphone yang kemudian saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya yang melihat langsung melakukan pengejaran, kemudian setelah saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN dan ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditempat saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya menemukan 1 (satu) Unit Handphone Android merek POCO warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Android merek REALME warna Hijau milik terdakwa I MOHAMMAD RISTA NUGRAHA yang digunakan terdakwa I sebagai alat sarana komumikasi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan terdapat beberapa chatt aplikasi whatsapp serta rekaman video melakukan transaksi dengan cara system jejak, kemudian saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya meminta terdakwa I dan terdakwa II ke lokasi Bungkusan kotak rokok tersebut, setibanya di lokasi tersebut saksi ARDIYANNUR, S.H. bersama saksi IRFAN FATIR dan Anggota Polsek Samarinda Seberang lainnya menemukan 1 (satu) Bungkus Kotak rokok merek Naxan Click warna Ungu yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram Brutto yang di peroleh dengan cara membeli di daerah Padaelo seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk per pocketnya dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Kendaraan jenis R2 merek Honda Beat KT-2646-UF warna Biru Putih, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Seberang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 109/11035/VII/2025 Tanggal 25 Juli 2025 PT. Pegadaian Cabang Samarinda Seberang yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang DIAN NURUL UTAMI Bahwa 1 (satu) Pocket/Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 Gram Brutto atau 0,64 Gram Netto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari POLDA JATIM Surabaya, Nomor : 07639/NNF/2025 Tanggal 26 Agustus 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan nomor : 25317/2025/NNF dengan hasil lab adalah benar positif mengandung kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa I MOHAMMAD RISTA SATRIA NUGRAHA Bin AJEN JAENUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ADAM PUTRA PRATAMA Bin SAFI’I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|