Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 3.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
4.AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
1.YULIANUS HURANG
2.ONIS IMUS Anak dari SULAIMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 18/ O.4.19/ Ft.1/ 02/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2AGUS SUPRIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS HURANG[Penahanan]
2ONIS IMUS Anak dari SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

Bahwa ia TERDAKWA I YULIANUS HURANG Anak Dari DIONISIUS HIGAU selaku Petinggi Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 140.141/K.158/2018 tanggal 02 Agustus 2018 dan TERDAKWA II ONIS IMUS Anak dari SULAIMAN selaku Sekretaris Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor : 060/KEP/2010/SR/LHB/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 dan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor :114/KEP/2010/SR-LHB/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama Saksi BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY dan Saksi MARKUS BUSANG Anak dari LAWING UBUNG ( Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu tahun 2019 sampai dengan 2020, bertempat di kampung Sirau Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN, SECARA MELAWAN HUKUM dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020, bertentangan dengan pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI yaitu memperkaya diri para Terdakwa sendiri atau orang lain yang dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020, yang MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR-1125/PW17/5/2023 tanggal 05 Juni 2023 terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020 sebanyak Rp978.445.124,17 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh empat rupiah tujuh belas sen), yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

---------- Perbuatan Terdakwa I, YULIANUS HURANG bersama Terdakwa II ONIS IMUS Anak dari DIONISIUS HIGAU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

S U B S I D A I R

Bahwa ia TERDAKWA I YULIANUS HURANG selaku Petinggi Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 140.141/K.158/2018 tanggal 02 Agustus 2018 bersama TERDAKWA II ONIS IMUS Anak Dari DIONISIUS HIGAU selaku Bendahara Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor : 060/KEP/2010/SR/LHB/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 dan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor :114/KEP/2010/SR-LHB/2020 tanggal 03 Januari 2020 bersama Saksi BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY dan Saksi MARKUS BUSANG Anak dari LAWING UBUNG ( Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu tahun 2019 sampai dengan 2020, bertempat di kampung Sirau Kec. Long Hubung Kab. Mahakam Ulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan yaitu MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN, DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI dalam dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019-2020, bertentangan dengan pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN yaitu menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki Terdakwa I YULIANUS HURANG selaku Petinggi Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 140.141/K.158/2018 tanggal 02 Agustus 2018 dan Terdakwa II ONIS IMUS Anak Dari DIONISIUS HIGAU selaku Bendahara Kampung Sirau berdasarkan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor : 060/KEP/2010/SR/LHB/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 dan Surat Keputusan Petinggi Kampung Sirau Nomor :114/KEP/2010/SR-LHB/2020 tanggal 03 Januari 2020, yang MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Kampung Lutan Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2016  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur (BPKP) nomor : LAPKKN-142/PW17/5/2022 tanggal 19 April 2022 terhadap Pengelolaan Dana Hibah Pembangunan Masjid di Kampung Lutan Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam ulu Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp382.736.500,00- (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

---------- Perbuatan Terdakwa I, YULIANUS HURANG Anak dari DIONISIUS HIGAU bersama Terdakwa II, ONIS IMUS Anak dari SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya