Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT MEGA CENTRAL FINANCE Mazri Surya Nata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MEGA CENTRAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PRASETYOPT MEGA CENTRAL FINANCE
2TAUFIK ARDIANTONOPT MEGA CENTRAL FINANCE
3AGUNG ARIANTOPT MEGA CENTRAL FINANCE
4US AL ZHAHIR SAPUTRAPT MEGA CENTRAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1Mazri Surya Nata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 444.779.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) Nomor 6882300024 tanggal 01 Februari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) Nomor 6882300024 tanggal 01 Februari 2023;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 444.779.000,00,- (empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp 444.779.000,00,- (empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
  6. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00035089.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 21 Februari 2023 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur;
  7. Menyatakan Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type MITSUBISHI/FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T GR SPORT LUX, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0786425, Nomor Mesin: 1GD5263431, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 778 MD adalah milik PENGGUGAT berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00035089.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 21 Februari 2023;
  8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type MITSUBISHI/FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T GR SPORT LUX, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0786425, Nomor Mesin: 1GD5263431, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 778 MD yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  9. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type MITSUBISHI/FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T GR SPORT LUX, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0786425, Nomor Mesin: 1GD5263431, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 778 MD dari penguasaan PARA TERGUGAT atau pihak manapun yang menguasai Kendaraan Jaminan Fidusia;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type MITSUBISHI/FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T GR SPORT LUX, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0786425, Nomor Mesin: 1GD5263431, Warna: ATTITUDE BLACK MICA, Tahun: 2022, Nomor Polisi: KT 778 MD, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  11. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Samarinda ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak