Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara |
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YOGI CANDRA WICAKSONO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. TRIKARYA GLOBAL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
MENGADILI......
- Mengabulkan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan tergugat yang melakukan pemutusan hubunga kerja (PHK ) terhadap penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan pesangon sejak tahun 2023 samapai dengan 1 Agustus tahun 2024 ,sampai sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) sepihak yang bertentangan dengan UU RI No.13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupah uang pesangon dan kekuranagn upah minimal sesuai ketentuan 1 ( satu ) kali ketentuan PP.Nomor 352021 pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) hak ata pemutusan kerja sebesar Rp 48.095.155,69 ( Empat puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh seratus lima puluh rupiah enam puluh sembilan sen )
- Menghukum tertugat membayar upah. Proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing penggugat yaitu selama 6 ( enam ) bulan upah.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangson) Rp 500. 000( Lima ratus ribu ) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan
- Menetapkan putusan dapat di laksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi peminjaman kembali maupun perlawanan atas dalam perkara ini .
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |